Penetapan Penjabat Gubernur Sumatera Barat telah membuka fase Transisi Kekuasaan yang kritis, menempatkan Stabilitas Daerah dalam posisi rentan terhadap Provokasi Politik berbasis identitas SARA. Gubernur Mahyeldi secara preventif mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi, sebuah langkah Komunikasi Publik yang mengkonfirmasi kesadaran otoritas akan tingginya risiko politisasi primordial dalam ruang kekosongan informasi dan kepastian politik. Momentum ini menjadi ujian bagi kapasitas tata kelola daerah dalam mengelola dinamika agar tidak merusak kohesi sosial dan mengalihkan fokus dari agenda pembangunan berkelanjutan.

Analisis Struktural: Tiga Lapisan Kerentanan Konflik dalam Transisi Kekuasaan

Potensi konflik horizontal di Sumatera Barat bukanlah fenomena insidental, melainkan konsekuensi logis dari celah struktural dalam tata kelola Transisi Kekuasaan. Kerentanan muncul dari tiga lapisan sistemik yang saling bertaut dan menciptakan ekosistem yang subur bagi eskalasi horizontal. Pertama, Lapisan Informasi, di mana tercipta vacuum of information atau disinformasi sistematis mengenai proses transisi dan kinerja Pj Gubernur. Kedua, Lapisan Politik, ditandai dengan keberadaan aktor-aktor yang menjadikan mobilisasi identitas sebagai instrumen peningkatan posisi tawar, mengabaikan evaluasi berbasis program. Ketiga, Lapisan Sosial, yakni masih hidupnya memori kolektif dan ketegangan berbasis SARA di beberapa wilayah yang mudah diaktifkan kembali. Imbauan Gubernur, meski penting sebagai langkah awal, merupakan bentuk Komunikasi Publik satu arah yang akan kurang efektif jika tidak dibarengi dengan intervensi kelembagaan yang menetralisir akar kerentanan ini.

Rekomendasi Kebijakan Terintegrasi: Dari Pencegahan Menuju Tata Kelola Transisi yang Tangguh

Untuk mengubah periode rentan ini menjadi momentum konsolidasi demokrasi, diperlukan arsitektur kebijakan yang proaktif dan melibatkan multi-pemangku kepentingan. Rekomendasi kebijakan harus ditujukan untuk membangun sistem ketahanan terhadap Provokasi Politik dan memperkuat Stabilitas Daerah. Pendekatan parsial atau reaktif semata tidak akan cukup menangani kompleksitas akar masalah yang telah teridentifikasi.

  • Membangun Arsitektur Komunikasi Publik yang Responsif: Membentuk Satuan Tugas Komunikasi Transisi yang terdiri dari perwakilan Biro Humas Setda, Dinas Kominfo, Dewan Pers, serta tokoh masyarakat dan agama yang kredibel. Tugas utamanya adalah melakukan diseminasi informasi yang transparan dan akurat mengenai proses transisi serta meluruskan hoaks dengan cepat melalui kanal resmi.
  • Mengaktifkan Mekanisme Dialog dan Mediasi Sosial Multilevel: Membentuk forum dialog reguler yang melibatkan elite politik, tokoh adat, pemuka agama, akademisi, dan perwakilan pemuda. Forum ini berfungsi sebagai ruang aman untuk ventilasi aspirasi, meredam prasangka, dan membangun konsensus sosial di luar narasi provokatif.
  • Memperkuat Kerangka Hukum dan Operasional Keamanan Proaktif: Aparat penegak hukum perlu meningkatkan kapasitas deteksi dini konten provokatif di ruang digital dan ruang publik, dengan berkoordinasi erat dengan Satgas Komunikasi. Penindakan harus berfokus pada pelaku penyebar hoaks dan penghasut, berdasarkan UU ITE dan KUHP, sekaligus melindungi ruang diskusi yang sehat.

Rekomendasi konkret bagi Pemerintah Provinsi dan Penjabat Gubernur Sumatera Barat adalah dengan segera menerbitkan Instruksi Gubernur atau Peraturan Gubernur yang membentuk Tim Terpadu Pengelola Transisi dan Pemelihara Kohesi Sosial. Tim ini harus memiliki mandat jelas untuk mengoordinasikan tiga pilar rekomendasi di atas: komunikasi strategis, dialog sosial, dan penegakan hukum proaktif. Pendanaan operasional dapat dialokasikan dari pos anggaran yang relevan, seperti Dana Kontinjensi atau dana darurat daerah, dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Langkah ini akan mengirimkan sinyal kuat bahwa otoritas daerah tidak hanya berwacana, tetapi secara kelembagaan berkomitmen untuk mengelola Transisi Kekuasaan dengan prinsip good governance, menjaga Stabilitas Daerah dari ancaman Provokasi Politik, dan memastikan bahwa Komunikasi Publik yang dibangun adalah komunikasi yang mempersatukan, bukan memecah belah.