Deteksi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terhadap 57 kelompok radikal baru yang tersebar di 15 provinsi sepanjang tahun 2026 menegaskan eskalasi laten dalam peta radikalisme nasional. Fenomena ini tidak lagi bersifat terpusat, melainkan menjelma menjadi sel-sel kecil independen yang memanfaatkan platform digital sebagai sarana rekrutmen dan mobilisasi. Implikasinya langsung mengancam stabilitas keamanan nasional, terutama di wilayah dengan kerentanan sosial-ekonomi tinggi, seperti daerah perbatasan dan kantong-kantong kemiskinan struktural. Tantangan utama yang dihadapi Polri adalah menjembatani kesenjangan antara pendekatan keamanan konvensional dengan akar masalah yang bersifat multidimensi — mulai dari ketidakadilan struktural hingga eksploitasi teknologi oleh aktor radikal.

Akar Radikalisme: Kombinasi Faktor Ekonomi, Sosial, dan Digital

Berdasarkan pemetaan intelijen Polri, radikalisme kontemporer tidak lahir dari ruang hampa, melainkan merupakan produk dari interaksi tiga faktor pemicu yang saling memperkuat:

  • Faktor ekonomi: Kemiskinan, keterbatasan akses lapangan kerja, dan ketimpangan distribusi sumber daya menjadi lahan subur bagi kelompok radikal. Mereka menawarkan solusi instan berupa solidaritas semu yang dibungkus dengan janji penghasilan alternatif atau bantuan sosial selektif.
  • Ketidakadilan sosial: Persepsi marginalisasi dan diskriminasi — baik berbasis etnis, agama, maupun wilayah — menciptakan rasa frustrasi kolektif yang dieksploitasi oleh aktor radikal sebagai justifikasi untuk aksi kekerasan. Daerah dengan riwayat konflik horizontal seperti Poso dan Ambon masuk dalam radar prioritas.
  • Rekrutmen digital: Platform daring, termasuk aplikasi pesan terenkripsi dan media sosial, memungkinkan penyebaran konten radikal secara cepat, anonim, dan tidak terdeteksi. Polri mengakui keterbatasan pemantauan karena sifat dinamis dari saluran ini serta penggunaan enkripsi ujung-ke-ujung.
  • Struktur sel independen: Kelompok baru ini tidak terikat hierarki ketat seperti jaringan sebelumnya. Mereka beroperasi dalam sel-sel otonom yang menyulitkan deteksi terpusat, namun meningkatkan frekuensi aksi sporadis yang sulit diprediksi.

Kondisi ini menunjukkan bahwa radikalisme kini telah bertransformasi menjadi ancaman terdesentralisasi yang membutuhkan respons lebih adaptif dan berbasis komunitas dari aparat keamanan.

Deradikalisasi Berbasis Komunitas: Strategi dan Rekomendasi Kebijakan

Menghadapi dinamika baru tersebut, Polri telah menggeser strategi dari pendekatan keras ke deradikalisasi berbasis komunitas. Langkah ini melibatkan tokoh agama lokal, akademisi, dan mantan narapidana terorisme (napiter) yang telah berhasil direhabilitasi. Keterlibatan mantan napiter dinilai efektif karena mereka memahami pola pikir, celah ideologis, dan kerentanan psikologis yang dieksploitasi oleh kelompok radikal. Namun, efektivitas pendekatan ini belum optimal tanpa dukungan struktural dari lembaga terkait, terutama dalam aspek pemberdayaan ekonomi dan reintegrasi sosial.

Untuk memperkuat upaya penanggulangan, rekomendasi kebijakan konkret yang dapat ditindaklanjuti oleh pengambil keputusan meliputi:

  • Penguatan peran Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dalam merancang program pemberdayaan ekonomi bagi mantan militan dan kelompok rentan di daerah rawan. Program ini harus mencakup pelatihan kerja, bantuan modal usaha, dan pendampingan psikososial yang diintegrasikan dengan penyuluhan moderasi beragama.
  • Kerja sama lintas kementerian, khususnya antara Kemensos, Kemenko Polhukam, dan Kemendagri, untuk memutus mata rantai kemiskinan yang menjadi ladang subur bagi radikalisme. Program jaring pengaman sosial harus menyasar wilayah dengan indeks kerentanan tinggi berdasarkan data pemetaan Polri.
  • Investasi teknologi intelijen digital yang lebih mumpuni untuk memantau dan membongkar jaringan rekrutmen daring, serta mempercepat respons terhadap konten radikal yang beredar.

Dengan mengintegrasikan pendekatan keamanan, sosial, dan ekonomi secara simultan, keamanan nasional tidak hanya akan terjaga dari ancaman instan, tetapi juga dari siklus rekrutmen berkelanjutan yang dihasilkan oleh ketidakadilan struktural. Langkah-langkah ini memerlukan komitmen politik lintas sektor serta alokasi anggaran yang memadai, namun merupakan investasi jangka panjang bagi stabilitas sosial-budaya Indonesia.