Implementasi kebijakan alokasi khusus Dana Desa untuk resolusi konflik, yang termaktub dalam Peraturan Menteri Desa, menandai langkah strategis pemerintah dalam mengatasi potensi konflik horizontal di tingkat tapak. Namun, hasil evaluasi tengah periode implementasi sejak 2024 mengungkapkan disparitas efektivitas yang lebar antar wilayah. Di satu sisi, beberapa desa berhasil mengelola dana tersebut untuk meredam ketegangan dan membangun dialog, sementara di sisi lain, alokasi dana justru memicu sengketa baru terkait kepengurusan dan akses, terutama di desa-desa dengan sejarah fragmentasi internal yang kuat. Fenomena ini menunjukkan bahwa tanpa kerangka pelaksanaan yang solid, instrumen fiskal ini berisiko menjadi bumerang yang memperkeruh ketegangan sosial yang telah ada.

Mengurai Disparitas: Analisis Akar Ketidakefektifan Program

Disparitas hasil implementasi ini tidak terjadi dalam ruang hampa. Analisis mendasar mengidentifikasi tiga titik kritis yang menjadi akar masalah. Pertama, adalah persoalan kapasitas. Kemampuan aparatur desa, mulai dari kepala desa hingga Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dalam mendiagnosis akar konflik dan mendesain program resolusi yang tepat sasaran masih sering kali rendah dan tidak merata. Kedua, sistem pengawasan yang ada belum sepenuhnya mampu menjadi filter yang efektif untuk mendeteksi potensi penyimpangan dan inefisiensi penggunaan anggaran, sehingga membuka ruang untuk praktik yang tidak akuntabel. Ketiga, terdapat kegagalan sistem pendukung. Pemerintah kabupaten sebagai pembina sering kali absen dalam memberikan pendampingan teknis dan supervisi yang berkelanjutan, membuat desa berjalan sendiri tanpa panduan yang memadai. Kombinasi faktor-faktor ini menciptakan lingkungan di mana potensi dana untuk memadamkan konflik justru berbalik menjadi bahan bakar konflik baru.

Menuju Efektivitas: Rekomendasi Penyempurnaan Kebijakan yang Konkret

Berdasarkan analisis di atas, diperlukan penyempurnaan kebijakan yang bersifat sistematis dan solutif, yang bergerak dari pendekatan responsif menuju peacebuilding yang proaktif. Rekomendasi penyempurnaan diarahkan untuk membangun kapasitas, memperkuat akuntabilitas, dan menciptakan ekosistem pembelajaran. Poin-poin rekomendasi tersebut meliputi:

  • Penguatan Kapasitas Aparatur: Mengintegrasikan modul pelatihan resolusi konflik dan manajemen dana sensitif konflik sebagai syarat wajib dalam kurikulum pelatihan Dana Desa bagi kepala desa dan BPD. Pelatihan ini harus fokus pada keterampilan mediasi, identifikasi pemangku kepentingan, dan perancangan program berbasis kebutuhan lokal.
  • Mekanisme Pendanaan yang Kondisional: Menerapkan sistem matching fund atau dana pendamping, di mana desa harus terlebih dahulu menyusun proposal program mediasi yang konkret dan realistis sebelum mendapatkan alokasi khusus. Implementasi proposal ini wajib didampingi oleh lembaga pendamping independen, seperti LSM atau akademisi lokal yang kredibel.
  • Membangun Jejaring Pengetahuan: Membuat platform digital berbagi praktik baik (best practices) dan pembelajaran antar desa dalam hal resolusi konflik. Platform ini akan berfungsi sebagai repositori pengetahuan yang dapat diakses untuk mengatasi masalah serupa, mengurangi duplikasi kesalahan, dan mempercepat proses pembelajaran kolektif.

Untuk memastikan rekomendasi ini dapat dioperasionalkan, Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi bersama Kementerian Dalam Negeri perlu mengeluarkan pedoman teknis bersama yang memperkuat mandat Peraturan Menteri yang ada. Pedoman ini harus secara eksplisit mengatur mekanisme pendampingan oleh kabupaten, standar pelatihan wajib, dan prosedur verifikasi proposal untuk sistem matching fund. Selain itu, perlu dibentuk tim pemantau independen yang melibatkan unsur akademisi dan masyarakat sipil untuk melakukan evaluasi berkala yang objektif. Dengan langkah-langkah konkret ini, Dana Desa dapat ditransformasi dari sekadar alokasi anggaran menjadi instrumen perdamaian yang efektif, berkelanjutan, dan benar-benar memberdayakan masyarakat desa dalam mengelola konflik mereka sendiri.