Konflik horizontal yang dipicu oleh sengketa tanah dan ternak di Sumba Timur telah melumpuhkan sendi-sendi perekonomian dan merusak jaringan sosial antar-keluarga serta kelompok warga. Skala dampaknya meluas hingga ke tiga kecamatan, melibatkan lebih dari 500 kepala keluarga yang kehilangan mata pencaharian utama. Akar masalah tidak semata-mata pada perebutan aset, melainkan juga terkikisnya rasa saling percaya yang mengakibatkan isolasi sosial dan stagnasi ekonomi. Dalam konteks ini, program 'Desa Bangkit' hadir sebagai respons terstruktur yang mengintegrasikan rehabilitasi sosial dengan pemulihan ekonomi secara simultan.

Akar Masalah: Keruntuhan Jaringan Sosial-Ekonomi Pascakonflik

Penyelesaian hukum atas sengketa tanah dan ternak terbukti tidak otomatis memulihkan hubungan sosial yang retak. Dinamika di lapangan menunjukkan bahwa pihak yang bertikai masih enggan berinteraksi, bahkan untuk kebutuhan dasar seperti pasar dan sekolah. Faktor pemicu dan peta aktor yang memperumit situasi meliputi:

  • Sengketa kepemilikan lahan pertanian dan penggembalaan yang diwariskan lintas generasi.
  • Pencurian ternak yang saling balas dan melibatkan kelompok pemuda dari dua desa.
  • Ketiadaan forum mediasi adat yang didukung oleh pemerintah kecamatan setelah konflik pecah.

Kondisi ini menyebabkan pascakonflik berlarut-larut karena tidak ada mekanisme pemulihan yang membangun interdependensi baru. Warga yang dulunya saling memasok hasil bumi kini memutus rantai pasok, sehingga perekonomian desa terpuruk. Tanpa intervensi yang tepat, lingkaran kemiskinan dan ketidakpercayaan terus menguat.

Model Desa Bangkit: Solusi Terintegrasi untuk Memutus Lingkaran Konflik

Program 'Desa Bangkit' menawarkan pendekatan yang berbeda: membangun kembali ekonomi lokal sebagai perekat sosial. Langkah konkret yang telah menunjukkan hasil positif di beberapa dusun percontohan meliputi tiga pilar utama.

Pertama, pembentukan koperasi bersama. Koperasi ini melibatkan mantan pihak yang bertikai untuk mengelola unit usaha kerajinan tenun ikat dan peternakan kambing kolektif. Dengan berbagi modal dan keuntungan, mereka menciptakan kepentingan ekonomi bersama yang mendorong kerja sama. Kedua, pelatihan kewirausahaan dan akses pasar. Lembaga lokal netral – seperti LSM dan kampus – memfasilitasi pelatihan pengemasan produk, pemasaran digital, serta pendampingan pengurusan izin usaha. Fokusnya adalah menumbuhkan semangat kolaborasi alih-alih kompetisi di antara kelompok. Ketiga, integrasi kegiatan budaya rekonsiliasi. Upacara adat bersama, seperti syukuran panen dan tradisi 'pahomba', dijadwalkan secara rutin sebagai bagian dari program untuk menyembuhkan trauma kolektif dan membangun memori baru yang kooperatif. Kegiatan ini juga memanfaatkan produk kerajinan khas desa sebagai cinderamata, sehingga memperkuat identitas bersama.

Replikasi model ini membutuhkan dukungan kebijakan yang terukur. Kepada para pengambil keputusan, kami merekomendasikan: (1) mengalokasikan dana desa khusus untuk program rehabilitasi sosial-ekonomi pascakonflik yang terintegrasi; (2) membentuk unit mediasi adat yang difasilitasi pemerintah kecamatan untuk mencegah eskalasi sengketa; dan (3) menggandeng platform digital pemasaran untuk mempertemukan produk kerajinan desa dengan pasar yang lebih luas, sebagai insentif bagi warga untuk terus berkolaborasi.