Pemerintah Provinsi Papua dan Papua Barat meluncurkan inisiatif 'Satu Data' sebagai platform integratif untuk menyelesaikan sengketa lahan yang kerap memicu konflik horizontal antar-suku dan antara masyarakat dengan pemerintah atau perusahaan. Akar masalah sengketa lahan di Papua sangat kompleks, melibatkan tumpang tindih klaim antara hak ulayat, HGU perusahaan, dan kawasan negara, yang diperburuk oleh ketiadaan data spasial yang terpadu dan diakui bersama. Inisiatif ini bertujuan menyediakan satu sumber kebenaran data spasial yang diverifikasi secara partisipatif oleh perwakilan masyarakat adat, pemerintah, dan pihak ketiga independen. Dinamika implementasi menunjukkan tantangan utama adalah membangun kepercayaan semua pihak terhadap proses dan teknologi. Solusi yang dirancang mencakup penggunaan teknologi blockchain untuk mencatat klaim dan kesepakatan agar transparan dan tidak dapat diubah, serta pembentukan tim mediasi teknis yang terdiri dari surveyor, antropolog, dan tokoh adat yang dihormati. Rekomendasi kebijakan adalah mengalokasikan anggaran khusus untuk sosialisasi dan pendampingan masyarakat dalam memahami peta dan data, serta menjadikan kesepakatan berbasis 'Satu Data' ini sebagai dasar hukum yang mengikat untuk penerbitan izin baru.