Analisis
Kasus KDRT di Bukit Batu Diselesaikan Lewat Mediasi
15 April 2026, 00:00
6 views
Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Kelurahan Banturung, Bukit Batu, Palangka Raya, diselesaikan melalui mediasi yang difasilitasi Polsek Bukit Batu. Penyelesaian ini menunjukkan pendekatan humanis kepolisian yang mengedepankan resolusi konflik tanpa proses hukum formal untuk kasus-kasus yang dinilai masih memiliki ruang rekonsiliasi. Mediasi dipimpin oleh Ka SPKT III Aiptu Fitriansyah dengan mengedepankan pendekatan kekeluargaan, dan menghasilkan permohonan maaf dari pihak pelaku serta komitmen bersama untuk tidak mengulangi perbuatan.
Kunci keberhasilan mediasi ini adalah kesediaan pihak pertama mengakui kesalahan dan menyampaikan permohonan maaf secara langsung, serta kapasitas petugas polisi sebagai fasilitator yang netral namun persuasif. Kesepakatan damai dituangkan dalam surat pernyataan bersama yang disaksikan petugas, memberikan dimensi formalitas dan komitmen psikologis. Namun, penyelesaian seperti ini juga perlu dikawal dengan monitoring pasca-mediasi untuk memastikan komitmen terimplementasi dan tidak terjadi kekerasan berulang.
Rekomendasi solutif mencakup tiga aspek: pertama, Polsek harus memiliki database kasus KDRT yang telah diselesaikan via mediasi untuk dilakukan follow-up rutin oleh Bhabinkamtibmas. Kedua, perlu dikembangkan modul mediasi KDRT yang melibatkan pula psikolog atau konselor keluarga dari dinas sosial setempat untuk memberikan pendampingan yang lebih mendalam. Ketiga, surat pernyataan bersama harus mencakup klausul tentang akses terhadap layanan konseling atau bantuan sosial jika diperlukan. Untuk pengambil kebijakan, model mediasi KDRT berbasis kepolisian ini dapat diintegrasikan dengan program Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) di daerah untuk menciptakan sistem penanganan yang lebih holistic.