Konflik agraria yang melanda wilayah Kendeng di Jawa Tengah dan Rempang di Kepulauan Riau bukan sekadar gesekan lokal, melainkan cermin kegagalan kebijakan mediasi nasional dalam menangani sengketa sumber daya. Dua kasus ini, meskipun berbeda geografi, memantulkan pola serupa: negosiasi formal seringkali mentok karena asimetri informasi dan ketidakseimbangan kekuatan struktural antara komunitas adat atau petani di satu sisi, dan pemodal serta pemerintah daerah di sisi lain. Dinamika ini telah memicu resistensi berlarut-larut, mengancam stabilitas sosial dan menghambat realisasi investasi yang berkelanjutan. Evaluasi mendesak terhadap kerangka resolusi konflik diperlukan untuk mengubah pendekatan dari sekadar meredam gejolak menjadi membangun solusi yang adil dan permanen.
Analisis Akar Kegagalan: Tumpang Tindih Regulasi dan Mediasi yang Timpang
Studi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) mengonfirmasi bahwa mekanisme formal seperti Percepatan Penyelesaian Tenurial dan Mediasi Agraria (PTPMA) belum mampu menjadi penengah yang efektif. Kegagalan ini berakar pada beberapa faktor kritis yang saling berkait. Pertama, terdapat konflik norma hukum yang mendasar antara UU Cipta Kerja, UU Pokok Agraria, dan pengakuan terhadap hukum adat, menciptakan ketidakpastian dan ruang untuk manipulasi. Kedua, proses mediasi sering kali cacat sejak awal karena tidak diawali dengan pemetaan partisipatif yang inklusif, sehingga kepentingan dan hak masyarakat terdampak tidak terakomodasi secara memadai.
- Asimetri Informasi dan Kapasitas: Komunitas lokal kerap tidak memiliki akses yang setara terhadap data perencanaan, analisis dampak, atau dokumen hukum, sementara investor didukung oleh tim ahli hukum dan konsultan.
- Ketidakseimbangan Posisi Tawar: Mediasi berlangsung dalam konteks di mana keputusan politik dan ekonomi telah cenderung memihak investasi skala besar, menjadikan forum dialog sebagai formalitas belaka.
- Regulasi yang Tumpang Tindih Kewenangan yang tumpang tindih antara pusat dan daerah, serta inkonsistensi antara undang-undang sektoral, membuat klaim hukum semua pihak sulit diselesaikan secara tegas.
Akibatnya, mediasi gagal menjembatani jurang kepercayaan dan justru kerap memperuncing konflik, seperti terlihat dalam protraksi penyelesaian di Kendeng dan eskalasi ketegangan di Rempang.
Reformasi Kebijakan Nasional: Menuju Mediasi Restoratif dan Pengadilan Khusus
Untuk memutus siklus kegagalan, diperlukan rekonfigurasi mendasar terhadap pendekatan kebijakan nasional dalam menyelesaikan sengketa agraria. Pendekatan yang solutif harus bergeser dari mediasi yang bersifat transaksional dan tertutup, menuju proses yang restoratif, partisipatif, dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Laporan LIPI merekomendasikan dua terobosan kebijakan utama yang dapat diintegrasikan ke dalam sistem nasional.
- Penerapan Wajib Conflict Impact Assessment (CIA): Sebelum izin usaha atau lokasi diterbitkan, harus ada kajian mandiri dan partisipatif yang mengukur potensi konflik sosial, budaya, dan tenurial. Hasil kajian ini menjadi prasyarat administratif dan bahan utama untuk merancang skema mediasi preventif.
- Pembentukan Pengadilan Khusus Agraria: Membentuk lembaga peradilan yang khusus menangani sengketa agraria dengan komposisi hakim ad hoc dari kalangan ahli lingkungan, antropolog, dan perencanaan wilayah. Ini akan menyediakan jalur hukum yang lebih cepat, murah, dan memahami kompleksitas sosiologis konflik agraria.
Dengan dua instrumen ini, proses mediasi akan memiliki pijakan data yang kuat (dari CIA) dan ancang-ancang ke jalur hukum yang kredibel (melalui pengadilan khusus), sehingga meningkatkan komitmen semua pihak untuk bernegosiasi dengan iktikad baik.
Rekomendasi kebijakan konkret bagi pengambil keputusan adalah dengan segera merancang Peraturan Presiden atau revisi undang-undang yang melembagakan Conflict Impact Assessment sebagai bagian tak terpisahkan dari proses perizinan berusaha di sektor agraria dan sumber daya alam. Selain itu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN bersama Mahkamah Agung perlu membentuk tim percepatan untuk mematangkan rancangan teknis dan legal formal Pengadilan Khusus Agraria, lengkap dengan mekanisme seleksi dan pengangkatan hakim ad hoc yang transparan. Implementasi kedua kebijakan ini akan mengubah paradigma penyelesaian konflik dari pendekatan reaktif dan kekaraban, menjadi sistemik, preventif, dan benar-benar berorientasi pada keadilan sosial dan kepastian hukum bagi seluruh pihak, baik komunitas maupun investor.