Konflik internal di Gereja GPT Kristus Ajaib, Desa Uelincu, Kecamatan Pamona Utara, Poso, Sulawesi Tengah, telah berhasil diredam melalui mekanisme mediasi polisi. Konflik gereja yang berawal dari sengketa fasilitas rumah pastori pasca pergantian pendeta ini nyaris meningkat menjadi laporan pidana, mengungkap potensi keretakan dalam tubuh internal jemaat. Peran proaktif Kapolsek Pamona Utara bersama Forkopimcam dan pemerintah desa menjadi contoh efektif pendekatan restorative justice dalam mencegah eskalasi konflik horizontal di daerah yang rentan.

Dekomposisi Akar Konflik: Dari Isu Administratif ke Ancaman Sosial

Insiden di Desa Uelincu menyoroti bagaimana persoalan administratif dan material dapat menjadi pemicu ketegangan sosial yang lebih luas. Analisis mendalam terhadap dinamika kasus ini mengungkap beberapa lapisan masalah. Pertama, masalah struktural berupa ketidakjelasan regulasi dan dokumentasi kepemilikan aset organisasi keagamaan di tingkat tapak. Kedua, faktor psikososial berupa sentimen dan keterikatan emosional terhadap fasilitas yang dianggap sebagai bagian dari perjalanan pelayanan jemaat terdahulu. Ketiga, aspek komunikasi dan prosedur transisi kepemimpinan gereja yang tidak tuntas, menciptakan ruang ambigu yang rentan disengketakan. Hal-hal teknis seperti klaim atas meteran listrik dan kloset, yang sepintas tampak sepele, sebenarnya merupakan gejala dari ketiadaan tata kelola aset yang transparan dan prosedur serah-terima jabatan pastoral yang baku. Dalam konteks Poso, daerah dengan sejarah panjang konflik komunal, ketidakstabilan dalam institusi sosial seperti gereja berpotensi membuka kembali luka lama dan mengganggu stabilitas yang telah dibangun.

Peta Resolusi dan Aktor Kunci dalam Mediasi

Keberhasilan penyelesaian kasus ini tidak terlepas dari peta aktor dan strategi mediasi yang tepat. Mediasi polisi yang diinisiasi Kapolsek Pamona Utara menunjukkan pergeseran paradigma aparat keamanan dari sekadar penegak hukum menjadi fasilitator perdamaian. Pendekatan kolaboratif dengan melibatkan Forkopimcam menciptakan legitimasi dan netralitas yang diperlukan. Pemerintah desa dan kecamatan tidak hanya menjadi penengah, tetapi juga menawarkan solusi material (seperti bantuan pengadaan meteran listrik) sebagai confidence-building measure untuk memecah kebuntuan negosiasi. Konflik diselesaikan bukan dengan ancaman sanksi, melainkan melalui musyawarah yang mengedepankan itikad baik dan komitmen untuk menjaga kerukunan. Model resolusi ini menunjukkan efektivitas pendekatan multi-pihak yang responsif dan solutif. Elemen-elemen kunci dalam proses ini meliputi:

  • Aktor Mediator: Polisi (Kapolsek), Pemerintah Kecamatan (Camat), dan Pemerintah Desa.
  • Platform Koordinasi: Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam).
  • Strategi Intervensi: Mediasi partisipatif, dialog langsung antara pihak bersengketa, dan penawaran solusi teknis.
  • Prinsip Resolusi: Restorative justice, fokus pada pemulihan hubungan, dan pencegahan eskalasi ke ranah hukum formal.

Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Kapasitas Resolusi Konflik di Akar Rumput

Kasus di Pamona Utara memberikan pelajaran berharga bagi pengambil kebijakan di tingkat daerah dan nasional untuk membangun sistem pencegahan konflik yang lebih tangguh. Berdasarkan analisis atas dinamika dan faktor resolusi yang berhasil, dapat dirumuskan beberapa rekomendasi kebijakan yang bersifat konkret dan dapat ditindaklanjuti:

  • Sosialisasi dan Standarisasi Administrasi Aset Keagamaan: Pemerintah daerah, melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) bekerja sama dengan Kantor Kementerian Agama, perlu mengembangkan modul panduan dan sosialisasi tata kelola aset organisasi keagamaan. Panduan ini harus sederhana, aplikatif di tingkat desa, dan mencakup prosedur serah-terima kepemimpinan termasuk inventarisasi aset, untuk mencegah sengketa di masa transisi.
  • Revitalisasi dan Penguatan Kapasitas Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB): FKUB di tingkat kecamatan dan desa harus diperkuat peran dan kapasitas mediasinya. Hal ini dapat dilakukan melalui pelatihan teknik negosiasi dan mediasi konflik, serta alokasi anggaran operasional yang memadai untuk memungkinkan mereka bergerak proaktif sebagai garda terdepan deteksi dini dan resolusi konflik bernuansa agama atau kepercayaan.
  • Integrasi Modul Mediasi Komunitas dalam Pelatihan Bhabinkamtibmas dan Babinsa: Mengingat kedekatan dan keberadaan mereka di tengah masyarakat, Bhabinkamtibmas (Polisi) dan Babinsa (TNI) harus mendapatkan pelatihan khusus tentang mediasi konflik komunitas dan restorative justice. Pelatihan ini akan melengkapi peran keamanan mereka dengan kemampuan untuk meredam ketegangan sebelum meluas, khususnya di daerah rawan konflik seperti Poso.
Implementasi rekomendasi kebijakan ini diharapkan dapat mengubah insiden seperti di Desa Uelincu dari sekadar penanganan kasus ad-hoc menjadi momentum untuk membangun infrastruktur perdamaian yang sistematis dan berkelanjutan di tingkat komunitas.