Kabupaten Poso di Sulawesi Tengah menyimpan memori kelam konflik horizontal bernuansa SARA yang berkecamuk antara tahun 1998 hingga 2007, yang menimbulkan korban jiwa, kerusakan infrastruktur, dan luka sosial mendalam di masyarakat. Konflik ini bukan sekadar benturan identitas agama dan etnis, tetapi juga terkait erat dengan persaingan sumber daya ekonomi dan ketimpangan akses yang dieksploitasi oleh kelompok-kelompok tertentu untuk memperdalam permusuhan. Pasca-konflik, tantangan terbesar adalah membangun kembali kepercayaan dan kohesi sosial di tengah trauma kolektif yang belum sepenuhnya pulih. Dalam konteks ini, pendekatan ekonomi inklusif muncul sebagai salah satu pilar rekonsiliasi yang strategis, dengan tujuan mengubah dinamika dari saling curiga menjadi saling ketergantungan ekonomi.
Analisis Konflik dan Strategi Pemberdayaan Pascakonflik di Poso
Penyelesaian konflik di Poso memerlukan pendekatan yang menyentuh akar persoalan, yaitu kesenjangan ekonomi yang berpotensi memicu ketegangan kembali. Analisis mendalam menunjukkan bahwa ketidakadilan dalam distribusi sumber daya dan peluang ekonomi turut menjadi bahan bakar konflik. Oleh karena itu, program pemberdayaan pasca-konflik di Poso dirancang dengan paradigma ekonomi inklusif, yang mengedepankan partisipasi semua kelompok terdampak konflik tanpa diskriminasi. Program unggulan berupa pendirian koperasi bersama lintas agama yang mengelola rantai nilai komoditas unggulan lokal seperti kakao dan cengkeh, telah menjadi laboratorium sosial-ekonomi yang nyata. Keberhasilan program ini terletak pada kemampuannya menciptakan insentif ekonomi kolektif yang mengikat kembali hubungan sosial yang terputus.
Blueprint Kebijakan: Replikasi Model Poso untuk Rekonsiliasi Berkelanjutan
Keberhasilan parsial di Poso menyediakan blueprint kebijakan yang dapat direplikasi di daerah lain yang memiliki kerentanan konflik horizontal serupa. Agar replikasi efektif, diperlukan pendekatan sistemik yang memastikan tiga elemen kunci terpenuhi:
- Pertama, pendampingan intensif oleh fasilitator komunitas yang netral, kredibel, dan memahami dinamika lokal untuk memastikan proses partisipasi yang benar-benar inklusif dan membangun kepercayaan.
- Kedua, akses terhadap permodalan lunak yang kondisional. Skema pembiayaan dari perbankan, dana desa, atau dana khusus rekonsiliasi harus dikaitkan dengan syarat pembentukan kemitraan usaha lintas kelompok, sehingga modal menjadi alat pemersatu, bukan pemecah.
- Ketiga, jaminan akses pasar yang adil dan berkelanjutan. Kemitraan strategis dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), koperasi tingkat provinsi, atau korporasi nasional dapat menciptakan rantai pasok yang stabil, memberikan kepastian penghasilan dan memperkuat insentif untuk menjaga perdamaian.
Untuk memastikan keberlanjutan dan skalabilitas model dari Poso, pemerintah pusat dan daerah perlu mengkonsolidasikan kebijakan dalam kerangka yang lebih terstruktur. Kami merekomendasikan pembentukan Unit Kerja Khusus di bawah Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi (bersinergi dengan Kemenko Polhukam) yang memiliki mandat khusus untuk mendesain, mendanai, dan memantau program ekonomi inklusif di wilayah pascakonflik. Unit ini harus mengalokasikan dana abadi untuk rekonsiliasi berbasis pemberdayaan, menetapkan standar operasional untuk fasilitator, dan membangun platform digital untuk mempertemukan produk dari koperasi lintas kelompok dengan pasar yang lebih luas. Langkah kebijakan konkret ini akan mengubah modal sosial yang telah dibangun di Poso menjadi preseden nasional untuk menyelesaikan konflik horizontal melalui pendekatan ekonomi yang membawa perdamaian berkelanjutan dan kemakmuran bersama.