Dinamika politik pasca-Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, menawarkan studi kasus kritis dalam manajemen konflik horizontal. Meski telah melahirkan ketegangan sosial yang berujung pada kerusuhan kecil, eskalasi konflik berhasil diredam melalui intervensi program rekonsiliasi yang diinisiasi KPUD bersama tokoh adat. Evaluasi menyeluruh terhadap proses ini mengungkap pola berulang di mana politik identitas dan retorika kampanye polarisasi tidak serta-merta padam setelah pemungutan suara selesai, melainkan berubah menjadi friksi sosial yang menggerus modal sosial masyarakat. Pemahaman holistik terhadap akar persoalan dan mekanisme evaluasi program menjadi kunci untuk merancang strategi pencegahan konflik yang lebih efektif dan sistematis.
Analisis Akar Kegagalan: Pendekatan Top-Down dan Abainya Mobilisasi Akar Rumput
Evaluasi mendalam terhadap tahap awal program di Bima menunjukkan bahwa kegagalan bukan terletak pada niat, melainkan pada metodologi. Pendekatan rekonsiliasi yang terlalu formal dan dikomando dari tingkat elit politik daerah terbukti tidak menyentuh lapisan pendukung paling militan di tingkat desa dan kelurahan. Para kader dan simpatisan yang menjadi ujung tombak ketegangan justru tidak dilibatkan dalam dialog, sehingga solusi yang dirumuskan terasa jauh dan tidak mengikat. Faktor pemicu konflik yang kompleks pun tidak terurai secara sistematis. Setidaknya tiga elemen kunci menjadi penyebab stagnasi:
- Politik Identitas yang Eksploitatif: Kampanye Pilkada di Bima banyak memanfaatkan sentimen kedaerahan dan afiliasi kelompok, menciptakan garis pemisah yang dalam antar-pendukung.
- Retorika Polarisasi Pasca-Pemilihan: Narasi kalah-menang yang terus dipelihara oleh sejumlah aktor memperpanjang masa ketegangan pasca-Pilkada.
- Desain Program yang Tidak Partisipatif: Program awal dirancang tanpa melibatkan perwakilan nyata dari basis massa masing-masing kubu, sehingga kehilangan legitimasi di mata para pihak yang bertikai.
Kondisi ini menegaskan bahwa rekonsiliasi pasca-konflik elektoral memerlukan pendekatan yang menjangkau seluruh strata pendukung, bukan sekadar rekonsiliasi elite.
Model Keberhasilan dan Rekomendasi Kebijakan Terintegrasi
Keberhasilan akhir program di Bima lahir dari koreksi strategi yang signifikan. KPUD dan fasilitator lokal beralih dari model formal ke pendekatan praktis-partisipatif dengan membentuk kelompok kerja campuran (Pokja) yang beranggotakan kader dari kubu-kubu yang bertikai. Pokja ini diberi mandat konkret: merancang agenda pembangunan bersama di tingkat kelurahan. Nilai-nilai kearifan lokal 'Maja Labo Dahu' (rasa malu dan takut pada Tuhan) yang merepresentasikan etika kolektif masyarakat Bima, dihidupkan kembali sebagai fondasi normatif dalam berinteraksi. Proyek bersama perbaikan saluran irigasi yang rusak menjadi mediasi praktis yang efektif; kerja fisik bersama secara gradual memulihkan kooperasi dan membangun kepercayaan (trust) yang sebelumnya retak.
Pelajaran berharga ini menghasilkan sejumlah prinsip yang dapat direplikasi dan diinstitusionalisasi. Rekomendasi kebijakan utama adalah mengintegrasikan kerangka rekonsiliasi pasca-pemilihan ke dalam regulasi operasional Komisi Pemilihan Umum, baik di tingkat nasional maupun daerah. Kerangka ini harus mencakup:
- Mandat dan Anggaran Khusus: Pembentukan tim mediasi dan rekonsiliasi permanen di bawah KPU/KPUD dengan alokasi anggaran khusus yang aktif bekerja sejak masa tenang kampanye hingga beberapa bulan pasca-penetapan hasil.
- Metodologi Partisipatif Berbasis Kepentingan Bersama: Program harus dirancang untuk melibatkan kader tingkat akar rumput dan berfokus pada kepentingan kolektif nyata, seperti pembangunan atau perbaikan infrastruktur publik.
- Pemanfaatan Figur dan Norma Lokal: Pelibatan aktif tokoh adat, agama, dan budaya yang dihormati semua pihak, serta penguatan nilai-nilai kohesif lokal sebagai landasan etika dialog.
Oleh karena itu, kepada pengambil kebijakan di Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), direkomendasikan untuk segera merumuskan Peraturan KPU atau beleid setingkat Peraturan Menteri yang mewajibkan dan mengatur mekanisme rekonsiliasi pasca-Pilkada sebagai bagian tak terpisahkan dari siklus pemilihan. Regulasi ini harus memberikan panduan teknis tentang pembentukan tim, alokasi pendanaan, metode fasilitasi partisipatif, dan indikator evaluasi keberhasilan. Transformasi energi politik terpolarisasi menjadi modal sosial untuk pembangunan kolektif, sebagaimana contoh di Bima, harus menjadi standar operasi, bukan sekadar improvisasi insidental.