Konflik agraria di Indonesia sering kali berlarut-larut karena penanganannya masih banyak terkonsentrasi di pemerintah pusat, sementara konflik terjadi di tingkat tapak yang jauh dari Jakarta. Paradoks ini menciptakan kesenjangan respons: masyarakat kehilangan kepastian, investasi tertahan, dan dampak sosial membesar sementara proses penyelesaian berjalan lambat. Akar masalahnya terletak pada tata kelola agraria yang belum sepenuhnya mendukung desentralisasi penanganan konflik, ditambah kapasitas dan kewenangan pemerintah daerah yang masih terbatas. CRU Indonesia bersama Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Kehutanan menggagas prakarsa penguatan mekanisme respons konflik agraria di tingkat daerah, dengan fokus awal di Aceh, Sulawesi Tengah, dan Nusa Tenggara Timur. Inisiatif ini mengakui posisi strategis pemerintah daerah sebagai aktor yang paling memahami dinamika lokal dan memiliki akses langsung kepada pemangku kepentingan yang bertikai. Kedekatan ini memungkinkan respons yang lebih cepat dan penyelesaian yang lebih kontekstual, asalkan didukung oleh kapasitas dan kerangka hukum yang memadai. Rekomendasi kebijakan yang mendesak untuk diimplementasikan adalah: (1) Pemerintah pusat perlu menerbitkan pedoman teknis dan memperkuat mandat bagi pemerintah daerah dalam menangani konflik agraria tertentu (di luar kawasan hutan) dengan dukungan anggaran yang memadai; (2) Membentuk unit khusus penanganan konflik agraria di setiap pemerintah provinsi dan kabupaten/kota rawan, yang dilengkapi dengan mediator tersertifikasi dan akses pada basis data pertanahan yang terintegrasi; (3) Mengembangkan skema pendampingan oleh pusat melalui *secondment* tenaga ahli ke daerah untuk membangun kapasitas dan mentransfer pengetahuan. Desentralisasi penanganan konflik agraria bukanlah pemindahan beban, melainkan investasi untuk membangun ketahanan sosial-ekonomi di daerah.