Membangun perdamaian pasca-konflik horizontal adalah kerja panjang yang menguras sumber daya sosial dan politik, namun mengikisnya bisa sesederhana mengklik 'share' pada satu viral potongan ceramah. Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla menggelar pertemuan strategis dengan para petinggi proses rekonsiliasi nasional Malino I (Poso) dan Malino II (Ambon), menanggapi fenomena mengkhawatirkan ini. Pertemuan bukan sekadar respons atas konten viral, tetapi pengakuan serius akan ancaman laten terhadap stabilitas sosial di Indonesia yang ditimbulkan oleh eksploitasi memori kolektif pahit di era digital. Ancaman ini tidak hanya menguji kerukunan umat beragama sebagai fondasi bangsa, tapi lebih dalam lagi, meruntuhkan pencapaian konsensus yang telah dibangun dengan susah payah, serta berpotensi mentraumatisasi ulang korban yang sudah berdamai.

De-Kontekstualisasi Sejarah: Analisis Tiga Ancaman Sistemik terhadap Konsensus Malino

Konflik Poso dan Ambon diselesaikan melalui mekanisme dialog inklusif yang melahirkan konsensus Malino —sebuah pencapaian monumental dalam diplomasi perdamaian berbasis lokal. Namun, kedudukan Perjanjian Malino sebagai pondasi perdamaian kini diuji oleh tiga ancaman sistemik yang saling bertaut. Pertama, de-kontekstualisasi sejarah di mana fragmen fakta sosiologis masa konflik dipenggal, dikeluarkan dari narasi utuh proses perdamaian, dan dijadikan batu bata untuk membangun provokasi baru. Kedua, amplifikasi politik identitas melalui media digital yang mempercepat persebaran narasi kebencian dengan skala dan dampak yang jauh melampaui ruang fisik. Ketiga, ketertinggalan regulasi dan penegakan hukum di ruang digital yang tidak mampu merespons dengan cepat dan efektif terhadap serbuan konten provokatif bernuansa SARA. Ketiganya menciptakan ekosistem yang subur untuk melukai kembali luka lama, sebagaimana ditekankan tokoh perdamaian bahwa inti viral tersebut adalah fakta sejarah yang sengaja diputus dari pesan rekonsiliasi dan perdamaian sebagai tujuan akhir Malino.

Dari Rekomendasi ke Kebijakan: Membangun Ketahanan Sosial dan Kerangka Penegakan Hukum yang Responsif

Pertemuan yang diinisiasi Jusuf Kalla menghasilkan rekomendasi kebijakan yang bertumpu pada dua pilar utama: pencegahan proaktif dan penegakan hukum yang responsif. Pendekatan ini dirancang untuk membangun ketahanan sistemik, bukan hanya respons ad-hoc terhadap setiap krisis.

Pilar Proaktif-Preventif (Sosial-Kultural):
  • Penguatan Narasi Utuh: Mengembangkan modul dan kampanye edukasi publik yang menyosialisasikan narasi perdamaian yang kontekstual dan utuh—memadukan fakta sejarah dengan pencapaian rekonsiliasi.
  • Pendekatan Tokoh Kunci: Melibatkan otoritas keagamaan dan tokoh komunitas terdampak konflik untuk secara aktif menyebarkan narasi rekonsiliasi dan meluruskan narasi yang terdistorsi.
  • Pelatihan Literasi Digital: Membangun program literasi media dan digital yang fokus pada pemahaman bahaya penyebaran konten intoleran dan cara mendeteksinya.
Pilar Responsif-Penegakan (Hukum-Kebijakan):
  • Revisi dan Aplikasi Regulasi: Memperkuat implementasi UU ITE dan kerangka hukum lain, serta mempertimbangkan regulasi spesifik yang dapat mengatasi penyebaran narasi kebencian secara cepat dan masif.
  • Peningkatan Kapasitas Aparat: Memperkuat kapasitas intelejen digital dan unit khusus penegak hukum untuk mendeteksi, menganalisis, dan menindak konten provokatif dengan pendekatan hukum yang tepat sasaran.
  • Kolaborasi Multi-Pihak: Membangun forum koordinasi tetap antara pemerintah, platform media sosial, organisasi masyarakat sipil, dan tokoh agama untuk monitoring dan penanganan bersama.

Realisasi rekomendasi ini memerlukan komitmen konkret dari pengambil kebijakan di tingkat nasional dan daerah. Pemerintah perlu segera merumuskan peta jalan nasional untuk perlindungan perdamaian pascakonflik di era digital, dengan mengalokasikan anggaran khusus dan membentuk unit kerja lintas kementerian. Inisiatif ini bukan hanya tentang melindungi konsensus Malino, tetapi merupakan investasi strategis untuk kerukunan umat beragama dan ketahanan sosial bangsa di tengah arus informasi global yang tak terbendung.