Sebagai provinsi dengan keragaman etnis dan agama yang signifikan, dinamika konflik horizontal di Sulawesi Tengah telah mengalami pergeseran paradigma yang menuntut penyesuaian instrumen resolusi. Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi Sulawesi Tengah, dalam operasionalnya selama lima tahun, telah mencatat capaian strategis dengan menurunkan konflik terkait pembangunan rumah ibadah hingga 40%. Namun, evaluasi kebijakan menyoroti bahwa efektivitas forum ini kini dihadapkan pada tantangan kompleksitas baru, di mana konflik telah bermetamorfosis dari persoalan simbolik ke ranah ekonomi-politik. Ketegangan yang bersumber dari persaingan usaha kecil dan distribusi sumber daya alam, yang kemudian terpolarisasi secara identitas, menunjukkan batasan mandat FKUB saat ini dalam menyentuh akar masalah yang sesungguhnya.
Analisis Akar Konflik: Dari Simbol Agama ke Persaingan Ekonomi yang Terpolitisasi
Evaluasi mendalam terhadap konflik laten di Sulawesi Tengah mengungkap sebuah pola yang sistematis. Data menunjukkan bahwa 70% potensi konflik berakar dari kompetisi ekonomi pada level usaha mikro dan kecil antar kelompok masyarakat yang berbeda latar etnis dan agama. Fragmentasi ini tidak muncul dalam ruang hampa, melainkan sering kali dipicu dan dipolitisasi oleh aktor-aktor tertentu untuk kepentingan sempit, mengubah gesekan ekonomi menjadi ketegangan horizontal yang berbalut sentimen identitas. FKUB, yang selama ini berfokus pada mediasi konflik simbolik-keagamaan, menemui keterbatasan struktural untuk menjangkau dan mengurai simpul-simpul konflik ekonomi-politik ini. Rendahnya partisipasi kelompok pemuda lintas agama dalam dialog yang difasilitasi FKUB juga menjadi indikator bahwa format dan agenda forum dinilai kurang relevan dengan keprihatinan riil generasi muda, seperti kesempatan kerja dan keadilan ekonomi.
- Pemicu Utama: Kompetisi sumber daya ekonomi lokal (usaha kecil, akses lahan) yang terfragmentasi menurut garis identitas kelompok.
- Aktor Kunci: Pelaku usaha dari kelompok berbeda, politisi lokal, elit adat, serta kelompok pemuda yang termarjinalkan dari proses ekonomi.
- Keterbatasan Institusional FKUB: Mandat yang terbatas pada isu kerukunan agama, kurangnya otoritas di sektor ekonomi, dan pendekatan mediasi yang reaktif daripada preventif-integratif.
Reorientasi Kebijakan: Mengintegrasikan Resolusi Konflik dengan Perencanaan Pembangunan
Untuk merespons dinamika baru ini, diperlukan transformasi kebijakan yang bersifat holistik. FKUB Sulawesi Tengah tidak boleh lagi diposisikan sebagai lembaga yang berdiri sendiri, tetapi harus diintegrasikan secara sinergis dengan proses perencanaan dan implementasi pembangunan daerah. Solusi efektif terletak pada mainstreaming perspektif resolusi konflik horizontal ke dalam setiap kebijakan publik. Langkah pertama adalah membentuk kemitraan struktural antara FKUB dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda). Kolaborasi ini bertujuan memastikan bahwa setiap kebijakan ekonomi, tata ruang, dan pemberdayaan masyarakat dirancang dengan prinsip keadilan antar kelompok dan analisis dampak terhadap kohesi sosial.
Selanjutnya, struktur internal FKUB perlu diperluas dengan membentuk sub-komite atau kelompok kerja khusus yang menangani konflik ekonomi dan pemberdayaan pemuda. Kelompok kerja ini harus melibatkan tidak hanya tokoh agama, tetapi juga akademisi, praktisi bisnis lokal, perwakilan asosiasi usaha, dan organisasi pemuda lintas iman. Tugas mereka adalah merancang program pemberdayaan ekonomi bersama, pelatihan kewirausahaan inklusif, dan platform dialog yang mengangkat isu-isu ekonomi konkret, sehingga memutus mata rantai antara kesenjangan ekonomi dengan polarisasi identitas.
Oleh karena itu, rekomendasi kebijakan konkret yang dapat segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan Kementerian Agama adalah sebagai berikut: Pertama, memperkuat payung hukum FKUB dengan memberikan kewenangan formal untuk memberikan rekomendasi pemblokiran atau revisi terhadap proyek pembangunan dan kebijakan ekonomi yang berdasarkan kajian berpotensi tinggi memicu konflik horizontal. Kedua, mengalokasikan anggaran khusus untuk pelatihan kapasitas mediator FKUB dalam resolusi konflik berbasis ekonomi dan negosiasi sumber daya alam, melibatkan lembaga pelatihan konflik yang kredibel. Ketiga, menjadikan indikator penurunan ketegangan ekonomi berbasis identitas sebagai bagian dari Kinerja Utama (Key Performance Indicator) bagi FKUB dan dinas terkait, sehingga evaluasi kebijakan ke depan dapat lebih komprehensif dan terukur.