Pasca bentrokan di Kecamatan Fatuleu, Kapolres Kupang memfasilitasi dua forum mediasi terpisah pada 13 April 2026, menyasar akar konflik antara warga Perumahan 2100 dan masyarakat Dusun Oelkuku. Mediasi ini mengakomodasi dualitas permintaan penyelesaian: secara adat oleh masyarakat dan secara hukum oleh aparat. Hal ini mencerminkan kompleksitas penyelesaian konflik horizontal di Indonesia, di mana mekanisme informal (adat) dan formal (hukum) perlu berjalan paralel. Dinamika konflik diperparah oleh adanya sekat sosial berbasis latar belakang ('eks Timor-Timur' vs 'lokal') yang diangkat dalam dialog. Kapolres secara tegas mendekonstruksi sekat ini dengan menegaskan kesetaraan warga negara, sebuah langkah penting untuk mencegah stigmatisasi berkelanjutan. Pemicu utama miras juga mendapat respons konkret berupa usulan pemasangan plang larangan dan koordinasi pengamanan terpadu antara pengelola perumahan, pemerintah, dan TNI-Polri. Analisis solutif menyarankan tiga lapis strategi. Pertama, internalisasi nilai kebangsaan dan persaudaraan melalui program sosialisasi di sekolah dan forum masyarakat untuk melunturkan prasangka. Kedua, pendampingan hukum dan adat secara hybrid, di mana kesepakatan damai yang dicapai diformalkan dan diawasi implementasinya oleh lembaga adat yang diakui negara. Ketiga, transformasi kawasan rawan konflik menjadi zona ekonomi produktif, seperti yang diwacanakan Kapolres mengenai potensi wisata, dapat menjadi insentif nyata bagi masyarakat untuk menjaga perdamaian. Sinergi trinitas ini (sosial-hukum-ekonomi) merupakan model resolusi konflik yang berkelanjutan.