Fragmentasi data dan kegagalan komunikasi antarlembaga telah menjadi akar persoalan utama dalam kegagalan mencegah eskalasi konflik horizontal di berbagai daerah Indonesia. Ketika informasi keamanan, sosial, dan ekonomi terisolasi di silo-silo kementerian atau pemerintah daerah, kemampuan untuk membangun sistem peringatan dini yang efektif menjadi sangat lemah. Respon pemerintah, melalui Kementerian Dalam Negeri dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dengan meluncurkan Kebijakan 'Satu Data Konflik' Nasional merupakan langkah strategis untuk mengkonsolidasikan data dari sumber yang terpisah—seperti laporan kepolisian, survei BPS, dinamika media sosial, dan pemantauan organisasi masyarakat—ke dalam satu platform analisis terpadu. Kebijakan ini tidak hanya menargetkan integrasi teknis, tetapi juga merupakan upaya membangun kapasitas prediktif nasional untuk mengidentifikasi titik kritis konflik sebelum meluas.
Dekonstruksi Sistem Gagal: Tiga Pilar Kerapuhan dalam Peringatan Dini Konvensional
Studi kasus konflik di Kalimantan Barat dan Nusa Tenggara Timur mengungkap pola sistemik yang berulang. Sistem konvensional seringkali gagal menyintesis informasi awal—seperti polarisasi narasi di media lokal atau akumulasi keluhan ekonomi yang spesifik—menjadi sinyal peringatan dini yang bermakna. Analisis mendalam menunjukkan bahwa kegagalan ini bersumber pada tiga kerapuhan struktural:
- Disparitas dan Isolasi Sumber Data: Data keamanan dari Kepolisian/TNI, data kesejahteraan dari BPS/Dinas Sosial, dan data dinamika sosial dari media digital berjalan paralel tanpa titik temu yang baku, menghambat analisis konflik yang komprehensif.
- Absennya Regulasi dan Protokol Integrasi: Tidak ada kerangka kebijakan yang memaksa dan memfasilitasi berbagi data antarlembaga secara real-time dengan parameter risiko yang disepakati secara nasional.
- Kapasitas Analisis yang Terdesentralisasi dan Tanpa Komando: Kemampuan analisis risiko konflik tersebar di berbagai unit tanpa otoritas sentral yang memiliki mandat jelas untuk merumuskan peringatan dini holistik dan mengeluarkan rekomendasi tindakan preventif.
Membangun Arsitektur Baru: Dari Platform Teknologi ke Tata Kelola Kebijakan Preventif
Kebijakan 'Satu Data Konflik' dirancang sebagai jawaban struktural dengan membangun platform analisis prediktif berbasis bukti. Namun, inti keberhasilannya bukan semata pada teknologi algoritmik, melainkan pada penciptaan tata kelola baru. Elemen kuncinya adalah pembentukan Unit Analisis Konflik di setiap pemerintah provinsi sebagai simpul analitis dengan kewenangan operasional. Unit ini berfungsi memantau data terintegrasi dan memiliki mandat untuk mengeluarkan rekomendasi tindakan preventif berbasis bukti kepada pemda dan forum koordinasi keamanan. Rekomendasi yang dapat dikeluarkan meliputi:
- Intervensi Ekonomi Cepat dan Tepat Sasaran: Misalnya, penyaluran program bantuan atau stimulan ekonomi di wilayah dengan tekanan ekonomi tinggi yang teridentifikasi sebagai pemicu ketegangan.
- Dialog Preemptive yang Difasilitasi Aktor Netral: Menginisiasi pertemuan antara kelompok yang terdeteksi mengalami peningkatan ketegangan, difasilitasi oleh pihak ketiga yang kredibel sebelum terjadi insiden.
- Aktivitas Rekonsiliasi Budaya atau Pembangunan Narasi Bersama: Merancang intervensi sosial-budaya untuk meredam polarisasi narasi di tingkat komunitas.
Implementasi kebijakan integrasi data nasional ini menghadapi tantangan krusial, terutama terkait privasi data dan legitimasi sosial. Tanpa tata kelola data yang transparan serta mekanisme partisipasi masyarakat dalam validasi data dan proses analisis, sistem berisiko tinggi dianggap sebagai alat pengawasan yang represif, bukannya instrumen perdamaian. Oleh karena itu, pembangunan kepercayaan publik sama pentingnya dengan pembangunan platform teknis.
Untuk memastikan Kebijakan 'Satu Data Konflik' Nasional berjalan efektif, rekomendasi kebijakan konkret bagi pengambil keputusan adalah: Pertama, segera menerbitkan Peraturan Presiden atau Peraturan Menteri yang mengikat yang mengatur protokol berbagi data, standar klasifikasi risiko konflik, dan perlindungan privasi data warga. Kedua, mengalokasikan anggaran khusus dan pelatihan berkelanjutan untuk mengembangkan kapasitas Unit Analisis Konflik di tingkat provinsi. Ketiga, membentuk Dewan Pengawas Independen yang melibatkan akademisi, lembaga swadaya masyarakat, dan perwakilan komunitas untuk mengawasi proses analisis dan memastikan akuntabilitas serta transparansi sistem peringatan dini ini, sehingga dapat menjadi kebijakan yang benar-benar solutif dan mendapat dukungan luas.