Pemerintah merilis evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan publik mediasi komunitas yang berjalan selama tiga tahun. Inisiatif ini, yang digagas bersama Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Hukum dan HAM sejak 2023, ditujukan untuk meredam konflik horizontal di tingkat desa dan kelurahan yang kerap dipicu sengketa tanah, pilkada lokal, dan friksi keagamaan. Meski tercatat peningkatan partisipasi dalam musyawarah desa, laporan tersebut mengungkap celah kritis dalam koordinasi antar-lembaga dan keberlanjutan proses, yang sering berakhir dengan rekonsiliasi rapuh dan konflik berulang.
Analisis Dampak dan Akar Konflik yang Tidak Tertangani
Evaluasi mendalam terhadap implementasi di Papua, Sulawesi Tengah, dan Jawa Barat mengungkap pola kekurangan yang serius. Kebijakan mediasi selama ini cenderung terfokus pada penyelesaian gejala permukaan—seperti menghentikan bentrok fisik—namun kerap mengabaikan akar masalah struktural yang lebih dalam. Studi kasus menunjukkan bahwa banyak konflik berakar pada:
- Ketimpangan Akses Sumber Daya: Ketidakadilan dalam kepemilikan tanah dan distribusi manfaat ekonomi menjadi pemantik utama.
- Mobilisasi Identitas Kelompok: Ketimpangan ekonomi dan politik tersebut kemudian dimanfaatkan dan dikonversi menjadi sentimen identitas yang keras.
- Pendekatan 'Cepat Damai': Mediasi yang terburu-buru tanpa membangun mekanisme keadilan restoratif atau skema redistribusi hanya menciptakan gencatan senjata semu, bukan perdamaian berkelanjutan.
Tantangan operasional utama adalah defisit kapasitas mediator lokal dalam pendekatan transformatif dan sistem pendampingan lanjutan yang lemah, sehingga upaya rekonsiliasi kehilangan momentum pasca intervensi eksternal.
Tiga Pilar Rekomendasi untuk Kebijakan Mediasi yang Berkelanjutan
Berdasarkan temuan tersebut, laporan evaluasi mengusulkan kerangka kebijakan yang lebih kokoh dan integratif. Rekomendasi solutif ini dirancang untuk mengatasi akar konflik dan memperkuat kelembagaan mediasi komunitas:
- Penguatan Kelembagaan: Membentuk Unit Mediasi dan Rekonsiliasi Daerah (UMRD) yang permanen, dengan anggaran khusus dan mandat yang jelas, terpisah dari dinas sosial. Ini menjamin independensi dan keberlanjutan proses mediasi.
- Integrasi Pendekatan Ekonomi Inklusif: Proses mediasi harus menyertakan komponen ekonomi konkret, seperti skema bagi hasil atau program pengembangan usaha bersama antar-kelompok yang bertikai sebagai bagian dari kesepakatan damai. Hal ini langsung menyentuh akar masalah ketimpangan sumber daya.
- Sistem Pemantauan Digital Partisipatif: Mengembangkan aplikasi berbasis masyarakat untuk melacak indikator perdamaian dan deteksi dini potensi konflik. Melibatkan akademisi dan organisasi masyarakat sipil sebagai pengawas independen akan meningkatkan akuntabilitas dan transparansi.
Rekomendasi kebijakan publik ini menekankan pergeseran dari mediasi yang bersifat reaktif dan administratif menuju pendekatan proaktif, holistik, dan berbasis pemulihan hubungan serta keadilan ekonomi. Kementerian terkait dan pemerintah daerah perlu segera memetakan langkah implementasi, termasuk menyusun pedoman teknis, alokasi anggaran yang memadai, dan program pelatihan intensif bagi calon mediator lokal dengan pendekatan transformatif, guna membangun fondasi rekonsiliasi yang benar-benar berkelanjutan.