Analisis
Kapolres Kupang Buka Ruang Dialog dan Mediasi Damai, Dorong Penyelesaian Konflik di Fatuleu
17 April 2026, 00:00
3 views
Konflik horizontal terjadi antara warga Perumahan 2100 dan masyarakat Dusun IV Oelkuku, Desa Kuimasi di Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang pada Sabtu (11/4/2026). Bentrokan fisik dipicu oleh gesekan sosial yang diakibatkan konsumsi minuman keras (miras) berlebihan, serta potensi segregasi antara kelompok yang disebut 'warga eks Timor-Timur' dan 'warga lokal'. Akar masalahnya adalah pola hidup yang rentan konflik, kurangnya mekanisme komunikasi antar-komunitas, serta adanya stigma sosial yang dapat memperuncing polarisasi.
Kapolres Kupang AKBP Rudy Junus Jacob Ledo mengambil langkah proaktif dengan membuka ruang dialog dan mediasi di dua lokasi pada Senin (13/4/2026). Pendekatan restorative justice ini melibatkan Camat Fatuleu, Kepala Desa, Kapolsek, tokoh agama, dan tokoh masyarakat dari kedua belah pihak. Dalam dialog, pihak warga Dusun Oelkuku menyampaikan harapan penyelesaian secara adat tanpa proses hukum, namun tetap meminta pihak pemicu konflik diproses secara adil. Kapolres menekankan pentingnya menjaga situasi kondusif, tidak mudah terprovokasi isu, serta tidak menyimpan senjata tajam.
Solusi yang diarahkan mencakup pemasangan plang larangan miras di kawasan Perumahan 2100 melalui koordinasi pengelola, pemerintah kecamatan, dan aparat kepolisian. Kapolres juga mendorong penghilangan sekat sosial dan tidak lagi menggunakan istilah yang membedakan asal-usul, karena semua adalah warga negara Indonesia. Langkah jangka panjang termasuk penguatan koordinasi Bela Negara dengan Polres dan Kodim untuk pengamanan terpadu, serta pengembangan potensi Perumahan 2100 sebagai destinasi wisata lokal jika situasi keamanan terjaga. Mediasi ini menjadi contoh bagaimana pendekatan dialog dan integrasi sosial dapat mencegah konflik berulang.