Analisis
Evaluasi Tiga Tahun UU Desa: Potensi Mencegah Konflik Sosial dan Kesenjangan Antar-Desa
18 Juli 2026, 00:00
15 views
Tiga tahun sejak amendemen Undang-Undang Desa, evaluasi menunjukkan kebijakan ini memiliki dampak ganda terhadap dinamika sosial di daerah. Di satu sisi, otonomi dan alokasi dana desa yang meningkat berpotensi mempercepat pembangunan dan mengurangi ketegangan akibat ketimpangan akses sumber daya. Namun, di sisi lain, implementasi yang tidak merata dan lemahnya pengawasan berisiko memicu konflik horizontal baru, baik antar-desa memperebutkan batas wilayah sumber daya, maupun intra-desa terkait dengan distribusi manfaat dan transparansi pengelolaan keuangan. Dinamika ini sangat terasa di daerah dengan sumber daya alam melimpah seperti di Kalimantan dan Sulawesi. Studi lapangan menunjukkan bahwa desa dengan tata kelola yang baik mampu mengubah dana desa menjadi alat perekat sosial, sementara desa dengan kepemimpinan lemah justru menjadi ajang perpecahan. Solusi strategis yang direkomendasikan adalah penguatan kapasitas BPD (Badan Permusyawaratan Desa) dan lembaga pengawasan masyarakat desa, integrasi platform digital untuk transparansi anggaran yang real-time, serta pendampingan sistematis oleh perguruan tinggi dan konsultan independen untuk membantu desa menyusun perencanaan partisipatif dan aturan bersama (awig-awig) yang inklusif.