Kebijakan otonomi daerah yang selama dua dekade dianggap sebagai motor desentralisasi, kini menunjukkan keretakan struktural yang mengancam stabilitas sosial. Ketua MPR RI secara tegas mengidentifikasi konflik horizontal di wilayah perbatasan administratif sebagai konsekuensi langsung dari desain Undang-Undang (UU) Otonomi Daerah yang tidak antisipatif terhadap dinamika lintas yurisdiksi. Polemik yang melibatkan kabupaten, kota, atau provinsi tetangga ini bukan sekadar sengketa ad hoc, melainkan manifestasi kegagalan sistemik yang memicu persaingan sumber daya, ego sektoral, dan kelumpuhan koordinasi dalam penyelesaian masalah bersama. Pernyataan Ketua MPR yang mendorong revisi UU tersebut untuk memasukkan klausul resolusi konflik dan kerja sama lintas batas menjadi respons kebijakan yang tepat waktu untuk membenahi kesenjangan regulasi yang memperlambat, bahkan menggagalkan, proses perdamaian di tingkat tapak.
Analisis Akar Konflik: Ketika Garis Batas Menjadi Garis Depan Perselisihan
Ketidakharmonisan hubungan antar-daerah yang berbatasan langsung bersumber dari tiga cacat desain utama dalam kerangka otonomi saat ini. Secara struktural, UU Otonomi Daerah lebih menitikberatkan pembagian kewenangan dan sumber daya berdasarkan batas administratif, tanpa diimbangi dengan instrumen hukum yang memaksa atau menginsentivasi kolaborasi. Kedua, ketiadaan mekanisme resolusi konflik yang mengikat secara hukum membuat setiap sengketa, baik terkait tata ruang, sumber daya alam, atau pelayanan publik, terjebak dalam debat kewenangan yang berlarut-larut. Ketiga, sistem insentif pemerintah daerah justru menguntungkan sikap defensif dan kompetitif daripada kooperatif. Celah struktural ini dimanfaatkan oleh berbagai aktor dengan mudah:
- Elit Lokal: Memanfaatkan perbedaan yurisdiksi untuk memperkuat basis politik dengan mengorbankan kepentingan kolektif.
- Pelaku Ekonomi: “Bermain” di wilayah abu-abu regulasi antar-daerah untuk meminimalkan kewajiban dan memaksimalkan keuntungan.
- Birokrasi Sektoral: Terjebak dalam logika “kewenangan kami” sehingga menghambat sinergi penanganan masalah bersama.
Rekomendasi Kebijakan: Merancang Ulang Otonomi sebagai Instrumen Kohesi Sosial
Usulan Ketua MPR untuk merevisi UU Otonomi Daerah dengan menyisipkan klausul khusus harus melampaui retorika dan menjadi instrumen transformatif yang mengikat. Klausul tersebut perlu dirancang secara operasional untuk membangun tata kelola kooperatif yang berkelanjutan dan berbasis bukti. Berikut adalah elemen kunci yang wajib termuat dalam naskah revisi tersebut:
- Kelembagaan Resolusi Wajib: Mengamanatkan pembentukan Forum Bersama Penanganan Konflik (FBPC) yang permanen, memiliki struktur jelas, dan dialokasikan anggaran tetap dari APBD masing-masing daerah yang berbatasan.
- Sistem Peringatan Dini dan Berbagi Data Terpadu: Menetapkan platform bersama dan protokol standar untuk berbagi informasi potensi konflik, memangkas biaya transaksi koordinasi, dan memungkinkan respons preventif.
- Mekanisme Resolusi Formal Bertahap: Membuat prosedur standar yang mengikat, mulai dari mediasi oleh FBPC, arbitrasi oleh pemerintah provinsi atau kementerian terkait, hingga penyelesaian melalui pengadilan jika diperlukan, dengan tenggat waktu yang jelas.
- Insentif Fiskal untuk Kolaborasi: Mengaitkan bagian tertentu dari Dana Alokasi Umum (DAU) atau Dana Insentif Daerah (DID) dengan kinerja kerja sama dan keberhasilan resolusi konflik lintas batas.
Oleh karena itu, momentum yang dibangun oleh Ketua MPR ini harus ditindaklanjuti oleh pemerintah dan DPR dengan menyusun draf revisi UU Otonomi Daerah yang berparadigma baru. Revisi harus secara eksplisit mengubah tujuan otonomi dari sekadar pembagian kewenangan menjadi pembangunan kapasitas kolektif untuk mencegah dan menyelesaikan konflik. Pengambil kebijakan di tingkat pusat perlu memastikan bahwa klausul yang dihasilkan tidak bersifat sukarela, melainkan memuat sanksi administratif bagi daerah yang abai terhadap kewajiban berkolaborasi, sehingga UU ini benar-benar menjadi pilar resolusi konflik horizontal di masa depan.