Eskalasi konflik lahan di PTPN 7 Unit Bekri, Lampung Tengah, memasuki fase kritis dengan ratusan warga dari tiga kampung mempertahankan pendudukan di kebun kelapa sawit. Situasi ini bukan sekadar unjuk rasa temporer, melainkan manifestasi dari kegagalan penyelesaian protes sosial serupa pada Agustus 2025, yang mengindikasikan menguatnya frustrasi struktural masyarakat. Inti sengketa berpusat pada klaim warga bahwa sebagian lahan perusahaan berada di luar batas legal Hak Guna Usaha (HGU)-nya, sebuah persoalan mendasar dalam tata kelola agraria di Indonesia yang memerlukan intervensi kebijakan segera untuk mencegah eskalasi horizontal.

Analisis Akar Konflik: Ketidakjelasan Batas dan Kegagalan Mediasi

Konflik di Lampung Tengah merepresentasikan pola klasik sengketa agraria di Indonesia, yang berakar pada dua masalah sistemik. Pertama, ketidakpastian hukum mengenai kepemilikan dan batas lahan, yang sering bermula dari proses pemberian HGU di masa lalu yang tidak transparan dan kurang melibatkan partisipasi masyarakat setempat. Kedua, kegagalan mekanisme resolusi konflik yang ada. Pembentukan Tim Mediasi (seperti Tim 14 dalam kasus ini) kerap hanya menjadi simbolik tanpa diikuti oleh otoritas pengambilan keputusan yang tegas, sehingga menghasilkan kebuntuan negosiasi berulang. Faktor-faktor pemicu yang memperuncing situasi ini meliputi:

  • Klaim Ganda atas Lahan: Tumpang tindih antara konsesi perusahaan berdasarkan dokumen HGU dengan klaim tanah ulayat/adat atau kepemilikan pribadi warga.
  • Kesenjangan Informasi dan Asimetri Kekuatan: Perusahaan mengacu pada dokumen legal formal, sementara warga mendasarkan klaim pada sejarah penguasaan lahan dan ketidakikut-sertaan dalam proses awal.
  • Inersia Kelembagaan: Lambatnya respon dan koordinasi antar-instansi pemerintah (BPN, pemerintah daerah, Kementerian ATR) dalam melakukan verifikasi fakta di lapangan.

Deadlock ini menciptakan lingkaran setan: warga menuntut pengukuran ulang batas sebagai syarat absolut sebelum negosiasi, sementara pihak perusahaan merasa posisi hukumnya sudah jelas. Tanpa pemutusan mata rantai ini oleh pihak ketiga yang netral dan berwenang, potensi eskalasi menuju aksi massa yang lebih luas atau gesekan fisik menjadi sangat nyata.

Rekomendasi Kebijakan untuk Resolusi Konflik dan Pencegahan Berkelanjutan

Menyikapi kompleksitas konflik, pendekatan parsial dan ad-hoc sudah terbukti gagal. Diperlukan intervensi terstruktur dan multi-pihak yang mengedepankan prinsip keadilan, transparansi, dan kepastian hukum. Rekomendasi kebijakan berikut ditujukan kepada Pemerintah Provinsi Lampung, Kementerian ATR/BPN, dan pemerintah kabupaten sebagai pemegang mandat utama penyelesaian sengketa agraria.

1. Intervensi Segera: Verifikasi Independen dan Negosiasi Berbasis Bukti
Pemerintah harus segera membentuk dan memberdayakan Tim Verifikasi Teknis Independen yang terdiri dari:

  • Surveyor berlisensi dari BPN atau perguruan tinggi.
  • Perwakilan masyarakat yang diakui secara hukum.
  • Perwakilan perusahaan PTPN 7.
  • Fasilitator/mediator profesional.

Tim ini bertugas melakukan pengukuran ulang di lapangan dengan melibatkan teknologi modern (drone mapping, GIS) untuk mencocokkan peta HGU dengan kondisi faktual. Hasil verifikasi yang transparan dan disepakati bersama harus menjadi satu-satunya dasar negosiasi selanjutnya. Jika terbukti ada lahan perusahaan di luar HGU, proses pengembalian atau ganti rugi harus dilaksanakan sesuai UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah untuk Pembangunan demi Kepentingan Umum.

2. Reformasi Kelembagaan Jangka Menengah: Memperkuat Mekanisme Penyelesaian Sengketa
Untuk mencegah pengulangan konflik serupa, diperlukan reformasi pada level kebijakan operasional daerah. Pemerintah daerah perlu memperkuat peran Komite Pertanahan Daerah atau membentuk Unit Khusus Penyelesaian Konflik Agraria yang memiliki kewenangan untuk:

  • Melakukan sosialisasi partisipatif batas HGU sebelum dan setelah penerbitan izin.
  • Menyediakan akses informasi geospasial yang mudah dipahami masyarakat.
  • Menjadi first responder dengan mekanisme pengaduan dan mediasi yang cepat, murah, dan mengikat secara hukum.

3. Evaluasi Nasional terhadap Pemberian dan Pengawasan HGU
Kasus Lampung ini harus menjadi momentum bagi pemerintah pusat untuk mengevaluasi secara menyeluruh proses penerbitan dan pengawasan HGU, khususnya pada Badan Usaha Milik Negara seperti PTPN. Audit agraria partisipatif terhadap HGU-HGU yang berdekatan dengan permukiman masyarakat perlu diintensifkan untuk mendeteksi potensi konflik sejak dini.

Konteks konflik agraria di PTPN 7 Bekri adalah ujian nyata bagi efektivitas kebijakan reforma agraria dan komitmen pemerintah terhadap penyelesaian konflik horizontal. Pengambil keputusan di tingkat provinsi dan pusat harus bergerak melampaui pendekatan keamanan semata, dan memprioritaskan penyelesaian berbasis keadilan substantif. Tindakan tegas, transparan, dan inklusif dalam verifikasi batas lahan bukan hanya akan meredam ketegangan di Lampung, tetapi juga membangun preseden positif bagi penyelesaian ratusan konflik lahan serupa di seluruh Indonesia, memperkuat fondasi sosial dan stabilitas pembangunan nasional.