Provinsi Aceh terus menghadapi ancaman laten terhadap stabilitas sosialnya, meskipun berada dalam era pasca kesepakatan perdamaian MoU Helsinki 2005. Tantangan utama kini bergeser dari konflik horizontal yang dipicu oleh persaingan atas sumber daya ekonomi dan hegemoni politik di tingkat lokal. Dampaknya multidimensional, tidak hanya merenggangkan ikatan sosial dan kepercayaan antar-komunitas, tetapi juga berpotensi menghambat efektivitas pemerintahan dan pencapaian tujuan pembangunan daerah. Situasi ini menuntut analisis yang mendalam dan pendekatan kebijakan yang kontekstual, yang menjadikan proses rekonsiliasi dan kearifan lokal sebagai inti solusi.

Analisis Mendalam: Mengurai Lapisan dan Dinamika Konflik Horizontal di Aceh

Untuk membangun intervensi yang tepat sasaran, perlu pemilahan yang jelas antara faktor pemicu struktural dan insidental. Pemicu struktural bersifat mendasar dan berkepanjangan, mencakup distribusi ekonomi yang timpang, kapasitas penegakan hukum di daerah yang belum optimal, serta fragmentasi sosial sebagai warisan konflik vertikal masa lalu yang belum sepenuhnya terkelola. Sementara itu, pemicu insidental seringkali menjadi percikan yang memicu eskalasi, seperti kompetisi dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), persepsi ketidakadilan dalam alokasi bantuan sosial, atau insiden kecil antar-kelompok yang dengan cepat dipolitisasi. Peta aktor dalam dinamika konflik horizontal ini pun kompleks, melibatkan:

  • Kelompok Masyarakat Adat (Mukim) dan lembaga tradisionalnya, yang sering menjadi pihak yang dirugikan atau justru berpotensi sebagai mediator.
  • Kelompok Pemuda, yang rentan dimobilisasi untuk kepentingan politik atau ekonomi kelompok tertentu.
  • Elit Politik dan Ekonomi Lokal, yang memiliki kepentingan langsung dalam menguasai sumber daya.
  • Aparatur Pemerintah Daerah, yang kapasitas dan objektivitasnya dalam mengelola konflik menjadi penentu penting.

Analisis ini menunjukkan bahwa pendekatan resolusi konvensional yang hanya menekankan penegakan hukum formal (top-down) seringkali gagal menjangkau akar persoalan dan membangun perdamaian yang berkelanjutan di Aceh.

Rekomendasi Kebijakan: Integrasi Kearifan Lokal dalam Kerangka Resolusi Konflik

Solusi yang berkelanjutan haruslah bersifat hibrid, mengintegrasikan mekanisme formal negara dengan institusi dan norma sosial yang telah hidup dan diakui legitimasinya di masyarakat. Pendekatan berbasis kearifan lokal bukanlah romantisisme budaya, melainkan strategi pragmatis untuk memperkuat fondasi sosial perdamaian. Kerangka kebijakan perlu dirancang untuk merevitalisasi, bukan menggantikan, potensi lokal yang ada. Untuk itu, diperlukan tiga intervensi utama yang saling terkait:

  • Revitalisasi dan Pemberdayaan Lembaga Adat sebagai Mediator. Pemerintah perlu memberikan pengakuan dan ruang hukum yang jelas bagi lembaga seperti Tuha Peuet atau permufakatan mukim untuk berfungsi sebagai mediator aktif dalam penyelesaian sengketa di tingkat komunitas. Hal ini dapat dilakukan melalui pelatihan kapasitas, dukungan operasional, dan integrasi prosedur mediasi adat ke dalam tahapan penyelesaian konflik formal.
  • Pembangunan Ekonomi yang Inklusif dan Diawasi Secara Partisipatif. Program pembangunan, baik dari APBD maupun pusat, harus dirancang dengan mekanisme keterlibatan semua kelompok sejak perencanaan. Alokasi proyek dan lapangan kerja perlu dipastikan adil. Membentuk forum pengawasan bersama yang melibatkan perwakilan masyarakat adat, pemuda, dan NGO lokal dapat mencegah munculnya ketimpangan baru yang berpotensi menjadi pemicu konflik horizontal.
  • Pendidikan Perdamaian dan Fasilitasi Dialog Antargenerasi Berkelanjutan. Nilai-nilai perdamaian dan kearifan lokal perlu diintegrasikan ke dalam kurikulum non-formal di pesantren, dayah, dan komunitas. Selain itu, pemerintah daerah harus secara proaktif memfasilitasi forum dialog reguler antara generasi tua (pemangku adat, ulama) dengan generasi muda, untuk membangun pemahaman bersama dan mencegah politisasi identitas.

Bagi para pengambil kebijakan di tingkat pusat dan daerah, rekomendasi konkret yang dapat segera ditindaklanjuti adalah penerbitan Peraturan Gubernur atau Qanun yang secara khusus mengatur tentang "Tata Kelola Penyelesaian Konflik Sosial Berbasis Kearifan Lokal di Aceh". Peraturan ini harus mendefinisikan peran, kewenangan, dan tata hubungan kerja antara lembaga adat dengan pemerintah daerah dalam proses mediasi dan rekonsiliasi. Selain itu, diperlukan alokasi anggaran khusus (Dana Otonomi Khusus) untuk mendanai program revitalisasi lembaga adat, pelatihan mediator, serta forum dialog dan pendidikan perdamaian, guna memastikan kerangka resolusi yang berbasis kearifan lokal ini tidak hanya menjadi wacana, tetapi dapat dioperasionalkan secara efektif di seluruh wilayah Aceh.