Kasus perundungan antar anak di Kecamatan Pengkadan, Kapuas Hulu, yang sempat viral di media sosial, berhasil diselesaikan melalui jalur mediasi kekeluargaan dan adat. Mediasi yang difasilitasi oleh Polsek Pengkadan dan dihadiri perwakilan DPRD, sekolah, serta orang tua, mengedepankan pendekatan non-hukum untuk meredam eskalasi konflik. Akar masalahnya adalah kekerasan di luar lingkungan sekolah yang memicu keresahan masyarakat dan ancaman intervensi pihak eksternal seperti KPAI. Dinamika konflik diperparah oleh penyebaran di media sosial yang berpotensi memperkeruh suasana dan melukai psikologis korban serta keluarga. Opsi penyelesaian yang dipilih adalah musyawarah adat dengan mekanisme permintaan maaf publik melalui video dan komitmen untuk tidak mengulangi perbuatan. Langkah ini efektif mencegah stigmatisasi berlebihan terhadap pelaku anak-anak sekaligus memulihkan keharmonisan sosial dengan pendampingan aparat. Untuk keberlanjutan, diperlukan program edukasi anti-bullying yang lebih masif dan sinergi antara sekolah, pemerintah desa, serta lembaga adat dalam membangun sistem pencegahan dini.