Konflik horizontal terkait sumber daya alam di Papua dan wilayah Indonesia timur lainnya terus memicu ketegangan sosial, menguras energi ekonomi, dan mengancam stabilitas regional. Sengketa atas akses perikanan, pertambangan, dan lahan adat sering berujung pada polarisasi komunitas, di mana hukum negara dan mekanisme pasar kerap terbukti gagal menawarkan solusi yang legitimate dan berkelanjutan. Dalam konteks ini, praktik kearifan lokal Sasi di Papua Barat menawarkan perspektif alternatif yang analitis dan aplikatif, bukan sekadar romantisme budaya masa lalu.
Analisis Sistemik: Mengapa Pendekatan Eksternal Sering Gagal Atasi Konflik SDA?
Kegagalan resolusi konflik Sumber Daya Alam (konflik SDA) kerap berakar pada pendekatan yang mengabaikan kompleksitas sosial-budaya lokal. Regulasi top-down dari pusat maupun kontrak komersial dari korporasi acap kali tidak sejalan dengan nilai, struktur kepemilikan, dan mekanisme pengawasan yang hidup di tingkat komunitas. Sasi, sebagai sistem pengelolaan berbasis adat, berhasil karena dibangun di atas fondasi yang justru sering diabaikan oleh pendekatan eksternal:
- Legitimasi Kultural: Aturan Sasi diterima karena berasal dari konsensus leluhur dan berfungsi menjaga harmoni dengan alam, bukan sekadar perintah administratif.
- Mekanisme Pemantauan Sosial Terdesentralisasi: Pengawasan dilakukan oleh seluruh anggota masyarakat, membuat pelanggaran mudah terdeteksi dan sanksi sosial menjadi sangat efektif.
- Insentif Kolektif Jangka Panjang: Sistem ini menjamin keberlanjutan sumber daya untuk generasi mendatang, mengatasi logika eksploitasi jangka pendek yang memicu konflik.
Dengan demikian, akar masalahnya bukan pada ketiadaan hukum, tetapi pada absennya sistem yang memiliki compliance tinggi karena dihormati dan dipatuhi secara sukarela oleh pemangku kepentingan langsung.
Rekomendasi Kebijakan: Mengintegrasikan Kearifan Lokal ke dalam Kerangka Resolusi Konflik Nasional
Pemerintah pusat dan daerah perlu melihat model seperti Sasi bukan sebagai artefak budaya semata, melainkan sebagai policy instrument yang pragmatis untuk meredam dan menyelesaikan konflik SDA. Integrasi ini memerlukan langkah-langkah kebijakan yang terstruktur dan dapat ditindaklanjuti:
- Penguatan Payung Hukum untuk Lembaga Adat: Penerbitan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) atau Peraturan Gubernur yang secara eksplisit mengakui, menghormati, dan memperkuat kewenangan lembaga-lembaga adat yang masih hidup dan diakui masyarakat, termasuk mekanisme seperti Sasi. Pengakuan ini harus mencakup aspek pengawasan dan pemberian sanksi adat dalam batas-batas yang tidak bertentangan dengan hak asasi manusia.
- Fasilitasi Dialog Sistemik untuk Menciptakan Hukum Hybrid: Membentuk forum multipihak permanen yang mempertemukan perwakilan masyarakat adat, pemerintah daerah, kementerian terkait (KLHK, ATR/BPN), dan praktisi hukum untuk merumuskan kerangka hybrid. Kerangka ini harus mengakomodasi prinsip kelestarian dari kearifan lokal dan kepastian hukum dari peraturan nasional, misalnya dengan mengintegrasikan periode Sasi ke dalam izin usaha perikanan atau skema konservasi daerah.
- Pembangunan Bank Data dan Program Replikasi Terpandu.: Kementerian Dalam Negeri bersama Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi perlu mendokumentasikan secara sistematis berbagai model pengelolaan konflik dan sumber daya alam berbasis adat dari seluruh Indonesia. Data ini kemudian harus dijadikan bahan pembelajaran dan direplikasi secara terpandu di daerah dengan konteks sosial-ekologis serupa, dengan modifikasi yang disesuaikan.
Rekomendasi kebijakan ini ditujukan langsung kepada para pengambil keputusan di Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi, Kementerian Dalam Negeri, serta pemerintah provinsi Papua Barat dan Papua. Langkah konkret pertama yang dapat segera diambil adalah memetakan semua wilayah adat yang masih mempraktikkan sistem serupa Sasi, kemudian menginisiasi pilot project peraturan daerah hybrid di satu atau dua kabupaten sebagai model percontohan resolusi konflik yang efektif, efisien, dan berkelanjutan.