Analisis
Dimediasi Polsek Pengkadan, Kasus Bullying Berakhir Secara Kekeluargaan dan Adat Desa
03 Mei 2026, 00:00
6 views
Kasus bullying atau perundungan terhadap anak yang viral di media sosial di Kecamatan Pengkadan, Kapuas Hulu, diselesaikan melalui jalur mediasi pada 1 Mei 2026. Akar masalah adalah perilaku perundungan di luar lingkungan sekolah dan di luar jam belajar, yang memicu polemik di masyarakat dan media sosial.
Dinamika mediasi melibatkan Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Kapuas Hulu, Topan Ali Akbar, Kapolsek Pengkadan IPTU Dendy Arif Setiady, staf kecamatan, kepala sekolah, guru BK, orang tua korban dan pelaku, serta anak-anak yang terlibat. Kapolsek menegaskan pertemuan digelar untuk meredam polemik agar persoalan tidak semakin meluas. Pihak sekolah menyatakan komitmen mereka dalam edukasi anti-bullying dan menegaskan kejadian terjadi di luar lingkungan sekolah.
Solusi diambil melalui musyawarah dimana kedua belah pihak sepakat tidak membawa persoalan ke ranah hukum. Penyelesaian dilakukan secara kekeluargaan dengan mekanisme adat yang berlaku di Desa Martadana. Pelaku membuat video permintaan maaf, menyampaikan penyesalan, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan. Kesepakatan ditutup dengan saling berjabat tangan antara pelaku, korban, dan keluarga kedua belah pihak. Musyawarah adat lanjutan akan digelar pada 4 Mei 2026 di Gedung Adat Desa Martadana. Pendekatan ini menunjukkan integrasi antara mekanisme adat dan mediasi formal dalam menyelesaikan konflik sosial.