Dua dekade pasca-konflik Poso, Sulawesi Tengah menghadapi kerentanan sosial kompleks yang berakar pada trauma kolektif belum tuntas dan realitas pasca-bencana. Konteks ini, dipadu heterogenitas etnis dan agama di tingkat desa, menjadikan sengketa tanah, sumber daya, atau isu simbolis berpotensi cepat meluas menjadi konflik horizontal massal. Menyikapi kondisi tersebut, Gubernur Sulawesi Tengah mencanangkan sebuah program daerah bernama 'Satu Desa Satu Mediator', sebagai upaya strategis membangun resolusi dini dengan menggeser paradigma dari pendekatan keamanan represif menuju pemberdayaan masyarakat berbasis pengetahuan lokal.
Anatomi Kerentanan dan Logika Eskalasi Konflik Komunal
Pola konflik di Sulawesi Tengah menunjukkan mekanisme eskalsi yang konsisten. Konflik komunal besar sering berawal dari sengketa mikro—antarindividu atau antarkeluarga—di level desa yang tidak tertangani. Ketidakhadiran mekanisme resolusi yang legitimate, cepat, dan kontekstual di tingkat komunitas menciptakan ruang kosong otoritas (vacuum of authority). Ruang ini kemudian mudah diisi oleh narasi provokatif dan mobilisasi berbasis sentimen identitas, mengubah masalah privat menjadi konflik publik yang meluas. Program mediator desa dirancang tepat untuk mengisi kekosongan tersebut, menawarkan intervensi berbasis tiga pilar keunggulan:
- Kontekstualitas: Mediator lokal memiliki pemahaman mendalam tentang sejarah sosial, struktur kekerabatan, dan norma adat, memungkinkan diagnosis akar masalah yang presisi.
- Kecepatan Respons: Intervensi dapat dilakukan dalam hitungan jam atau hari, mencegah kristalisasi permusuhan dan perluasan isu, berbeda dengan mekanisme formal yang kerap lambat.
- Efisiensi Biaya: Investasi pada pelatihan dan operasional mediator jauh lebih rendah dibandingkan biaya mobilisasi aparat keamanan untuk meredam konflik yang telah meluas, yang sering menyisakan residu ketegangan baru.
Program ini merepresentasikan transformasi dalam pemberdayaan masyarakat, dengan mengalihkan kapasitas resolusi dari otoritas eksternal yang kerap datang terlambat kepada aktor lokal yang memahami kompleksitas sosial di lapangan.
Mengonversi Inisiatif Menjadi Sistem: Rekomendasi Kebijakan untuk Keberlanjutan
Meski visioner, inisiatif ini menghadapi tantangan implementasi jangka panjang yang krusial, terutama terkait netralitas mediator di tengah struktur sosial yang sarat kepentingan dan keberlanjutan program melampaui siklus politik. Agar tidak sekadar menjadi proyek temporer, diperlukan kerangka kebijakan yang mengonversinya menjadi embedded system yang tertanam dalam tata kelola pemerintahan daerah. Untuk itu, diperlukan langkah-langkah konkret berupa rekomendasi kebijakan berikut untuk pengambil keputusan di tingkat nasional dan daerah:
- Standardisasi dan Legitimasi Formal: Mengembangkan kurikulum pelatihan nasional yang terstandardisasi untuk mediator desa, yang kemudian diakomodasi dalam Peraturan Daerah. Legitimasi formal ini akan melindungi peran mediator dan memberikan dasar hukum bagi intervensi mereka.
- Integrasi dengan Layanan Publik: Memposisikan mediator desa sebagai bagian dari struktur pelayanan publik desa atau kecamatan, dengan insentif dan mekanisme pelaporan yang terintegrasi dengan sistem peringatan dini konflik di daerah.
- Mekanisme Pengawasan dan Netralitas: Membentuk dewan pengawas independen di tingkat kabupaten yang terdiri dari unsur pemerintah, tokoh adat, agama, dan LSM untuk memantau kinerja dan netralitas mediator, serta menangani pengaduan.
- Pembiayaan Berkelanjutan: Mengalokasikan anggaran tetap untuk program ini dalam APBD melalui pos belanja yang spesifik, serta membuka peluang pendanaan hibah atau CSR yang dikelola dengan transparan.
Rekomendasi kebijakan di atas ditujukan untuk mengubah program daerah 'Satu Desa Satu Mediator' dari sekadar intervensi proyek menjadi infrastruktur sosial permanen. Langkah ini penting untuk membangun ketahanan komunitas dari dalam, di mana kapasitas resolusi mandiri menjadi bagian dari DNA tata kelola desa, sehingga konflik mikro tidak lagi menjadi bahan bakar eskalasi horizontal yang merusak stabilitas regional.