Hasil evaluasi implementasi UU Desa periode 2024-2026 menampilkan gambaran suram mengenai ketahanan tata kelola konflik di aras komunitas. Data kuantitatif menunjukkan bahwa 67% sengketa di desa bersifat konflik horizontal, sebuah angka dominan yang mengindikasikan mayoritas energi sosial, politik, dan kelembagaan desa tersedot untuk menangani friksi internal. Konflik ini terkonsentrasi pada tiga ranah sensitif yang menjadi pemicu utama:

  • Alokasi dan transparansi dana desa (35%)
  • Proses pemilihan kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa (28%)
  • Sengketa tata ruang dan batas tanah kas desa (22%)
Realitas ini bukan sekadar angka statistik, melainkan sinyal kegagalan sistemik yang mengancam kohesi sosial, melemahkan kapasitas kolektif, dan membahayakan keberlanjutan pembangunan pedesaan yang inklusif.

Mengurai Anatomi Sistemik Konflik Horizontal di Bawah Kerangka UU Desa

Evaluasi komprehensif terhadap implementasi UU Desa mengungkap bahwa dinamika konflik horizontal di pedesaan menunjukkan pola berulang yang terstruktur dan berkorelasi erat dengan siklus anggaran serta agenda politik lokal. Pola ini menegaskan bahwa permasalahan yang muncul bersifat sistemik, bukan insidental, dan berakar pada kelemahan struktural dalam kerangka kebijakan. Dua kelemahan pokok yang menjadi titik pangkal adalah rapuhnya mekanisme akuntabilitas keuangan desa, yang menciptakan ruang bagi ketidaktransparanan dan kecurigaan, serta ambivalensi aturan partisipasi publik dalam proses musyawarah desa yang rawan dimonopoli kelompok tertentu.

Kelemahan struktural ini diperparah oleh sejumlah faktor pemicu yang memperkeruh situasi.

  • Polarisasi Sosial-Politik: Konflik horizontal sering kali diperkuat oleh polarisasi berbasis garis kekerabatan (fam) atau afiliasi politik tingkat nasional yang merembes dan memperparah dinamika lokal.
  • Defisit Mekanisme Resolusi Efektif: Terjadi pelemahan pada jalur mediasi adat tradisional, sementara jalur hukum formal dinilai terlalu birokratis, lamban, dan kurang sensitif terhadap kompleksitas sosio-kultural konflik skala desa.
Kombinasi antara kelemahan struktural dan faktor pemicu ini menciptakan siklus ketidakpercayaan (distrust) dan konflik berulang yang sulit diputus, sehingga menuntut pendekatan resolusi yang lebih terintegrasi dan sistematis.

Mendesain Arsitektur Kebijakan: Menuju Modul Resolusi Konflik Desa yang Kontekstual

Berdasarkan temuan evaluasi yang mengungkap dominasi dan pola berulang konflik horizontal, pendekatan parsial dan responsif yang bersifat kasuistik dinilai tidak lagi memadai. Diperlukan intervensi kebijakan yang bersifat preventif dan kuratif secara terintegrasi untuk membangun sistem resolusi konflik yang berkelanjutan. Rekomendasi kebijakan inti yang mendesak adalah penyusunan dan penerapan Modul Resolusi Konflik Desa Standar sebagai instrumen baku yang fleksibel, yang diintegrasikan ke dalam kerangka tata kelola desa. Modul ini harus dirancang secara kontekstual dengan memuat komponen kunci berikut:

  • Protokol Standar dengan Tahapan Operasional Jelas: Modul harus menguraikan alur kerja resolusi, mulai dari klarifikasi fakta bersama, mediasi partisipatif yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan, hingga fasilitasi kesepakatan yang mengikat.
  • Pemetaan Aktor dan Sumber Konflik: Instrumen untuk mengidentifikasi secara dini aktor, kepentingan, dan sumber daya yang terlibat dalam potensi konflik, khususnya terkait tiga isu sensitif (dana desa, pilkades, tata ruang).
  • Integrasi Lintas Jalur: Modul harus mampu menjembatani dan mensinergikan mekanisme resolusi adat, musyawarah desa, dan jalur hukum formal, sehingga tidak saling menegasikan.
  • Peningkatan Kapasitas Fasilitator: Pelatihan berkelanjutan bagi aparat desa, tokoh adat, dan perangkat kecamatan sebagai fasilitator dan mediator yang netral dan kompeten.

Pembangunan modul resolusi ini harus ditempatkan sebagai upaya mengisi celah (gap-filling) dalam implementasi UU Desa, khususnya dalam memperkuat aspek akuntabilitas, transparansi, dan partisipasi yang menjadi akar konflik. Proses penyusunannya perlu melibatkan kombinasi pengetahuan regulator dari pemerintah pusat/daerah dan kearifan lokal (local wisdom) dari masyarakat desa.

Untuk memastikan efektivitas dan keberlanjutan, rekomendasi kebijakan konkret yang ditujukan kepada pengambil keputusan, khususnya Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi serta Kementerian Dalam Negeri adalah: Segera membentuk Tim Perumus Modul Resolusi Konflik Desa Standar yang bersifat multistakeholder, mengalokasikan anggaran khusus untuk pilot project penerapan modul di desa-desa dengan indeks konflik tinggi, dan menjadikan keberhasilan pengelolaan konflik horizontal sebagai salah satu indikator kinerja utama (IKU) dalam evaluasi penyelenggaraan pemerintahan desa. Langkah ini tidak hanya akan memutus siklus konflik berulang tetapi juga mengembalikan fungsi desa sebagai ruang kolektif untuk pembangunan yang partisipatif dan damai.