Pengelolaan konflik horizontal di Indonesia menghadapi tantangan mendasar dalam desain kebijakan fiskal yang berlaku di daerah rawan konflik. Analisis mendalam terhadap pola alokasi anggaran untuk wilayah seperti Papua dan Sulawesi Tengah mengungkap kecenderungan pendekatan yang reaktif dan berfokus pada output fisik, seperti pembangunan infrastruktur, tanpa secara memadai menyentuh akar penyebab ketegangan: yaitu ketimpangan ekonomi yang bersifat antarkelompok. Ketimpangan ini menciptakan dinamika eksklusi yang kemudian menjadi bahan bakar langsung bagi kerentanan sosial dan eskalasi kekerasan, di mana kelompok yang merasa termarjinalkan secara ekonomi cenderung lebih mudah terpolarisasi.

Membedah Akar Masalah: Ketimpangan Ekonomi sebagai Pemicu Kerentanan Konflik

Peta ketegangan di berbagai daerah konflik menunjukkan korelasi yang kuat antara disparitas akses ekonomi dan insiden kekerasan horizontal. Kebijakan anggaran yang selama ini diterapkan sering kali gagal membedah kompleksitas ini, karena terfragmentasi dalam program-program sektoral yang tidak saling terpadu dan kurang melibatkan pemetaan aktor konflik secara komprehensif. Faktor-faktor yang memperparah situasi ini antara lain:

  • Alokasi yang Reaktif dan Berbasis Proyek: Anggaran baru digelontorkan pasca-insiden, bersifat jangka pendek, dan minim dari aspek pemantauan dampak sosial jangka panjang.
  • Dominasi Pendekatan Keamanan (Security-Centric): Proporsi anggaran yang besar dialokasikan untuk operasi pengamanan, sementara pemberdayaan ekonomi prarasional hanya mendapat porsi minor.
  • Minimnya Partisipasi Aktor Lokal: Proses perencanaan dan penganggaran sering kali didominasi oleh pemerintah pusat atau daerah tanpa melibatkan perwakilan proporsional dari semua kelompok masyarakat dalam konflik, terutama kelompok minoritas atau yang terpinggirkan.
  • Indikator Evaluasi yang Keliru: Keberhasilan program lebih sering diukur dari output fisik (jumlah bangunan, panjang jalan) daripada outcome sosial seperti peningkatan indeks kerukunan atau penurunan laporan kekerasan berbasis identitas.

Menuju Desain Kebijakan Fiskal yang Inklusif dan Transformative

Transformasi menuju kebijakan fiskal inklusif memerlukan pergeseran paradigma dari pendekatan keamanan semata menjadi investasi sosial-ekonomi yang bersifat mempersatukan (unifying investment). Kebijakan ini harus dirancang untuk secara aktif mengurangi kesenjangan ekonomi antarkelompok dan membangun kepercayaan. Beberapa opsi kebijakan yang dapat dipertimbangkan oleh pengambil keputusan meliputi:

  • Dana Perwalian Komunitas (Community Trust Fund): Mengalokasikan sebagian anggaran konflik ke dalam dana yang dikelola bersama oleh perwakilan berbagai kelompok untuk membiayai usaha ekonomi kolektif atau program pemberdayaan yang disepakati. Skema ini membangun kohesi melalui kolaborasi ekonomi.
  • Insentif Fiskal untuk Inklusi Pasar Tenaga Kerja: Memberikan keringanan pajak atau insentif lainnya kepada perusahaan, termasuk BUMD dan BUMN, yang secara aktif merekrut dan memberdayakan tenaga kerja dari kelompok minoritas atau terdampak konflik secara proporsional.
  • Integrasi Indikator Perdamaian dalam Dokumen Perencanaan: Memasukkan indikator outcome seperti angka Indeks Kerukunan Masyarakat atau tren laporan kekerasan horizontal sebagai kriteria keberhasilan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) kementerian/lembaga dan daerah terkait.
  • Anggaran Berbasis Bukti dan Data Konflik: Menggunakan pemetaan konflik dan analisis jaringan sosial (social network analysis) untuk mengidentifikasi titik-titik rawan dan mendesain intervensi fiskal yang tepat sasaran, bukan seragam.

Implementasi rekomendasi kebijakan ini mensyaratkan koordinasi struktural yang ketat antar kementerian dan lembaga. Kementerian Keuangan perlu membuka ruang fiskal dan merancang instrumen anggaran yang fleksibel untuk program inklusif. Kementerian Dalam Negeri harus memastikan mekanisme perencanaan partisipatif di daerah konflik berjalan efektif dan melibatkan semua pihak. Sementara itu, Bappenas berperan krusial dalam memasukkan kerangka resolusi konflik dan inklusi sosial ke dalam dokumen perencanaan nasional serta menetapkan indikator kinerja yang tepat. Langkah konkret pertama yang dapat segera dilakukan adalah merevisi Petunjuk Teknis Dana Otonomi Khusus atau Dana Desa untuk wilayah rawan konflik dengan memasukkan klausul khusus yang mewajibkan analisis dampak sosial dan keterwakilan semua kelompok dalam proses penganggaran. Tanpa integrasi vertikal dan horizontal dalam perencanaan fiskal, upaya menciptakan stabilitas sosial yang berkelanjutan di daerah rawan konflik akan terus bersifat tempelan dan tidak menyelesaikan akar persoalan.