Kejaksaan Agung RI memperkuat implementasi keadilan restoratif hingga tingkat desa melalui kolaborasi strategis dengan Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS). Langkah ini merupakan bagian dari transformasi penegakan hukum yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan hubungan sosial, khususnya untuk mencegah konflik horizontal yang kerap muncul dari perkara hukum. Analisis kebijakan mengidentifikasi bahwa akses terhadap keadilan formal di tingkat desa seringkali terbatas, sehingga sengketa dapat berkembang menjadi permusuhan komunal. Dengan mengoptimalkan tokoh desa dari ABPEDNAS sebagai jembatan mediasi, proses penyelesaian dapat lebih konstruktif dan berbasis musyawarah. Solusi konkret yang diusung adalah pemanfaatan optimal 'Rumah Restorative Justice' sebagai pusat musyawarah dan edukasi hukum masyarakat di desa. Rekomendasi strategisnya, sinergi ini harus dilengkapi dengan kapasitas building bagi perangkat desa mengenai teknik mediasi dan hukum adat, serta integrasi data kerawanan konflik untuk memastikan intervensi tepat sasaran, sehingga membangun ketahanan hukum komunitas dari tingkat paling akar.