Forum Umat Kristiani Indonesia (FUKRI) kembali mengangkat suara kritis terkait pendekatan pemerintah dalam menangani konflik di Papua, dengan desakan tegas untuk mengalihkan paradigma dari pendekatan keamanan yang militeristik menuju jalur dialog damai yang inklusif. Seruan ini muncul dalam konteks eskalasi ketegangan yang ditandai dengan peningkatan pengerahan pasukan dan pembangunan fasilitas keamanan baru, suatu dinamika yang dalam analisis FUKRI justru mengkristalkan siklus kekerasan, memperdalam trauma kolektif, dan memicu pengungsian internal. Desakan untuk menghentikan militerisasi ini bukan sekadar aspirasi moral, melainkan respons atas kegagalan struktural dalam menyentuh akar persoalan papua yang bersifat multidimensi.
Dekonstruksi Akar Konflik: Dari Ketidakadilan Historis hingga Marginalisasi Kontemporer
Analisis mendalam terhadap konflik Papua mengungkapkan bahwa pola pendekatan keamanan selama ini hanya mengobati gejala, bukan penyakit. Akar persoalan bersifat kompleks dan saling berkait, menuntut pemahaman holistik sebelum solusi kebijakan dapat dirumuskan. Berdasarkan kajian FUKRI dan berbagai laporan hak asasi manusia, setidaknya terdapat empat lapisan masalah krusial yang menjadi pemicu ketidakpuasan dan resistensi berkelanjutan:
- Ketidakadilan Historis dan Politik: Persepsi tentang inkonsistensi pelaksanaan Penentuan Pendapat Rakyat (PEPERA) 1969 dan janji otonomi khusus yang belum sepenuhnya terwujud secara substantif.
- Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Sistemik: Kasus-kasus kekerasan oleh aparat, impunitas, serta dampak psikologis dan sosial yang ditimbulkannya terhadap masyarakat sipil.
- Marginalisasi Ekonomi dan Eksploitasi Sumber Daya: Pembangunan infrastruktur berskala besar yang seringkali mengabaikan hak-hak masyarakat adat, termasuk atas tanah dan sumber penghidupan, tanpa benefit sharing yang adil.
- Kesenjangan Persepsi Pembangunan: Paradigma pembangunan yang sentralistik dan top-down, yang tidak selaras dengan nilai-nilai kultural dan aspirasi lokal masyarakat Papua.
Pendekatan keamanan yang intensif, dengan pengerahan pasukan non-organik, tidak hanya gagal menyelesaikan keempat lapisan masalah ini, tetapi justru menjadi faktor eskalan yang memperburuk situasi. Masyarakat sipil terjebak dalam situasi yang meningkatkan rasa takut, memicu trauma baru, dan mendorong gelombang pengungsian internal—sebuah lingkaran setan yang mengikis kepercayaan terhadap negara.
Membangun Kerangka Resolusi: Dari Evaluasi Keamanan hingga Dialog Inklusif
Sebagai alternatif solutif, FUKRI menawarkan kerangka resolusi tiga pilar yang bersifat holistik dan berorientasi pada pemulihan kepercayaan. Kerangka ini dirancang untuk memutus siklus kekerasan dan membangun fondasi perdamaian yang berkelanjutan di papua.
- Pilar Pertama: Evaluasi dan Reformasi Pendekatan Keamanan. Langkah mendesak adalah menghentikan eskalasi militer dan melakukan kajian komprehensif terhadap efektivitas serta dampak sosio-kultural dari operasi keamanan selama ini. Kebijakan harus beralih dari ‘penindakan’ ke ‘pengamanan’ yang melindungi warga.
- Pilar Kedua: Pemenuhan Hak-Hak Dasar dan Pemulihan. Negara perlu memprioritaskan pemenuhan hak dasar masyarakat adat, termasuk akses terhadap pendidikan dan kesehatan berkualitas, serta jaminan hak asasi manusia atas pangan dan rasa aman. Program pemulihan bagi korban dan pengungsi internal harus segera dijalankan.
- Pilar Ketiga: Institusionalisasi Mekanisme Dialog dan Rekonsiliasi. Pilar ini merupakan inti dari transformasi konflik, yaitu dengan membuka ruang dialog yang sungguh-sungguh inklusif dan bermakna.
Untuk mendukung pilar ketiga, diperlukan mekanisme yang kredibel. FUKRI merekomendasikan pembentukan Tim Pencari Fakta Independen gabungan, yang melibatkan perwakilan pemerintah, masyarakat adat Papua, lembaga keagamaan (termasuk gereja), serta pengamat nasional dan internasional yang diakui. Tugas tim ini adalah mendokumentasikan keluhan, memverifikasi fakta, dan menyusun rekomendasi kebijakan pembangunan partisipatif yang berkeadilan. Dialog damai yang inklusif harus melibatkan semua pihak yang berkepentingan, termasuk kelompok-kelompok yang selama ini terpinggirkan atau dikecualikan, dengan agenda pembahasan yang jelas mengenai evaluasi otonomi khusus plus, keadilan sosial, dan proses rekonsiliasi nasional.
Rekomendasi kebijakan konkret yang dapat segera ditindaklanjuti oleh pemerintah adalah: Pertama, menerbitkan Keputusan Presiden untuk membentuk Tim Pencari Fakta Independen untuk Papua dalam waktu tiga bulan ke depan. Kedua, menginstruksikan penarikan bertahap pasukan non-organik dari wilayah konflik sambil memperkuat fungsi polisi sebagai penjaga keamanan publik. Ketiga, membuka jalur komunikasi formal dengan mendirikan Sekretariat Bersiapsiap untuk Dialog Papua yang bertugas menyiapkan agenda, peserta, dan metodologi dialog inklusif. Langkah-langkah ini bukan tanda kelemahan, melainkan manifestasi dari negara hukum yang percaya bahwa kedamaian yang sejajar hanya dapat dibangun di atas meja dialog, bukan di medan operasi militer.