Konflik sumber daya alam (SDA) di Kepulauan Seram dan Buru, Maluku, yang selama bertahun-tahun dipicu oleh monopoli usaha perikanan dan pertambangan rakyat oleh pengusaha luar daerah, akhirnya menemukan titik terang. Pemerintah Provinsi Maluku menerapkan kebijakan kuota ekonomi yang memberikan 30% izin usaha kepada masyarakat adat setempat. Langkah ini dinilai efektif meredam ketegangan horizontal yang sebelumnya memicu bentrokan antar nelayan tradisional dan kecemburuan sosial yang meluas. Berdasarkan data Satuan Tugas Konflik Maluku, intensitas konflik menurun hingga 60% dalam satu tahun terakhir, menjadikan kebijakan ini sebagai preseden penting dalam penyelesaian konflik SDA berbasis kearifan lokal.

Akar Konflik dan Peta Aktor: Monopoli vs. Hak Ulayat

Akar utama konflik SDA di Maluku adalah ketimpangan akses ekonomi antara masyarakat adat dengan pengusaha luar daerah. Sebelum kebijakan kuota diterapkan, penguasaan sumber daya perikanan dan pertambangan didominasi oleh pihak eksternal yang tidak memiliki ikatan historis atau kultural dengan wilayah tersebut. Hal ini memicu tiga faktor pemicu konflik yang saling terkait:

  • Kecemburuan sosial akibat hilangnya akses tradisional nelayan adat terhadap laut dan tambang yang telah menjadi hak ulayat mereka secara turun-temurun.
  • Bentrokan fisik antara nelayan tradisional dan kelompok pengusaha yang dipicu oleh sengketa wilayah tangkap dan hasil bumi.
  • Lemahnya penegakan hukum terhadap hak ulayat laut yang sudah diakui oleh undang-undang tetapi belum diimplementasikan dalam praktik perizinan usaha.

Peta aktor konflik meliputi masyarakat adat dari suku-suku di Seram dan Buru, pengusaha perikanan skala besar yang didominasi oleh kelompok luar Maluku, serta aparat keamanan yang kerap kesulitan memediasi karena belum adanya kerangka kebijakan yang jelas. Kebijakan kuota ekonomi hadir sebagai intervensi struktural yang mengubah keseimbangan kekuasaan tersebut.

Opsi Resolusi dan Dampak Kebijakan: Koperasi, Pelatihan, dan Pendampingan

Pemerintah Provinsi Maluku tidak hanya menetapkan kuota 30%, tetapi juga membangun infrastruktur kelembagaan untuk memastikan keberlanjutan kebijakan tersebut. Langkah-langkah resolusi yang diterapkan meliputi:

  • Pembentukan koperasi adat yang menjadi wadah bagi masyarakat adat untuk mengelola izin usaha secara kolektif, menghindari praktik perorangan yang rentan dimanfaatkan oleh pihak luar.
  • Pelatihan manajemen bisnis bagi pengurus koperasi agar mampu bersaing dengan pengusaha besar dalam rantai pasok perikanan dan pertambangan rakyat.
  • Pendampingan hukum untuk mengurus pengakuan hak ulayat laut, sehingga masyarakat adat memiliki dasar legal yang kuat dalam mengelola SDA.

Dampak kebijakan ini mulai terlihat: konflik menurun drastis, masyarakat adat kembali memiliki akses ekonomi, dan hubungan dengan pengusaha luar daerah bergeser dari kompetisi menjadi kemitraan. Bappenas mengapresiasi langkah ini dan akan menjadikannya sebagai referensi dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) 2027-2029. Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan ekonomi yang inklusif dan berbasis kearifan lokal dapat menjadi solusi efektif untuk meredam konflik SDA di daerah lain.

Rekomendasi Kebijakan: Untuk memastikan keberlanjutan dan replikasi kebijakan kuota ekonomi ini, pengambil keputusan di tingkat pusat dan daerah perlu: (1) mengintegrasikan kebijakan kuota ke dalam regulasi nasional, misalnya melalui revisi UU Perikanan dan UU Minerba, (2) memperkuat sistem pendataan hak ulayat laut melalui kerja sama Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Kelautan dan Perikanan, (3) mengalokasikan dana desa untuk mendukung koperasi adat dan pelatihan manajemen, serta (4) membentuk satuan tugas pemantauan konflik SDA yang melibatkan tokoh adat dan akademisi sebagai mediator independen.