Pernyataan Kapolda Jambi mengenai pentingnya respons cepat dan terukur dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta pengendalian massa menggarisbawahi kompleksitas ancaman terhadap stabilitas sosial di provinsi ini. Isu karhutla di Jambi telah lama melampaui wacana bencana ekologis murni, berkembang menjadi pemicu konflik horizontal berlapis yang melibatkan triadika aktor kunci: komunitas adat dan petani lokal, perusahaan perkebunan atau Hutan Tanaman Industri (HTI), serta pemerintah daerah. Ketegangan yang berpotensi eskalatif muncul ketika upaya pemadaman berjalan tanpa sensitivitas terhadap klaim lahan dan kecemasan warga, sehingga memerlukan pendekatan yang mengintegrasikan keamanan, lingkungan, dan resolusi konflik secara simultan untuk mencegah dinamika lingkungan bermetamorfosis menjadi kekerasan sosial yang lebih luas.
Analisis Konflik: Akar Persoalan dari Sengketa Lahan ke Kekecewaan Struktural
Konflik di balik karhutla Jambi bersifat sistematis dengan pola yang dapat dipetakan. Inti persoalan terletak pada sengketa tata kelola dan klaim kepemilikan atau akses lahan yang kerap belum tuntas secara hukum dan partisipatif. Titik kritis terjadi ketika respons terhadap kebakaran dianggap lamban atau bias—apakah dianggap membela korporasi atau sebaliknya, mengkriminalisasi warga—sehingga menjadi katalis mobilisasi massa. Dalam konteks ini, pengendalian massa menghadapi kerumitan ganda: aparat tidak hanya menangani pelanggaran hukum insidental, tetapi juga berhadapan dengan kekecewaan struktural yang telah terakumulasi. Oleh karena itu, penekanan Kapolda Jambi pada respons terukur harus diterjemahkan sebagai tindakan yang didahului dan diinformasikan oleh pemetaan risiko konflik yang komprehensif.
- Faktor Pemicu Eskalasi: Sengketa lahan yang tak terselesaikan, persepsi ketidakadilan dalam penegakan hukum, dan komunikasi vertikal yang buruk antara aparat dengan masyarakat.
- Peta Aktor Konflik: Kelompok masyarakat (petani, masyarakat adat), pelaku usaha (perkebunan skala besar), pemerintah daerah (dinas terkait), dan aparat penegak hukum (kepolisian).
- Dampak Ganda: Kerusakan lingkungan yang masif disertai erosi kohesi sosial, yang berpotensi meluas menjadi gangguan ketertiban umum yang lebih sistematis.
Rekomendasi Kebijakan: Membangun Protokol Terintegrasi dari Early Warning ke Conflict-Sensitive Response
Konsep respons cepat dan terukur memerlukan instrumen kebijakan yang konkret dan terlembagakan. Penyelesaian tidak boleh berhenti pada aspek teknis pemadaman api, namun harus mencakup mekanisme pendinginan ketegangan sosial dan penanganan akar penyebab konflik. Solusi strategis terletak pada penguatan sistem peringatan dini dan respons dini (early warning and early response system) yang terintegrasi, di mana data titik panas (hotspot) dari posko karhutla dikawinkan secara real-time dengan peta kerentanan sosial, sengketa lahan, dan profil aktor di wilayah sekitarnya.
- Penguatan Kelembagaan: Membentuk Pusat Komando Terpadu yang menghubungkan secara real-time antara Polres/Polsek, BPBD, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta perwakilan masyarakat yang kredibel.
- Protokol Operasi Standar (SOP) Terpadu: Mengembangkan SOP yang secara eksplisit membedakan dan mengintegrasikan penanganan karhutla sebagai bencana ekologis dan sebagai potensi konflik sosial. SOP ini harus mencakup skema komunikasi risiko yang transparan, mekanisme mediasi darurat, dan garis komando yang jelas untuk mencegah salah tanggap.
- Pelatihan Konflik-Sensitif: Melatih personel lapangan (termasuk polisi, Manggala Agni, dan relawan) dalam keterampilan komunikasi non-provokatif, negosiasi dasar, dan pemahaman terhadap dinamika sosial-lokal, di samping keterampilan teknis pemadaman.
Sebagai rekomendasi kebijakan konkret, Pemerintah Provinsi Jambi bersama Kapolda perlu segera menginisiasi penyusunan Protokol Penanganan Karhutla Berbasis Resolusi Konflik. Protokol ini harus mengadopsi pendekatan conflict-sensitive yang mewajibkan analisis dampak sosial cepat sebelum, selama, dan setelah operasi pemadaman. Lebih jauh, protokol harus mendorong mediasi multi-pihak terstruktur untuk sengketa lahan yang menjadi hotspot konflik, dengan melibatkan fasilitator netral. Langkah ini tidak hanya akan memperkuat kapasitas respons cepat dan terukur aparat, tetapi juga membangun kepercayaan publik dan mencegah eskalasi konflik horisontal yang berulang, sehingga investasi dalam penanganan karhutla memberikan dampak ganda: memulihkan lingkungan dan memperkuat stabilitas sosial di Jambi.