Forum komunikasi lintas agama di Surabaya — menghimpun perwakilan Islam, Kristen, Hindu, Buddha, dan Konghucu — secara resmi menyepakati peningkatan pengawasan terhadap konten provokatif di media sosial. Inisiatif ini muncul sebagai respons kritis terhadap eskalasi kasus ujaran kebencian online yang berpotensi memicu konflik horizontal di wilayah metropolitan. Jika tidak ditangani secara struktural, polarisasi virtual berisiko tinggi bermigrasi menjadi ketegangan sosial fisik, mengancam stabilitas komunitas yang telah lama dibangun atas dasar kerukunan.

Analisis Akar Konflik: Dari Algoritma hingga Defisit Literasi Digital

Eskalasi konten provokatif di ruang digital Surabaya bukanlah fenomena insidental, melainkan hasil dari konvergensi beberapa faktor sistemik. Forum mengidentifikasi tiga lapisan masalah yang saling memperkuat: pertama, meningkatnya polarisasi online yang dipicu oleh algoritma media sosial yang cenderung mengamplifikasi konten divisif dan emosional untuk meningkatkan engagement. Kedua, defisit literasi digital tentang nilai-nilai toleransi, di mana banyak pengguna, termasuk generasi muda, belum memiliki kritisisme yang memadai untuk menyaring informasi yang berpotensi memecah belah. Ketiga, adanya celah regulasi dan penegakan hukum yang belum optimal dalam merespons kecepatan dan skalabilitas penyebaran ujaran kebencian di platform digital. Dinamika forum ini memperlihatkan peta aktor kunci, di mana pemimpin agama lokal tidak hanya berfungsi sebagai otoritas spiritual, tetapi juga sebagai filter dan mediator potensial dalam ruang digital — suatu peran yang perlu didukung oleh kerangka kebijakan yang lebih jelas.

Rekomendasi Kebijakan: Dari Pemantauan Reaktif ke Pendekatan Struktural

Kesepakatan membentuk tim pemantau bersama merupakan langkah awal yang penting, namun bersifat reaktif. Untuk membangun ketahanan sosial jangka panjang, diperlukan intervensi kebijakan yang lebih komprehensif dan preventif. Berdasarkan dinamika dialog forum, opsi penyelesaian dapat dirinci sebagai berikut:

  • Penguatan Kapasitas Masyarakat Sipil: Pengembangan modul pendidikan toleransi digital yang terintegrasi ke dalam kurikulum sekolah dan program pelatihan komunitas, merujuk pada semangat UU No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mengamanatkan pendidikan karakter.
  • Kolaborasi Multi-Pihak dengan Platform: Membuka kanal komunikasi formal dengan operator media sosial untuk kampanye konten positif tentang kerukunan dan mekanisme pelaporan yang lebih responsif, selaras dengan Peraturan Menkominfo No. 5/2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik.
  • Pemberdayaan Agen Perdamaian Digital: Pelatihan sistematis bagi pemuda dari berbagai latar agama dalam produksi konten kreatif yang mempromosikan dialog dan narasi pemersatu, mengubah mereka dari konsumen pasif menjadi produsen konten pro-kerukunan.

Rekomendasi kebijakan konkret yang perlu dipertimbangkan oleh pemerintah daerah (Pemkot Surabaya) dan kementerian terkait adalah: pertama, mengintegrasikan inisiatif forum lintas agama ini ke dalam Rencana Aksi Daerah Pencegahan Konflik Sosial (RAD-PKS) dengan alokasi anggaran khusus untuk program literasi digital dan pelatihan pemuda. Kedua, membentuk satuan tugas bersama (Satgas) yang melibatkan aparat penegak hukum, dinas komunikasi-informatika, dan perwakulan platform digital untuk menangani laporan konten provokatif secara cepat dan transparan, dengan protokol kerja yang jelas. Ketiga, mendokumentasikan dan mereplikasi model kolaborasi Surabaya ini sebagai best practice dalam Peraturan Bersama tentang Penguatan Kerukunan Umat Beragama di Ruang Digital, yang dapat diadopsi oleh kota-kota metropolitan lain di Indonesia. Langkah-langkah struktural ini akan mengurangi risiko migrasi konflik dari ruang virtual ke fisik sekaligus memperkuat infrastruktur sosial kota dalam menghadapi dinamika masyarakat digital.