Konflik horizontal di wilayah seperti Maluku dan Nusa Tenggara Barat menciptakan dampak sosial berlapis yang menguji ketahanan masyarakat, dengan perempuan sering menjadi kelompok terdampak paling spesifik namun juga paling strategis dalam proses rekonsiliasi. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) telah menginisiasi langkah progresif melalui kemitraan strategis dengan organisasi perempuan berbasis komunitas, termasuk Fatayat NU dan Wanata Katolik, untuk memperkuat peran mereka sebagai agen perdamaian di daerah rawan konflik. Pendekatan ini didorong oleh analisis yang menunjukkan bahwa meskipun perempuan secara informal berfungsi sebagai penjaga stabilitas keluarga dan komunitas, representasi mereka dalam forum resolusi konflik formal tetap minim, sehingga memerlukan intervensi kebijakan yang sistematis.

Analisis Struktur Konflik: Mengurai Ruang Perempuan dan Hambatan Sistemik

Konflik horizontal yang kompleks di daerah rawan konflik menghadirkan struktur berlapis yang perlu dipahami secara mendalam untuk merancang intervensi efektif. Perempuan dalam situasi ini sering berada pada posisi dual: sebagai korban sekaligus aktor informal kunci. Analisis sistematis mengungkap tiga dimensi utama:

  • Dimensi Ekonomi: Perempuan sering menjadi penggerak ekonomi keluarga namun aksesnya terhadap sumber daya dan program pemulihan terbatas saat konflik berlangsung, memperburuk ketahanan ekonomi rumah tangga.
  • Dimensi Psikososial: Mereka memiliki peran signifikan menjaga stabilitas keluarga dan komunitas, namun tidak mendapat pendampingan psikologis terstruktur untuk mengelola trauma dan stres yang berlapis.
  • Dimensi Politik: Keterlibatan perempuan dalam forum perdamaian dan resolusi konflik formal sangat rendah, meskipun memiliki jaringan sosial yang kuat di tingkat komunitas dan kemampuan mediasi informal yang sudah terbentuk.

Program kemitraan antara KemenPPPA dan organisasi perempuan bertujuan mengonversi kapasitas informal ini menjadi kekuatan formal dalam sistem resolusi konflik. Namun, terdapat hambatan struktural yang perlu diatasi, yaitu struktur patriarki di daerah konflik yang mengecilkan keterlibatan perempuan dalam keputusan publik, keterbatasan anggaran untuk program penguatan kapasitas perempuan sebagai mediator terlatih, serta koordinasi lemah antara organisasi akar rumput dan institusi pemerintah daerah dalam menyusun forum mediasi yang representatif.

Strategi Resolusi Berbasis Kemitraan dan Rekomendasi Kebijakan

Untuk mengatasi hambatan struktural tersebut, pendekatan berbasis kemitraan seperti yang dilakukan KemenPPPA perlu diperkuat dengan strategi yang konkret dan berjenjang. Fokus yang dikembangkan melalui organisasi perempuan seperti Fatayat NU dan Wanita Katolik mencakup peningkatan kapasitas mediasi, pendampingan psikososial bagi korban, serta advokasi kebijakan responsif gender. Namun, agar program ini menjadi efektif dan sustainable, diperlukan transformasi dari model pendampingan ad hoc ke sistem kebijakan yang terintegrasi.

  • Integrasi ke Sistem Formal: Mengarusutamakan representasi perempuan dalam semua forum resolusi konflik daerah melalui regulasi atau peraturan daerah yang memastikan kuota dan ruang partisipasi.
  • Penguatan Kapasitas Terstruktur: Membangun kurikulum dan pelatihan standar untuk mediator perempuan yang diakreditasi oleh pemerintah daerah, sehingga keterlibatan mereka memiliki legitimasi formal.
  • Koordinasi Multi-Pihak: Membentuk mekanisme koordinasi tetap antara organisasi perempuan, pemerintah daerah (Satuan Polisi Pamong Praja atau badan terkait), dan pihak berwenang lainnya untuk mendesain proses mediasi yang holistik.

Bagi pengambil kebijakan di tingkat nasional dan daerah, langkah ini memerlukan komitmen konkret yang dituangkan dalam instrumen kebijakan. Rekomendasi kebijakan yang dapat ditindaklanjuti adalah: (1) menerbitkan pedoman nasional tentang representasi perempuan dalam proses resolusi konflik yang wajib diimplementasikan oleh pemerintah daerah, (2) mengalokasikan anggaran khusus dalam APBD untuk program penguatan kapasitas dan pendampingan psikososial oleh organisasi perempuan yang bermitra dengan pemerintah, serta (3) membentuk forum evaluasi periodik yang melibatkan organisasi perempuan untuk mengukur dampak intervensi perdamaian dan melakukan perbaikan berbasis data. Implementasi rekomendasi ini akan mengubah peran strategis perempuan dari aktor informal menjadi kekuatan formal yang mampu mendorong resolusi konflik yang lebih stabil dan berkelanjutan.