Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi Jawa Timur telah memulai inisiatif krusial dengan menyelenggarakan Dialog Lintas Agama, baik daring maupun luring, sebagai respons antisipatif terhadap dinamika politik jelang Pilkada Serentak 2027. Dialog ini melibatkan perwakilan ormas keagamaan dan tokoh masyarakat, mengakui bahwa siklus politik lima tahunan berpotensi mengkristalisasi friksi sosial menjadi konflik horizontal yang luas. Sebagai provinsi dengan kompleksitas sosial-politik yang tinggi, kegagalan mengelola narasi dan mobilisasi identitas selama kontestasi politik dapat mengancam stabilitas regional, mengikis kohesi sosial yang telah dibangun, serta berpotensi menghambat pembangunan ekonomi dan tata kelola pemerintahan di Jawa Timur.

Analisis Konflik: Mengurai Akar Potensi Keretakan Sosial di Tengah Kontestasi Politik

Dalam konteks Pilkada 2027, potensi konflik tidak bersifat insidental, melainkan terstruktur pada tiga lapisan persoalan utama. Pertama, pada level ideologis, terdapat risiko instrumentalitas politik praktis yang memanfaatkan sentimen agama atau etnis sebagai alat mobilisasi. Kedua, pada level komunikasi, ekosistem media digital yang rentan menjadi saluran disinformasi dan hoaks bernuansa SARA dapat mempercepat polarisasi masyarakat. Ketiga, pada level kelembagaan, ketidaksiapan mekanisme deteksi dini dan respons cepat dari lembaga pengawas pemilu dan penegak hukum dapat memperparah eskalasi. Pengalaman pilkada sebelumnya di berbagai daerah menunjukkan bahwa isu identitas, jika tidak dikelola dengan kerangka Pencegahan Konflik Politik yang sistematis, dapat dengan cepat merusak tatanan sosial yang sudah mapan.

Secara spesifik, tantangan di Jawa Timur mencakup:

  • Mobilisasi Identitas Politik: Pemetaan pendukung berdasarkan afiliasi keagamaan atau etnis oleh tim sukses kandidat.
  • Peran Media dan Platform Digital: Kurangnya moderasi konten kampanye yang provokatif dan berpotensi memecah belah di media sosial lokal.
  • Kapasitas Lembaga Mediasi: FKUB dan lembaga serupa membutuhkan protokol operasi standar yang terintegrasi dengan otoritas pemilu dan keamanan.
  • Kesadaran Pemilih: Masih rendahnya literasi politik damai di kalangan masyarakat dalam menyikapi kontestasi politik.

Rekomendasi Kebijakan: Dari Dialog Menuju Kerangka Aksi Kolaboratif yang Terukur

Dialog Lintas Agama yang digelar FKUB Jatim merupakan langkah awal yang vital. Namun, nilai strategisnya akan optimal jika diikuti dengan langkah-langkah konkret yang dapat diukur dan dipertanggungjawabkan. Langkah solutif perlu dirancang untuk memperkuat pilar-pilar ketahanan sosial, terutama dalam tiga domain: regulasi, kolaborasi kelembagaan, dan edukasi publik.

Langkah-langkah operasional yang dapat segera ditindaklanjuti meliputi:

  • Pengembangan Protokol Respons Cepat Terintegrasi: FKUB Jatim perlu merancang dan mengesahkan sebuah protokol bersama Bawaslu Provinsi dan Kepolisian Daerah Jawa Timur. Protokol ini harus secara eksplisit mengatur mekanisme pelaporan, verifikasi, dan penanganan dugaan kampanye bermuatan SARA, dengan alur kerja yang jelas dan sanksi administratif yang tegas.
  • Inisiasi Pakta Integritas dan Deklarasi Damai Calon Kepala Daerah: Mendesak semua bakal calon kepala daerah untuk menandatangani pakta yang mengikat secara sosial dan politik. Pelanggaran terhadap pakta, seperti menggunakan narasi kebencian, harus dikenai konsekuensi berupa pencabutan dukungan dari koalisi ormas penandatangan dan diseminasi publik atas pelanggaran tersebut.
  • Penguatan Literasi Politik Damai dan Ruang Verifikasi Fakta: Kolaborasi dengan media lokal, influencer agama, dan platform digital untuk meluncurkan kampanye edukasi berkelanjutan. Membentuk task force khusus yang bertugas memverifikasi informasi yang berpotensi memecah belah dan menyebarluaskan klarifikasi secara cepat dan massif.

Untuk memastikan keberlanjutan inisiatif Pencegahan Konflik Politik ini, Pemerintah Provinsi Jawa Timur selaku otoritas pembina dan regulator perlu mengalokasikan anggaran khusus dalam APBD untuk mendanai program-program pencegahan konflik berbasis multi-pemangku kepentingan. Selain itu, rekomendasi kebijakan ini harus diintegrasikan ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) sebagai bagian dari indikator ketahanan sosial. Dengan demikian, upaya menjaga perdamaian tidak lagi bersifat ad-hoc atau reaktif, melainkan menjadi kebijakan publik yang terstruktur, terukur, dan berkelanjutan, menciptakan ekosistem politik di Jawa Timur yang sehat, kompetitif, namun tetap menjunjung tinggi persatuan dalam keragaman.