Program rekonsiliasi pasca konflik horizontal bernuansa agama di Kabupaten Tolikara, Papua, yang diluncurkan dua tahun pasca insiden pembakaran gereja pada 2024, kini berada pada titik kritis evaluasi tengah jalan. Konflik yang dipicu miskomunikasi terkait penggunaan ruang publik untuk kegiatan keagamaan tersebut tidak hanya mengakibatkan kerusakan fisik, tetapi lebih mendalam, meretakkan kohesi sosial dan mempolarisasi masyarakat berdasarkan identitas keagamaan. Fase evaluasi ini mengungkap bahwa meski terdapat kemajuan dalam pendekatan formal, integrasi sosial yang berkelanjutan menghadapi tantangan kompleks yang memerlukan intervensi kebijakan yang lebih strategis dan kontekstual.
Analisis Akar Konflik dan Dinamika Rekonsiliasi yang Berjalan
Insiden di Tolikara pada 2024 menyimpan akar masalah yang melampaui insiden tunggal, yakni pada tata kelola ruang publik, komunikasi antarkelompok, dan pengelolaan keragaman. Trigger event pembakaran gereja adalah puncak gunung es dari ketegangan laten yang dipicu oleh persepsi eksklusivitas dan klaim atas ruang bersama. Proses rekonsiliasi pasca insiden kemudian dirancang dengan tiga pilar utama:
- Pendekatan Budaya: Memanfaatkan "forum adat lintas iman" untuk merujuk pada mekanisme penyelesaian sengketa tradisional, mengaitkan resolusi konflik dengan kearifan lokal.
- Pemberdayaan Agen Perdamaian: Melalui pelatihan pemuda dari berbagai latar belakang untuk bertindak sebagai jembatan komunikasi dan peredam eskalasi di tingkat akar rumput.
- Integrasi Ekonomi: Membangun pasar komunal sebagai ruang netral untuk interaksi dan kerjasama ekonomi, yang diharapkan dapat membangun ketergantungan positif antarkelompok.
Rekomendasi Kebijakan untuk Memperdalam Integrasi Pasca Konflik
Berdasarkan temuan evaluasi, diperlukan pergeseran dari pendekatan rekonsiliasi yang bersifat proyek menjadi pendekatan yang sistemik dan menyentuh lapisan sosial-budaya. Opsi penyelesaian lanjutan harus dirancang untuk mengisi celah antara program formal dan normalisasi hubungan sosial. Rekomendasi kebijakan yang dapat dipertimbangkan oleh pemerintah daerah, Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi, serta Badan Rekonsiliasi dan Penguatan Keutuhan Bangsa meliputi:
- Memperkuat Ruang Interaksi Non-Formal: Mendorong intervensi melalui liga olahraga antar-kampung dan festival seni budaya yang melibatkan semua kelompok. Aktivitas ini berpotensi besar membangun ikatan sosial (social bonding) dan mengurangi prasangka di luar setting formal yang seringkali kaku.
- Inklusi Gender dalam Proses Perdamaian: Membentuk dan mendanai secara khusus Komite Perempuan untuk Perdamaian Tolikara. Komite ini akan menjadi wadah partisipasi aktif perempuan dalam merancang program, memantau ketegangan, dan mempromosikan narasi perdamaian dalam keluarga dan komunitas, mengakui peran strategis mereka dalam menjaga kohesi sosial.
- Sinergi dengan Kebijakan Pendidikan dan Pemerintahan: Memperkuat integrasi program rekonsiliasi dengan kebijakan yang sudah ada, khususnya Kurikulum Muatan Lokal Pendidikan Multikultural di sekolah-sekolah. Selain itu, mensyaratkan pelatihan resolusi konflik dan pengelolaan keragaman bagi perangkat desa dan tokoh adat sebagai bagian dari peningkatan kapasitas pemerintah desa.
Untuk memastikan keberlanjutan, rekomendasi kebijakan ini perlu diikat dalam sebuah Peraturan Bupati (Perbup) Tolikara tentang Kerangka Aksi Integrasi Sosial Pasca Konflik. Perbup ini akan memberikan payung hukum, alokasi anggaran yang jelas (APBD), serta mekanisme monitoring dan evaluasi tahunan yang melibatkan akademisi lokal dan organisasi masyarakat sipil. Langkah ini mengubah program dari yang bersifat sementara menjadi komitmen daerah yang berkelanjutan, mengakui bahwa rekonsiliasi pasca konflik di Papua bukanlah proses linier, tetapi investasi jangka panjang untuk stabilitas dan pembangunan inklusif di Tolikara. Fokus akhir harus pada perubahan norma sosial sehari-hari, di mana keragaman tidak lagi dilihat sebagai ancaman, tetapi sebagai aset kolektif yang dikelola secara bijak melalui tata kelola pemerintahan dan partisipasi masyarakat yang inklusif.