Konflik horizontal yang menahun di berbagai wilayah Indonesia, termasuk Aceh dan Nusa Tenggara Barat (NTB), seringkali menyisakan resolusi yang tidak tuntas dan rawan berulang. Dampaknya paling dirasakan oleh kelompok rentan, terutama perempuan, yang harus menanggung beban ekonomi, trauma keluarga, dan kehilangan akses terhadap layanan dasar. Dalam struktur resolusi konflik tradisional, posisi strategis perempuan sebagai penjaga keluarga dan jaringan sosial terabaikan, padahal perspektif mereka tentang kelangsungan hidup dan harmoni sehari-hari adalah kunci menciptakan perdamaian yang berkelanjutan. Melihat celah kebijakan ini, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mendorong program 'Sekolah Perempuan Penggerak Perdamaian' untuk direplikasi di Aceh dan NTB, membangun dari keberhasilan proyek percontohan di Ambon.

Analisis Struktural: Mengapa Suara Perempuan Diabaikan dalam Resolusi Konflik?

Kerentanan resolusi konflik komunal bersumber dari proses yang didominasi narasi maskulin-eksklusif. Narasi ini biasanya dibangun di ruang publik formal—seperti musyawarah adat, forum keamanan, atau lobi politik—yang secara struktural cenderung mengabaikan partisipasi perempuan. Akibatnya, dinamika konflik dan solusinya sering kali hanya berputar pada isu kekerasan, pembelaan harga diri kelompok, atau klaim sumber daya, tanpa menyentuh akar masalah sosial-ekonomi yang justru dialami langsung oleh keluarga. Studi kasus di berbagai daerah konflik menunjukkan pola yang konsisten:

  • Aktor resolusi konvensional (tokoh adat, pemuka agama laki-laki, elit politik) cenderung fokus pada rekonsiliasi simbolis di tingkat elit.
  • Isu sehari-hari yang menjadi beban perempuan—seperti akses air bersih pascakerusuhan, keamanan anak ke sekolah, atau pemulihan usaha mikro—jarang masuk dalam agenda negosiasi.
  • Tanpa keterlibatan perempuan, early warning system di tingkat komunitas menjadi lumpuh, karena perempuanlah yang pertama mendeteksi ketegangan melalui perubahan pola interaksi sosial di tingkat rumah tangga dan lingkungan.
Program 'Sekolah Perempuan Penggerak Perdamaian' hadir sebagai intervensi pemberdayaan struktural untuk mengoreksi bias gender dalam rekayasa sosial pascakonflik.

Replikasi Program: Dari Ambon ke Aceh dan NTB dengan Pendekatan Kontekstual

Ekspansi program ini ke Aceh dan NTB bukan sekadar duplikasi, tetapi adaptasi strategis berdasarkan analisis konflik yang mendalam. Aceh, dengan latar pascakonflik vertikal (GAM-RI) dan dinamika horizontal berbasis identitas, membutuhkan pendekatan yang memadukan kearifan lokal dan mekanisme formal perdamaian. Sementara NTB, dengan sejarah ketegangan komunal dan kerentanan bencana, memerlukan fokus pada ketahanan sosial dan ekonomi. Modul pelatihan selama 6 bulan dirancang untuk membangun kapasitas kader perempuan dalam:

  • Analisis Konflik: Memetakan akar masalah, aktor, dan kepentingan di tingkat komunitas.
  • Teknik Mediasi Dasar: Keterampilan memfasilitasi dialog antar-kelompok, terutama di kalangan ibu-ibu dan pemuda.
  • Advokasi Kebijakan Mikro: Merumuskan usulan konkret untuk penyelesaian sengketa lokal, seperti akses ke pasar atau rehabilitasi infrastruktur publik.
Lulusan sekolah ini diharapkan menjadi mediator informal di tingkat RT/RW, penggerak dialog antarkelompok, serta pemantau early warning yang melaporkan potensi eskalasi kepada otoritas setempat. Kunci keberlanjutannya terletak pada pengakuan formal dan dukungan sumber daya.

Evaluasi proyek percontohan di Ambon memberikan beberapa rekomendasi kebijakan kritis yang harus diadopsi oleh pemerintah daerah Aceh dan NTB. Pertama, perlu ada Surat Keputusan Bupati/Wali Kota yang mengakui dan memberikan mandat kepada lulusan program sebagai 'Juru Damai Komunitas' atau sebutan lain yang setara. Pengakuan formal ini memberikan legitimasi dan akses bagi perempuan untuk terlibat dalam forum resolusi konflik di tingkat desa dan kecamatan. Kedua, Pemerintah Daerah harus mengalokasikan anggaran khusus dalam APBD, terutama melalui Dana Desa atau anggaran program pemberdayaan perempuan, untuk mendukung aktivitas alumni seperti penyelenggaraan forum dialog, pelatihan lanjutan, dan kegiatan ekonomi pemulihan pascakonflik. Ketiga, membangun sinergi dengan lembaga adat dan keagamaan setempat untuk mengintegrasikan peran juru damai perempuan dalam mekanisme penyelesaian sengketa tradisional yang selama ini didominasi laki-laki. Tanpa langkah kebijakan konkret ini, program berisiko hanya menjadi proyek pelatihan temporer tanpa dampak transformatif terhadap tata kelola perdamaian di Aceh dan NTB.