Kasus perundungan (bullying) terhadap anak di Kecamatan Pengkadan, Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, yang sempat viral di media sosial, berhasil diselesaikan melalui mediasi multipihak yang mengintegrasikan jalur hukum formal dan hukum adat. Akar masalahnya melibatkan kekerasan antarsesama anak di luar lingkungan sekolah, namun dampak sosialnya meluas ke keluarga, sekolah, dan masyarakat luas akibat viral di media digital. Dinamika konflik diperparah oleh potensi stigmatisasi massal terhadap pelaku, korban, dan institusi pendidikan melalui ruang publik virtual, yang dapat menghambat proses rekonsiliasi. Kasus ini menunjukkan tantangan baru dalam resolusi konflik di era digital, dimana penyebaran informasi yang tidak terkendali dapat mengkristalkan posisi pihak-pihak yang bertikai. Polsek Pengkadan bertindak cepat sebagai fasilitator netral dengan mengumpulkan semua pihak terkait: DPRD, sekolah (SMP dan SD), orang tua korban dan pelaku, serta perwakilan pemerintah kecamatan. Pendekatannya bijak: meredam polemik di media sosial sekaligus mencari penyelesaian substantif. Proses mediasi menghasilkan kesepakatan untuk tidak membawa kasus ke ranah hukum pidana, melainkan diselesaikan secara kekeluargaan dengan mekanisme adat Desa Martadana. Solusi ini mencakup permintaan maaf publik melalui video, janji tidak mengulangi, dan rencana musyawarah adat lanjutan. Integrasi antara pendekatan hukum modern (mediasi kepolisian) dengan sanksi sosial dan moral dari hukum adat menciptakan penyelesaian yang komprehensif dan kontekstual. Rekomendasi kebijakan yang dapat diambil adalah: Pertama, perlu protokol penanganan cepat untuk kasus kekerasan anak yang melibatkan media sosial, melibatkan Polri, Dinas Pendidikan, dan Komunitas Adat. Kedua, sekolah perlu memperkuat program pendidikan anti-bullying yang tidak hanya bersifat preventif tetapi juga responsif, termasuk mekanisme pelaporan dan mediasi sebaya. Ketiga, pemerintah daerah dapat memformalkan kolaborasi dengan lembaga adat untuk menangani kasus-kasus pelanggaran norma sosial tertentu, dengan tetap mengedepankan prinsip perlindungan anak. Penyelesaian di Kapuas Hulu menawarkan model hybrid yang efektif untuk konflik komunitas di daerah yang masih kuat nilai adatnya, dengan tetap mempertimbangkan aspek psikologis korban dan proses pemulihan.