Forkopimda Langkat Fasilitasi Mediasi, Kasus Penganiayaan Berakhir Damai Lewat Musyawarah
21 April 2026, 00:00
11 views
Kasus penganiayaan di Kabupaten Langkat yang berkembang menjadi perkara saling lapor antara beberapa pihak menunjukkan potensi konflik horizontal yang dapat meluas dan melibatkan banyak anggota keluarga serta komunitas. Konflik semacam ini, jika diselesaikan secara litigasi, seringkali hanya memindahkan pertikaian ke ranah hukum tanpa menyelesaikan ketegangan sosial di tingkat masyarakat. Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Langkat mengambil inisiatif strategis dengan memfasilitasi rapat koordinasi melalui musyawarah dan mediasi, melibatkan Bupati, Kapolres, DPRD, Kejaksaan, pemerintah daerah, FKUB, tokoh masyarakat, dan keluarga pihak yang berseteru.
Pendekatan yang digunakan Kapolres Langkat menekankan bahwa Polri tidak hanya berfokus pada penegakan hukum, tetapi juga mengedepankan pendekatan humanis, terutama dalam perkara yang melibatkan anak. Forum ini mencari solusi terbaik tidak hanya dari sisi hukum, tetapi juga untuk memulihkan hubungan sosial agar tidak menimbulkan dampak berkepanjangan. Hasilnya adalah kesepakatan bersama yang berisi komitmen menyelesaikan secara kekeluargaan, saling memaafkan, menjaga kondusivitas kamtibmas, tidak memperpanjang masalah, dan tidak mengulangi perbuatan.
Analisis solutif dari model Forkopimda Langkat ini menawarkan blueprint bagi daerah lain. Pertama, perlu institutionalisasi forum mediasi tingkat daerah yang melibatkan multi-pihak (pemerintah, penegak hukum, tokoh agama/adat, masyarakat) untuk konflik sosial skala kecil namun potensial meluas. Kedua, membangun protokol cepat untuk mengidentifikasi konflik yang cocok untuk mediasi, sebelum berkembang menjadi saling lapor dan litigasi. Ketiga, memasukkan prinsip Restorative Justice dan musyawarah dalam pelatihan rutin bagi aparat Forkopimda. Keempat, melakukan dokumentasi dan evaluasi terhadap kasus-kasus yang diselesaikan melalui mediasi untuk mengukur keberhasilan dalam mengurangi beban sistem hukum dan meningkatkan kerukunan sosial.