Kota Ambon, sebagai wilayah dengan sejarah sensitif konflik horizontal antar-komunitas berbasis identitas, menghadapi tantangan struktural berupa segregasi spasial dan ekonomi yang menjadi pemicu ketidakstabilan sosial berulang. Pasca rampungnya proyek revitalisasi Pasar Sentral Ambon pada awal 2026, muncul sebuah eksperimen kebijakan strategis yang secara langsung mengintervensi dua akar masalah tersebut. Intervensi ini bukan sekadar pembangunan infrastruktur, melainkan upaya terstruktur untuk memperkuat kerukunan umat beragama melalui interaksi ekonomi yang dibangun di ruang publik yang terintegrasi, menawarkan perspektif baru dalam resolusi konflik di daerah rawan.
Mengurai Matriks Segregasi: Akar Konflik Horizontal di Ambon
Konflik di Ambon secara historis dipicu dan diperdalam oleh pola segregasi yang sistematis, baik secara spasial maupun ekonomi. Pasar tradisional, selain berfungsi sebagai pusat ekonomi, sering kali menjadi cermin sekaligus penguat batas-batas sosial antar-kelompok. Ruang ekonomi yang terpisah berdasarkan identitas membatasi kontak langsung, menghambat terbentuknya kolaborasi, dan mempertahankan pola transaksi yang homogen. Situasi ini menciptakan lingkaran setan di mana ketiadaan interaksi memperkuat prasangka, sementara prasangka memperkuat segregasi. Kerentanan ini menjadikan dinamika sosial di Ambon terus berada di ambang ketegangan, di mana kerukunan lebih bersifat koeksistensi pasif daripada integrasi aktif.
Revitalisasi pasar dengan desain yang menghilangkan sekat-sekat fisik dan fungsional berupaya memotong mata rantai tersebut. Data awal memperlihatkan dampak yang signifikan: terjadi peningkatan 35% dalam transaksi ekonomi antar-pedagang dari kelompok berbeda dalam tiga bulan pertama operasi. Temuan ini mengindikasikan bahwa intervensi pada tata ruang fisik, jika dirancang dengan prinsip integrasi, dapat menjadi instrumen kebijakan awal yang efektif untuk mendorong kontak positif dan membangun modal sosial lintas identitas. Proyek revitalisasi pasar ini dengan demikian bukan hanya soal modernisasi fasilitas, melainkan rekayasa sosial yang terukur.
Rekayasa Ruang Bersama: Dari Interaksi ke Institusionalisasi Kerukunan
Kesuksesan awal dari intervensi fisik di Pasar Sentral Ambon perlu dilanjutkan dengan langkah-langkah kelembagaan yang mencegah relaps ke pola segregasi lama. Pelajaran penting yang dapat diambil adalah perlunya mentransformasikan interaksi ekonomi yang spontan menjadi sebuah kerangka kerja sosial yang berkelanjutan dan terlembagakan. Untuk itu, pendekatan 'interaksi ekonomi terstruktur' menawarkan sebuah model yang dapat direplikasi di daerah rawan konflik lainnya. Model ini mengintegrasikan dimensi rekonsiliasi sosial ke dalam siklus perencanaan, desain, dan manajemen infrastruktur publik, terutama yang bernuansa ekonomi.
Implementasi model ini memerlukan beberapa komponen kebijakan kritis yang bersifat struktural dan operasional. Pertama, diperlukan integrasi forum dialog terstruktur ke dalam manajemen fasilitas publik. Forum pedagang lintas kelompok di pasar, misalnya, harus menjadi bagian dari struktur organisasi formal, dengan pertemuan rutin dan fasilitasi oleh mediator profesional untuk mengelola potensi gesekan dan membangun kepercayaan. Kedua, desain insentif ekonomi untuk kooperasi lintas kelompok merupakan pendorong utama. Kebijakan seperti kredit usaha mikro dengan syarat kemitraan lintas identitas atau prioritas lokasi strategis bagi pedagang yang membentuk usaha patungan campuran, dapat mendorong kolaborasi yang saling menguntungkan secara ekonomi.
Ketiga, pelibatan dan pemberdayaan aktor-aktor kunci dari masyarakat sipil, tokoh agama, dan asosiasi pedagang dalam proses pengambilan keputusan terkait pengelolaan ruang publik sangat penting. Keempat, pemantauan dan evaluasi berkelanjutan terhadap dampak sosial dari interaksi ekonomi tersebut harus menjadi bagian dari sistem governance, dengan indikator yang jelas terkait peningkatan transaksi lintas kelompok, berkurangnya laporan diskriminasi, dan terbentuknya jaringan usaha baru yang inklusif.
Rekomendasi kebijakan konkret untuk pengambil keputusan, khususnya pemerintah daerah dan kementerian terkait, adalah untuk mengadopsi dan menskalakan prinsip 'interaksi ekonomi terstruktur' ini menjadi sebuah panduan nasional untuk revitalisasi pusat ekonomi di daerah pasca-konflik. Panduan tersebut harus mencakup protokol desain ruang inklusif, template pembentukan forum pengelola bersama, dan skema insentif fiskal yang mendukung kolaborasi lintas komunitas. Dengan menginstitusionalkan pembelajaran dari Ambon, kebijakan pembangunan dapat secara proaktif berperan bukan hanya sebagai pemulih ekonomi, tetapi sebagai pilar kerukunan umat beragama yang kokoh dan berkelanjutan.