Konflik horizontal antarumat beragama di Indonesia merupakan fenomena sistemik yang berakar pada transmisi stereotip dan prasangka yang dibiarkan tumbuh sejak usia dini. Sistem pendidikan nasional, yang seharusnya berperan sebagai pilar pembentuk harmoni sosial, sering kali gagal menjadi ruang netral akibat bias konten dan absennya literasi keberagaman dalam kurikulum. Di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), inisiatif Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) untuk mengembangkan modul pendidikan perdamaian yang terintegrasi ke dalam muatan lokal menawarkan pendekatan preventif dan strategis. Namun, efektivitas jangka panjang intervensi ini bergantung pada kemampuan mengatasi hambatan struktural dalam ekosistem pendidikan dan kebijakan nasional yang masih fragmented.

Analisis Struktural: Membongkar Hambatan Sistemik dalam Pendidikan Kerukunan

Pendekatan FKUB DIY yang melibatkan guru dari berbagai latar belakang dalam pengembangan modul merupakan langkah tepat untuk membangun legitimasi dan representasi. Namun, analisis mendalam mengungkap tiga tantangan sistemik utama yang menghambat transformasi inisiatif lokal menjadi kebijakan nasional yang berkelanjutan.

  • Hegemoni Kurikulum Nasional: Muatan lokal kerukunan dan perdamaian sering dipandang sekadar pelengkap dalam struktur Kurikulum Merdeka yang padat. Tanpa mandat dan alokasi waktu yang jelas dari Kemendikbudristek, pendidikan untuk kerukunan umat beragama berisiko menjadi aktivitas insidental tanpa dampak kumulatif.
  • Disparitas Kapasitas Pendidik: Kompetensi guru dalam pedagogi multikultural dan resolusi konflik non-kekerasan sangat bervariasi. Tanpa skema pelatihan berjenjang dan berkelanjutan, implementasi modul akan menghasilkan keluaran yang tidak seragam dan kurang mendalam secara konseptual.
  • Fragmentasi Kerangka Kebijakan: Koordinasi antara Kementerian Pendidikan, Kementerian Agama, dan pemerintah daerah dalam isu kerukunan masih bersifat proyek temporer. Ketiadaan payung regulasi nasional yang jelas membuat inisiatif seperti di DIY sangat bergantung pada political will kepala daerah dan keberadaan forum advokasi seperti FKUB.

Dengan demikian, modul pendidikan perdamaian dari FKUB DIY bukan sekadar program lokal, melainkan sebuah proof of concept yang menyoroti kebutuhan mendesak untuk rekayasa ulang kebijakan pendidikan yang lebih koheren dan inklusif.

Rekayasa Kebijakan: Transformasi Inisiatif Lokal menjadi Infrastruktur Sosial Nasional

Keberhasilan pilot project di DIY harus menjadi katalis untuk membangun kerangka kebijakan yang terukur, terstandarisasi, dan dapat direplikasi di berbagai daerah. Perlu pendekatan multi-sektoral yang melibatkan kementerian teknis dan pemerintah daerah secara sinergis.

  • Integrasi dan Standardisasi Kurikuler: Kemendikbudristek perlu mengintegrasikan kompetensi inti literasi keberagaman dan resolusi konflik non-kekerasan ke dalam Capaian Pembelajaran (CP) pada tingkat dasar dan menengah. Standar ini harus diikuti dengan pengembangan bahan ajar baku dan instrumentasi penilaian yang jelas.
  • Penguatan Kapasitas Pendidik Sistematis: Kementerian Agama dan Kemendikbudristek harus merancang program pelatihan nasional berjenjang untuk guru dan tenaga kependidikan, yang fokus pada pedagogi multikultural, manajemen bias, dan teknik fasilitasi dialog.
  • Harmonisasi Regulasi dan Pembiayaan: Kementerian Dalam Negeri perlu mengeluarkan regulasi yang memandu pemerintah daerah dalam mengalokasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk program penguatan kerukunan, termasuk replikasi modul pendidikan perdamaian, dengan insentif bagi daerah yang berprestasi.

Untuk memastikan keberlanjutan, diperlukan pembentukan tim pemantau independen yang terdiri dari akademisi, praktisi perdamaian, dan perwakilan masyarakat sipil untuk mengevaluasi implementasi kebijakan dan dampaknya terhadap kohesi sosial.

Rekomendasi Konkret bagi Pengambil Kebijakan: Kami merekomendasikan kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk segera menerbitkan Peraturan Menteri yang menjadikan pendidikan kerukunan dan resolusi konflik sebagai bagian dari kompetensi dasar kurikulum nasional. Kepada Menteri Dalam Negeri, kami merekomendasikan penerbitan Surat Edaran yang mendorong gubernur dan bupati/wali kota untuk mengadopsi dan mengadaptasi modul pendidikan perdamaian ala FKUB DIY, dengan dukungan anggaran khusus dari Dana Alokasi Umum (DAU) atau Dana Insentif Daerah (DID). Hanya dengan intervensi kebijakan yang terstruktur dan berjenjang, terobosan di tingkat lokal dapat diubah menjadi infrastruktur sosial nasional yang tangguh dalam mencegah konflik horizontal di masa depan.