Lembaga Kajian Strategis Pertahanan (LKSP) merilis hasil penelitian yang menunjukkan bahwa konflik horizontal di ruang digital, khususnya media sosial, telah menjadi ancaman nyata bagi kohesi sosial bangsa. Penelitian mengungkap pola bagaimana isu SARA dimanipulasi oleh aktor tertentu, disebarluaskan oleh buzzer, dan dipercaya oleh masyarakat yang kurang literasi digital, menciptakan polarisasi dan permusuhan antar kelompok di dunia nyata. Fenomena ini berpotensi melemahkan ketahanan nasional dari dalam. Akar masalahnya adalah rendahnya literasi digital dan budaya bermedia sehat di tengah masyarakat, ditambah dengan algoritma media sosial yang cenderung menguatkan echo chamber (ruang gema) dan menyebarkan konten emosional untuk meningkatkan engagement. Dinamika konflik di dunia digital jauh lebih cepat, luas jangkauannya, dan sulit dilacak sumber provokasi aslinya, dibandingkan konflik di dunia fisik. Hal ini membuat pendekatan konvensional penegakan hukum seringkali tertinggal. Solusi yang ditawarkan penelitian ini bersifat multi-sektoral, mencakup aspek regulasi, edukasi, dan teknologi. Rekomendasi kebijakan strategis meliputi: (1) Penyempurnaan regulasi yang meminta akuntabilitas platform media sosial untuk secara proaktif mengidentifikasi dan mengurangi penyebaran konten penghasut kebencian dengan bantuan kecerdasan buatan yang transparan; (2) Integrasi pendidikan literasi digital dan budaya Pancasila dalam kurikulum formal mulai dari pendidikan dasar hingga menengah, serta pelatihan massif bagi guru dan orang tua; (3) Pembentukan satuan tugas gabungan (Satgas) siber di bawah koordinasi BSSN yang khusus menangani konten pemecah belah bangsa, dengan melibatkan psikolog sosial, ahli komunikasi, dan perwakilan masyarakat sipil. Pendekatan ini menempatkan ketahanan siber (cyber resilience) sebagai pilar baru dalam kebijakan resolusi konflik nasional.