Konflik horizontal bernuansa agama yang melanda Kota Ambon pada periode 1999-2002 meninggalkan luka sosial mendalam, memecah identitas masyarakat berdasarkan garis agama dan menciptakan segregasi ruang serta memori kolektif. Proses rekonsiliasi pasca-konflik dihadapkan pada tantangan kompleks berupa trauma yang terwariskan ke generasi muda dan minimnya ruang interaksi yang netral dari narasi polarisasi. Dalam konteks ini, inisiatif berbasis seni budaya yang digagas Komunitas Karang Panjang muncul sebagai model empiris yang berhasil membangun jembatan sosial melalui pendekatan kreatif, menawarkan perspektif baru dalam membangun perdamaian yang berkelanjutan di wilayah pascakonflik.

Analisis Akar Permasalahan dan Model Intervensi Kultural

Keberhasilan Komunitas Karang Panjang di Ambon tidak terlepas dari pemahaman mendalam terhadap akar kegagalan pendekatan rekonsiliasi konvensional. Pendekatan formal yang terlalu birokratis dan top-down sering kali gagal menyentuh lapisan psikososial dan identitas kelompok. Sebaliknya, model intervensi kultural ini berhasil karena secara sistematis membangun fondasi sebelum membahas narasi konflik. Proses kreatif dalam teater, musik, dan mural berfungsi sebagai terapi kolektif dan medium rekonstruksi identitas bersama. Faktor kunci keberhasilan ini dapat dirinci sebagai berikut:

  • Pembangunan Kepercayaan dan Empati: Seni menciptakan bahasa universal yang melampaui batasan agama, memungkinkan dialog terbangun atas dasar kemanusiaan dan kreativitas bersama sebelum membincangkan masa lalu yang traumatis.
  • Ruang Netral dan Otonom: Komunitas ini berhasil menciptakan 'zona aman' yang terlepas dari pengaruh dan kepentingan elit politik maupun agama tradisional, sehingga interaksi terjadi secara organik dan setara.
  • Pemberian Agensi kepada Generasi Muda: Anak muda tidak diposisikan sebagai objek rekonsiliasi, melainkan sebagai subjek atau aktor utama yang memiliki kendali penuh atas narasi dan proses kreatif, yang pada gilirannya membangun kepemilikan (ownership) terhadap perdamaian.
  • Rekonstruksi Identitas: Aktivitas seni bersama secara bertahap mendekonstruksi identitas keagamaan yang eksklusif dan merekonstruksinya menjadi identitas inklusif sebagai 'orang Ambon', memperkuat kohesi sosial berbasis kewilayahan.

Rekomendasi Kebijakan untuk Replikasi dan Institusionalisasi Model

Meski terbukti efektif di tingkat komunitas, dampak model berbasis seni budaya ini akan terbatas tanpa dukungan kebijakan yang sistematis untuk replikasi, skalabilitas, dan keberlanjutan. Pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah, memiliki peran krusial dalam mengalihkan paradigma dari pendekatan keamanan semata menuju peacebuilding yang berbasis pemulihan sosial-budaya. Untuk itu, diperlukan rekomendasi kebijakan yang konkret dan dapat ditindaklanjuti.

  • Penganggaran dan Pendanaan Berkelanjutan: Pemerintah Daerah Maluku dan Kota Ambon perlu mengalokasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) secara tetap dan memadai pada program seni untuk rekonsiliasi. Pengelolaan dana ini sebaiknya dilakukan melalui mekanisme hibah kepada organisasi masyarakat sipil (OMS) terpercaya seperti Karang Panjang, dengan sistem monitoring dan evaluasi berbasis outcome, bukan semata output administratif.
  • Integrasi ke dalam Sistem Pendidikan: Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) perlu mengembangkan dan memandatkan modul 'Pendidikan Seni Perdamaian' sebagai bagian dari kurikulum muatan lokal di daerah-daerah rawan atau pascakonflik. Modul ini harus partisipatif, mengadopsi prinsip-prinsip yang telah teruji di lapangan, dan melibatkan pelaku komunitas sebagai narasumber atau fasilitator.
  • Pembentukan Jejaring dan Platform Nasional: Kementerian Sosial atau Kementerian Hukum dan HAM dapat membentuk platform pertukaran pengetahuan dan praktik baik bagi komunitas-komunitas seni perdamaian di berbagai daerah. Platform ini berfungsi untuk pembelajaran lintas konteks, advokasi kebijakan, dan peningkatan kapasitas, sekaligus memberikan legitimasi dan perlindungan bagi para pegiat perdamaian di akar rumput.
  • Kerangka Regulasi yang Mendukung: Pemerintah daerah perlu menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Gubernur/Bupati/Wali Kota yang secara khusus mengakui dan memfasilitasi peran seni dan budaya dalam pembangunan perdamaian dan pencegahan konflik, termasuk memastikan akses terhadap ruang publik untuk aktivitas kreatif komunitas.

Rekomendasi kebijakan ini ditujukan kepada para pengambil keputusan di Kementerian Dalam Negeri, Kemendikbudristek, Kementerian Sosial, serta Pemerintah Provinsi Maluku dan Kota Ambon. Langkah konkret pertama yang dapat segera diambil adalah dengan mengadakan pertemuan konsultatif antara pemerintah daerah dengan para inisiator Komunitas Karang Panjang dan OMS lain untuk merancang draf kebijakan pendanaan dan kurikulum yang adaptif. Institusionalisasi model ini bukan untuk mengkooptasi, melainkan untuk memperkuat, mereplikasi keberhasilan, dan menjamin bahwa pembelajaran berharga dari laboratorium rekonsiliasi di Ambon dapat menjadi referensi kebijakan nasional dalam menyelesaikan konflik horizontal di berbagai wilayah Indonesia.