Evaluasi tiga tahun pasca-konflik horizontal di Kabupaten Tolikara, Papua, mengungkap pola kompleks di balik dinamika perdamaian yang rapuh. Konflik bernuansa agama yang memuncak pada 2023 tidak hanya meninggalkan jejak trauma sosial, tetapi juga menyingkap akar masalah yang bersifat struktural: kesenjangan ekonomi, sengketa lahan adat, dan politisasi identitas. Meski mediasi berbasis tokoh adat dan agama berhasil meredam ketegangan akut, fondasi perdamaian yang dibangun masih belum mampu menetralisir faktor pemicu konflik yang laten. Proses rekonsiliasi di Tolikara saat ini berada pada persimpangan kritis, antara konsolidasi perdamaian sementara atau transformasi menuju resolusi konflik yang berkelanjutan.
Analisis Akar Masalah dan Batas Efektivitas Mediasi
Konflik di Tolikara harus dipahami sebagai manifestasi dari tumpang-tindih berbagai faktor, di mana agama seringkali menjadi ekspresi permukaan dari ketegangan yang lebih mendasar. Pendekatan mediasi tradisional yang mengandalkan otoritas kultural dan agama memang efektif sebagai intervensi darurat untuk menghentikan kekerasan fisik. Namun, evaluasi menunjukkan bahwa model ini memiliki keterbatasan dalam menyentuh inti persoalan. Akar konflik yang bersifat struktural, khususnya terkait akses terhadap sumber daya ekonomi dan pengakuan hak atas tanah adat, belum mendapat penanganan sistematis. Sementara itu, sentimen dan prasangka di tingkat komunitas, terutama di kalangan pemuda yang mengalami trauma langsung, terus menjadi bara dalam sekam yang berpotensi menyulut konflik baru. Oleh karena itu, membangun fondasi damai yang berkelanjutan di Papua memerlukan pergeseran paradigma dari mediasi reaktif menuju peacebuilding yang proaktif dan holistik.
- Faktor Pemicu Multidimensi: Konflik dipicu oleh kombinasi kesenjangan ekonomi, klaim lahan adat, dan politisasi identitas, dengan agama sebagai faktor pemantik.
- Keterbatasan Mediasi Tradisional: Pendekatan berbasis tokoh berhasil menurunkan tensi, tetapi gagal menyelesaikan ketegangan struktural dan trauma psikososial jangka panjang.
- Dinamika Pasca-Damai: Stabilitas permukaan rentan terganggu oleh sentimen laten dan ketiadaan mekanisme resolusi konflik yang tertanam dalam tata kelola pemerintahan.
Rekonsiliasi Berkelanjutan: Dari Dialog ke Transformasi Struktural
Pelajaran berharga dari tiga tahun pasca-konflik Tolikara adalah bahwa rekonsiliasi sejati membutuhkan intervensi multi-sektor yang terintegrasi dan berkelanjutan. Beberapa inisiatif lokal, seperti forum dialog bulanan yang melibatkan perempuan sebagai agen perdamaian dan kegiatan ekonomi bersama lintas kelompok, telah menunjukkan potensi dalam membangun kepercayaan praktis. Namun, efektivitasnya masih terbatas pada lingkup mikro dan seringkali bergantung pada pendanaan proyek yang tidak berkelanjutan. Untuk mengonsolidasikan perdamaian, diperlukan kerangka kebijakan yang secara sistematis mengintegrasikan prinsip inklusi sosial, keadilan ekonomi, dan resolusi konflik ke dalam seluruh program pembangunan di wilayah tersebut. Pendekatan ini tidak hanya bertujuan memulihkan hubungan sosial, tetapi lebih penting lagi, mengubah struktur dan relasi kuasa yang menjadi sumber ketidaksetaraan dan konflik.
Berdasarkan analisis terhadap dinamika pasca-konflik dan keberhasilan serta kelemahan intervensi yang telah dilakukan, berikut rekomendasi kebijakan konkret yang dapat diadopsi oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah Papua, dan para pemangku kepentingan:
- Integrasi Pendidikan Perdamaian: Mengintegrasikan kurikulum pendidikan multikultural, toleransi, dan resolusi konflik secara damai ke dalam muatan lokal di semua jenjang sekolah menengah di wilayah rawan konflik seperti Tolikara.
- Pembentukan Mekanisme Pemantauan Bersama: Membentuk Joint Community Monitoring Body yang terdiri dari perwakilan komunitas adat, agama, pemerintah daerah, dan akademisi. Badan ini bertugas melakukan deteksi dini potensi gesekan, memantau implementasi kesepakatan damai, dan menjadi saluran pengaduan yang netral.
- Kebijakan Afirmatif Ekonomi yang Transparan: Mendorong kebijakan khusus yang mengalokasikan sebagian dana desa atau dana otonomi khusus (Otsus) untuk pembiayaan usaha ekonomi bersama (joint venture) lintas kelompok masyarakat. Program ini harus dirancang dengan mekanisme transparan, akuntabel, dan melibatkan pengawasan masyarakat untuk memastikan manfaatnya dirasakan secara adil.
Kepada para pengambil kebijakan di tingkat kementerian, pemerintah provinsi Papua, dan kabupaten Tolikara, langkah strategis ke depan harus memprioritaskan pendekatan peacebuilding yang sistematis. Investasi tidak lagi cukup hanya pada mediasi konflik, tetapi harus dialihkan ke program-program yang membangun ketahanan sosial, seperti penguatan kapasitas resolusi konflik di tingkat komunitas, penyelesaian sengketa lahan melalui mekanisme adat yang difasilitasi negara, dan penciptaan lapangan kerja inklusif. Hanya dengan mengatasi akar masalah struktural—kesenjangan dan marginalisasi—serta membangun mekanisme damai yang tertanam dalam institusi lokal, perdamaian di Tolikara dapat bertransformasi dari sekadar tidak adanya kekerasan menjadi keadaan damai yang positif, adil, dan berkelanjutan.