Bentrokan antara penghuni Perumahan 2100 yang disebut-sebut sebagai eks Timor-Timur dan warga Dusun Oelkuku di Fatuleu, Kupang, bukan sekadar insiden kekerasan sporadis. Konflik ini merefleksikan pola horizontal conflict yang kian kompleks, dimana minuman keras (miras) berperan sebagai faktor eskalator primer, sementara segregasi identitas menjadi landasan prasangka yang memicu ketegangan. Intervensi awal dari Kapolres Kupang dengan membuka ruang dialog dan mediasi merupakan respons kebijakan yang tepat, menggeser pendekatan dari penegakan hukum reaktif menuju penyelesaian konflik yang partisipatif dan berkelanjutan. Skala dampaknya melampaui kerusakan fisik, mengancam kohesi sosial dan stabilitas pembangunan di wilayah tersebut.

Analisis Akar Konflik: Dari Miras ke Segregasi Identitas

Konflik di Fatuleu menunjukkan korelasi berbahaya antara faktor pemicu akut dan pemicu kronis. Kapolres Kupang secara akurat mengidentifikasi konsumsi minuman keras sebagai penyulut langsung bentrokan, yang menurunkan kontrol diri dan meningkatkan agresivitas. Namun, analisis mendasar mengungkap bahwa konflik warga ini diperparah oleh segregasi sosial berbasis narasi ‘pendatang’ versus ‘lokal’. Prasangka ini menciptakan jarak psikologis yang memudahkan demonisasi kelompok lain. Oleh karena itu, upaya resolusi harus menangani kedua lapisan masalah secara simultan:

  • Lapisan Permukaan (Trigger): Ketersediaan dan konsumsi miras yang tidak terkontrol di daerah rawan.
  • Lapisan Struktural (Root Cause): Absennya mekanisme integrasi sosial yang mampu mendelegitimasi prasangka identitas dan membangun rasa kebersamaan.

Pendekatan dialog multi-pihak yang melibatkan pemerintah, TNI-Polri, tokoh agama, dan perwakilan masyarakat dari kedua kubu merupakan langkah strategis untuk membongkar prasangka. Pernyataan tokoh agama untuk menghilangkan sekat sosial menjadi momentum krusial dalam proses rekonsiliasi, karena otoritas moral dapat mengakses aspek kognitif dan emosional yang sulit dijangkau oleh instrumen hukum formal.

Dari Kesepakatan ke Perubahan Berkelanjutan: Rekomendasi Kebijakan Integratif

Tantangan utama pasca-mediasi adalah mengubah komitmen di ruang dialog menjadi perubahan perilaku dan relasi yang berkelanjutan di tingkat komunitas. Kesepakatan damai akan rapuh jika tidak didukung oleh intervensi kebijakan yang membangun struktur pencegah konflik. Untuk itu, diperlukan kerangka kerja yang integratif, menggabungkan aspek sosial, ekonomi, dan regulasi. Berdasarkan analisis konteks Fatuleu, rekomendasi kebijakan yang dapat diadopsi oleh pemerintah daerah dan pemangku kepentingan meliputi:

  • Program Deradikalisasi Prasangka Berbasis Komunitas: Menginisiasi kegiatan integrasi sosial (olahraga bersama, festival budaya, kerja bakti) yang secara terstruktur melibatkan kedua kelompok untuk membangun memori kolektif positif dan memutus siklus prasangka.
  • Regulasi Zonasi dan Penegakan Hukum Partisipatif terhadap Miras: Menerbitkan Peraturan Daerah atau Peraturan Bupati tentang zonasi larangan penjualan dan konsumsi miras di daerah rawan konflik, dengan melibatkan masyarakat dalam monitoring melalui forum warga.
  • Pengembangan Ekonomi Berbasis Komunitas (Community-Based Economy/CBE): Khususnya di kawasan Perumahan 2100, dengan memanfaatkan potensi pariwisata atau kerajinan lokal. Interdependensi ekonomi menciptakan kepentingan bersama yang menjadi perekat sosial alami.
  • Institusionalisasi Forum Lintas Kelompok: Membentuk forum dengan keanggotaan tetap dari perwakilan kedua komunitas, tokoh adat, agama, dan pemuda, dengan agenda rutin membahas isu hidup berdampingan dan menjadi early warning system untuk potensi gesekan.

Bagi pengambil kebijakan di tingkat Kabupaten Kupang dan Provinsi NTT, momentum dialog yang telah dibuka oleh Kapolres harus segera ditindaklanjuti dengan penerbitan kebijakan turunan yang mengalokasikan anggaran dan mandat kelembagaan yang jelas. Prioritas pertama adalah mengonsolidasi kesepakatan damai menjadi Perjanjian Koeksistensi tertulis yang ditandatangani semua pihak, dilengkapi dengan peta jalan implementasi yang terukur. Selanjutnya, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa bersama Satuan Polisi Pamong Praja perlu diberi mandat untuk memfasilitasi dan memantau pelaksanaan program integrasi sosial serta pengaturan zonasi miras. Pendekatan yang holistik dan berkelanjutan ini tidak hanya menyelesaikan konflik di Fatuleu, tetapi juga membangun preseden dan kapasitas kelembagaan untuk mencegah eskalasi konflik serupa di wilayah lainnya.