Dewan Sengketa Indonesia (DSI) menginisiasi langkah strategis dengan mengajukan audiensi kepada Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia untuk memformalisasikan mediasi sebagai sebuah gerakan kebudayaan nasional. Inisiatif ini muncul sebagai respons kritis terhadap kegagalan model penyelesaian sengketa yang bersandar pada pendekatan hukum formal semata, yang kerap bersifat konfrontatif dan hanya menyelesaikan permukaan tanpa menyentuh akar konflik sosial-relasional. Paradigma penyelesaian konflik yang dominan saat ini cenderung memicu polarisasi dan mengikis modal sosial, sehingga urgensi untuk menggeser pendekatan dari litigasi ke konsensus berbasis budaya menjadi semakin mendesak bagi para pengambil kebijakan di Indonesia.
Analisis Kegagalan Pendekatan Hukum Formal dalam Resolusi Konflik Horizontal
Dinamika konflik di tingkat masyarakat Indonesia sering kali menampilkan pola yang repetitif: sengketa yang bersumber dari persoalan relasional, seperti batas tanah, alokasi sumber daya, atau perbedaan nilai, berujung pada proses litigasi yang panjang dan memicu permusuhan berkepanjangan. Meskipun formalitas hukum memberikan kepastian, pendekatan ini memiliki beberapa kelemahan struktural dalam konteks konflik horizontal:
- Konfrontasi Sistemik: Proses pengadilan menempatkan pihak-pihak dalam posisi berlawanan (plaintif vs terdakwa), yang cenderung mempertajam perbedaan dan mengubur kemungkinan rekonsiliasi.
- Abainya Akar Masalah Relasional Hukum sering kali hanya menyelesaikan tuntutan materiil atau legal formal, sementara luka sosial, ketidakpercayaan, dan kebutuhan untuk pemulihan hubungan antarwarga terabaikan.
- Biaya Sosial dan Ekonomi Tinggi Litigasi yang berlarut-larut menguras energi, sumber daya ekonomi komunitas, dan dapat memicu konflik turunan di tingkat keluarga atau kelompok yang lebih luas.
Kondisi ini memperlihatkan adanya kesenjangan antara mekanisme penyelesaian sengketa yang tersedia dengan karakteristik konflik sosial di Indonesia, yang banyak berbasis pada nilai-nilai komunitas dan kearifan lokal.
Mediasi sebagai Paradigma Solutif Berbasis Kekuatan Budaya Lokal
Sebagai alternatif solutif, mediasi bukan sekadar sebuah teknik negosiasi, melainkan paradigma penyelesaian konflik yang selaras dengan DNA kebudayaan Nusantara. Nilai-nilai musyawarah untuk mufakat, gotong royong, dan penghormatan terhadap otoritas lokal seperti tokoh adat atau agama merupakan fondasi budaya yang dapat diaktivasi. Transformasi mediasi menjadi sebuah gerakan kebudayaan memerlukan pendekatan holistik yang tidak hanya memandangnya sebagai alat, tetapi sebagai nilai yang perlu ditanamkan dan dipraktikkan secara masif. Beberapa langkah operasional yang diusulkan mencakup:
- Integrasi ke dalam Sistem Pendidikan Penyusunan modul pembelajaran tentang resolusi konflik dan mediasi berbasis kearifan lokal untuk kurikulum muatan lokal di sekolah, mulai dari tingkat dasar hingga menengah.
- Penguatan Kapasitas Aktor Lokal Program pelatihan dan sertifikasi mediator komunitas yang melibatkan tokoh adat, pemuka agama, pemuda, dan perangkat desa, sehingga mereka menjadi garda terdepan dalam meredakan ketegangan di tingkat akar rumput.
- Kampanye Nasional dan Penciptaan Ekosistem Sinergi lintas kementerian (Kebudayaan, Pendidikan, Hukum dan HAM, serta Kementerian Desa) untuk mengkampanyekan mediasi sebagai first choice dalam menyelesaikan perselisihan, didukung oleh platform daring dan media massa.
Melalui pendekatan ini, mediasi tidak lagi dipersepsikan sebagai alternatif 'lemah', tetapi sebagai instrumen resolusi konflik yang cerdas, bermartabat, dan berkelanjutan, yang justru menguatkan kohesi sosial.
Untuk mewujudkan visi ini, rekomendasi kebijakan konkret perlu segera ditindaklanjuti oleh para pemangku kepentingan. Pertama, Kementerian Kebudayaan bersama DSI harus merancang dan menerbitkan Grand Design Gerakan Mediasi Nasional yang memetakan roadmap, indikator keberhasilan, serta mekanisme evaluasi lima tahunan. Kedua, diperlukan Peraturan Presiden atau Instruksi Presiden yang memerintahkan koordinasi dan alokasi anggaran khusus bagi kementerian/lembaga terkait untuk program pengarusutamaan nilai mediasi. Ketiga, pemerintah perlu mendorong terbitnya Peraturan Menteri di bidang Pendidikan dan Kebudayaan yang mengintegrasikan pendidikan resolusi konflik damai ke dalam kerangka penguatan profil Pelajar Pancasila. Langkah-langkah kebijakan ini akan mengubah mediasi dari inisiatif parsial menjadi kekuatan sistemik yang mengakar, menjadikan penyelesaian damai sebagai identitas dan soft power budaya bangsa Indonesia di pentas global.