Kasus pembakaran santri di Lombok yang mendapat sorotan anggota DPR mengungkap kompleksitas konflik horizontal yang terdistorsi oleh intervensi elite dan tumpang tindih otoritas. Insiden ini bukan sekadar kekerasan antar-kelompok, tetapi mencerminkan kegagalan penegakan hukum akibat penetrasi jaringan pengaruh politik dan keagamaan ke dalam proses peradilan. Dampaknya meluas hingga mengikis kepercayaan publik terhadap netralitas institusi negara, khususnya kepolisian, dan menciptakan preseden berbahaya di mana kekerasan komunitas dapat dibungkam melalui mekanisme kekuasaan vertikal.
Anatomi Konflik: Tumpang Tindih Otoritas dan Polarisasi Kekuasaan
Analisis konflik ini mengidentifikasi tiga lapisan masalah yang saling memperkuat. Pertama, tumpang tindih otoritas antara lembaga keagamaan (dalam hal ini jaringan Nahdlatul Wathan), politik lokal, dan penegak hukum menciptakan ruang abu-abu di mana intervensi elite dapat beroperasi. Kedua, upaya penghadangan keluarga korban di bandara—untuk mencegah eskalasi ke tingkat nasional—menunjukkan penggunaan kekuasaan secara sistematis untuk mengisolasi konflik. Ketiga, pembungkaman proses hukum tidak hanya merugikan korban, tetapi juga melemahkan legitimasi negara dalam menyelesaikan sengketa horizontal.
Peta aktor dalam dinamika ini dapat dirinci sebagai berikut:
- Aktor primer: keluarga korban, pelaku kekerasan, dan masyarakat terdampak langsung
- Aktor sekunder: kepolisian sebagai penegak hukum yang dihadapkan pada tekanan vertikal
- Aktor tersier: elite lokal dan jaringan pengaruh organisasi massa keagamaan yang berpotensi melakukan intervensi
- Aktor kuartener: DPR sebagai pengawas kebijakan yang mengidentifikasi kegagalan sistemik
Rekomendasi Kebijakan: Memutus Mata Rantai Intervensi dan Memulihkan Netralitas Hukum
Untuk mengatasi akar masalah, diperlukan pendekatan kebijakan yang multidimensi dan terstruktur. Solusi harus berfokus pada penguatan institusi penegak hukum, pembangunan mekanisme pengawasan eksternal, dan perlindungan korban dari tekanan jaringan pengaruh. Tiga rekomendasi kebijakan konkret yang dapat ditindaklanjuti oleh pengambil keputusan adalah:
- Reformasi Pengawasan Internal Polri: Membentuk unit inspektorat umum yang independen dengan kewenangan intervensi langsung pada kasus terindikasi pembungkaman, dilengkapi protokol pelaporan khusus ke Komnas HAM dan Ombudsman.
- Mekanisme Pelaporan Hybrid: Membuka kanal pelaporan langsung untuk konflik di lembaga keagamaan atau adat yang melibatkan kekerasan, dengan koordinasi antara Kementerian Agama, Kemendagri, dan lembaga pengawas negara.
- Perlindungan Hukum Pro Bono Berjamin Negara: Menyediakan pendampingan hukum gratis yang dijamin APBD/APBN untuk korban dari keluarga kurang mampu, termasuk proteksi terhadap intimidasi selama proses hukum.
Implementasi rekomendasi ini memerlukan komitmen politik yang kuat dan koordinasi antar-lembaga. Pengambil kebijakan di tingkat pusat dan daerah harus memprioritaskan netralitas penegakan hukum di atas kepentingan politik lokal, dengan menerapkan sistem akuntabilitas yang transparan. Langkah preventif seperti pemetaan kerentanan konflik di daerah dengan jaringan pengaruh kuat juga perlu diintegrasikan ke dalam kebijakan resolusi konflik nasional, mengacu pada UU No. 7/2012 tentang Penanganan Konflik Sosial. Hanya dengan pendekatan sistematis dan berorientasi korban, negara dapat memutus siklus intervensi dan membangun kepercayaan publik terhadap kapasitasnya dalam menyelesaikan konflik horizontal.