Dalam konteks pemulihan masyarakat pasca-konflik horizontal di wilayah seperti Poso, Tolikara, dan sejumlah daerah rawan di NTT, kebijakan fiskal tradisional seringkali gagal menyentuh akar permasalahan yang bersifat sosial-ekonomi. Tantangan utama yang dihadapi meliputi kehancuran sektor produktif lokal, tingginya angka pengangguran (terutama di kalangan pemuda eks kombatan atau terdampak), serta munculnya dependency syndrome akibat pola bantuan sosial yang tidak tepat. Dampaknya, dinamika ketidakpercayaan antar-kelompok tetap bertahan dan menjadi penghalang utama bagi pembangunan berkelanjutan.
Analisis Kegagalan Fiskal dan Dampaknya pada Kohesi Sosial
Kegagalan pendekatan fiskal konvensional dalam menangani daerah pasca-konflik dapat dirunut dari tiga titik lemah utama: pendekatan yang bersifat bantuan karitatif jangka pendek, ketiadaan mekanisme yang mengharuskan kolaborasi antar-kelompok bekas berkonflik, serta alokasi anggaran yang tidak secara spesifik menargetkan pemecahan faktor ekonomi pemicu ketegangan. Kondisi ini berpotensi memperburuk keretakan sosial melalui:
- Eksklusi Ekonomi: Bantuan yang tidak merata dapat menciptakan kecemburuan baru antar-komunitas.
- Pemiskinan Sistemik: Ekonomi lumpuh memaksa masyarakat bergantung pada bantuan tanpa kapasitas produktif.
- Radikalisasi Potensial: Pengangguran tinggi di kalangan pemuda menjadi lahan subur bagi narasi-narasi ekstrem yang dapat menyulut kembali konflik.
Kerangka Kebijakan Fiskal Solutif yang Berbasis Insentif dan Kondisionalitas
Untuk memutus lingkaran setan ketidakpercayaan dan kemiskinan pasca-konflik, pemerintah perlu mengadopsi kerangka kebijakan fiskal yang bersifat transformative. Skema yang diusulkan mengintegrasikan dua prinsip utama: insentif ekonomi dan kondisionalitas sosial. Instrumen pertama berupa insentif fiskal bagi dunia usaha, seperti:
- Tax Holiday atau Pengurangan Pajak: Diberikan kepada perusahaan yang merekrut tenaga kerja dengan komposisi berimbang dari kelompok-kelompok yang sebelumnya bertikai.
- Kredit Usaha Bersubsisi: Ditujukan khusus untuk model bisnis kemitraan (koperasi atau joint venture) yang melibatkan minimal dua kelompok berbeda dalam struktur kepemilikan dan manajemen.
Keberhasilan implementasi skema ini bergantung pada tiga pilar pendukung utama. Pertama, penetapan kriteria objektif dan terukur untuk menetapkan status "daerah pasca-konflik" guna menghindari politisasi dan memastikan alokasi tepat sasaran. Kedua, pembentukan tim monitoring independen yang melibatkan akademisi, LSM lokal, dan tokoh masyarakat untuk mengawasi penggunaan dana dan pencapaian indikator kohesi sosial. Ketiga, integrasi program fiskal dengan program peningkatan kapasitas, seperti pelatihan vokasi yang dirancang untuk kelompok campuran (lintas agama atau etnis) dengan kurikulum berorientasi pada pengembangan usaha bersama.
Sebagai penutup, rekomendasi konkret bagi para pengambil kebijakan adalah untuk segera merancang Peraturan Menteri Keuangan atau Payung Hukum setingkat Peraturan Pemerintah yang mengatur secara teknis skema kebijakan fiskal khusus daerah pasca-konflik. Regulasi ini harus secara eksplisit mencantumkan prinsip insentif, kondisionalitas, dan mekanisme monitoring independen. Dengan demikian, instrumen fiskal dapat dikerahkan secara strategis untuk mendorong pemulihan ekonomi yang inklusif sekaligus membangun fondasi sosial yang lebih tangguh untuk mencegah terulangnya kekerasan horizontal di masa depan.