Konflik horizontal yang kerap memicu gejolak sosial di Tanah Air menuntut respons kebijakan yang lebih sistemik dan terintegrasi. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa banyak interaksi antar-kelompok masyarakat, yang dipicu oleh sengketa sumber daya alam atau politik identitas, seringkali membesar menjadi konflik kekerasan karena ketiadaan mekanisme pencegahan yang mumpuni. Pemerintah, melalui Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), kini tengah menggarap jawaban struktural dengan mengkaji rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Strategi Nasional Penanganan Konflik Sosial. Inisiatif ini merupakan upaya korektif terhadap pendekatan parsial dan reaktif selama ini, yang dianggap kurang efektif dalam membangun perdamaian berkelanjutan. Kebijakan resolusi konflik yang baru diharapkan dapat menjadi peta jalan komprehensif bagi seluruh pemangku kepentingan.

Analisis Defisit Koordinasi dan Kebutuhan Kerangka Integratif

Tinjauan mendalam terhadap dinamika penanganan konflik mengungkap celah struktural yang signifikan. Saat ini, intervensi pemerintah cenderung bersifat ad-hoc, dipicu oleh eskalasi, dan dijalankan dengan koordinasi yang lemah antar kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah. Hal ini berpotensi menyebabkan tumpang tindih program, pemborosan anggaran, dan yang paling krusial, kegagalan dalam mengatasi akar masalah secara tuntas. Perbedaan persepsi dan prioritas antar instansi seringkali justru memperkeruh situasi. Oleh karena itu, rancangan strategi nasional yang diusung oleh Kemenko Polhukam perlu dirancang sebagai alat pemersatu yang mampu memetakan secara rinci akar konflik, yang umumnya bersifat multidimensional. Faktor-faktor pemicu utama yang harus dipetakan meliputi:

  • Kesenjangan Ekonomi dan Akses Sumber Daya: Ketimpangan dalam distribusi manfaat ekonomi, khususnya dari sumber daya alam, sering menjadi bara awal konflik vertikal maupun horizontal.
  • Politik Identitas dan Radikalisme: Eksploitasi sentimen suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) untuk kepentingan politik jangka pendek dapat dengan cepat merusak kohesi sosial.
  • Kelemahan Kelembagaan Lokal: Kapasitas lembaga adat, forum kerukunan, dan pemerintah daerah dalam mediasi dan rekonsiliasi seringkali belum memadai.
  • Sistem Peringatan Dini yang Tumpul: Kurangnya integrasi data dan analisis berbasis teknologi untuk mendeteksi potensi konflik sejak dini.

Tanpa pemetaan yang akurat dan komitmen bersama berdasarkan peta tersebut, setiap upaya penanganan hanya akan bersifat tambal sulam.

Membangun Strategi Nasional: Dari Konsep Menuju Implementasi Terukur

Gagasan untuk menyusun strategi nasional melalui instrumen Perpres merupakan langkah tepat menuju tata kelola konflik yang lebih matang. Dokumen ini harus menjadi lebih dari sekadar pernyataan politis; ia harus menjadi pedoman operasional yang memuat langkah intervensi terukur pada setiap tahapan siklus konflik: pencegahan, respons cepat, dan rehabilitasi pasca-konflik. Pendekatan yang diusung, yaitu kombinasi penguatan kelembagaan, pemberdayaan masyarakat, dan pemanfaatan teknologi, perlu dijabarkan dalam program konkret dengan indikator keluaran yang jelas. Keberhasilan implementasi kebijakan resolusi konflik ini sangat bergantung pada beberapa prasyarat kunci yang harus tertuang dalam rancangan akhir Perpres.

Pertama, diperlukan penetapan Indikator Kinerja Utama (KPI) yang spesifik, terukur, dan terikat tanggung jawab untuk setiap kementerian/lembaga terkait. KPI ini harus dievaluasi secara berkala. Kedua, alokasi anggaran khusus yang bersifat multi-year mutlak diperlukan agar program pencegahan dan pembangunan perdamaian, yang bersifat jangka panjang, tidak terhambat oleh siklus anggaran tahunan. Ketiga, efektivitas koordinasi memerlukan wadah operasional berupa Pusat Data dan Komando Terpadu Penanganan Konflik Sosial di bawah koordinasi Kemenko Polhukam, yang berfungsi sebagai nerve center untuk pemantauan, analisis, dan komando respons cepat. Keempat, strategi ini harus bersifat inklusif dengan membangun mekanisme evaluasi periodik yang melibatkan aktor di luar pemerintah, seperti akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan perwakilan komunitas terdampak, untuk menjaga akuntabilitas dan relevansi kebijakan.

Dengan demikian, rancangan Perpres ini memiliki potensi untuk mentransformasi paradigma penanganan konflik sosial dari budaya pemadam kebakaran menuju budaya pengelolaan risiko dan investasi perdamaian yang sistematis. Namun, potensi tersebut hanya akan terwujud jika dokumen strategis tersebut dirancang dengan ketajaman analitis, dilengkapi dengan instrumen implementasi yang kuat, dan didukung oleh komitmen politik yang konsisten dari seluruh level pemerintahan.