Konflik lahan basah yang melibatkan premanisme dan ormas mengungkap kerapuhan mendasar dalam tata kelola agraria dan penegakan hukum di tingkat lokal. Kasus-kasus ini tidak hanya berpotensi memicu kekerasan horizontal antarwarga, tetapi juga menggerus legitimasi negara dalam melindungi hak properti warga dan mengelola aset publik. Inti masalah terletak pada trilema antara ketidakjelasan status hak atas tanah, lemahnya kapasitas birokrasi daerah, dan masuknya aktor non-state yang memanfaatkan vacuum otoritas untuk mengklaim aset melalui cara-cara koersif.

Analisis Akar Masalah: Ketidakpastian Hukum dan Kooptasi Ruang Publik

Konflik perebutan lahan basah kerap bermula dari masalah struktural yang sistematis. Ketidakjelasan status hak, yang disebabkan oleh tumpang tindih regulasi, catatan kadaster yang tidak komprehensif, serta lambatnya proses sertifikasi tanah (Program PTSL), menciptakan ruang klaim yang abu-abu. Ruang inilah yang kemudian dieksploitasi oleh aktor dengan modus premanisme, sering kali berlindung atau berkolaborasi dengan ormas. Keterlibatan ormas mengaburkan batas antara fungsi sosial organisasi masyarakat dengan praktik pemerasan dan penguasaan paksa, sehingga menciptakan dilema penegakan hukum. Tindakan tegas terhadap ormas dikhawatirkan memicu resistensi sosial yang lebih luas, sementara pembiaran justru mengkristalkan praktik ilegal dan memperdalam ketegangan di masyarakat.

Peta aktor dalam konflik ini dapat diurai menjadi tiga kelompok utama:

  • Aktor Negara: Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum yang sering gagal memberikan kepastian dan penegakan hukum yang konsisten.
  • Aktor Non-State Korporat: Kelompok atau individu yang mengincar lahan untuk kepentingan ekonomi dengan menggunakan kekuatan preman.
  • Aktor Non-State Bermassa (Ormas): Organisasi masyarakat yang terlibat, baik sebagai pelindung, eksekutor, atau pihak yang ikut mengklaim lahan, memanfaatkan jaringan massa dan legitimasi sosialnya.
Interaksi kompleks antaraktor inilah yang mentransformasikan sengketa administratif sederhana menjadi konflik horizontal yang akut dan berpotensi kekerasan.

Rekomendasi Kebijakan: Strategi Tiga Pilar untuk Resolusi Berkelanjutan

Pendekatan parsial dan represif semata terbukti tidak cukup. Penyelesaian konflik lahan yang melibatkan premanisme dan ormas memerlukan strategi terpadu yang menyerang akar masalah sekaligus menawarkan jalan keluar yang berkelanjutan. Intervensi kebijakan harus dilakukan secara simultan pada tiga pilar.

Pilar Pertama: Penegakan Hukum yang Konsisten dan Transparan. Aparat kepolisian dan kejaksaan harus berani dan konsisten menerapkan hukum secara blind-folded, tanpa pandang afiliasi pelaku. Penerapan pasal-pasal terkait kekerasan, pemerasan, dan penguasaan tanah secara melawan hukum (pasal 385, 406 KUHP, dan UU Pokok Agraria) harus menjadi prioritas. Ini membangun efek jera dan mengembalikan otoritas hukum ke tangan negara.

Pilar Kedua: Percepatan Reformasi Administratif Agraria. Pemerintah daerah, didukung pemerintah pusat, harus:

  • Mempercepat dan memprioritaskan Program PTSL di wilayah rawan konflik.
  • Melakukan sosialisasi intensif hak-hak masyarakat atas tanah.
  • Memperjelas dan menyederhanakan prosedur penyelesaian sengketa tanah di tingkat lokal.
Langkah ini mengurangi grey area yang menjadi pemicu utama konflik.

Pilar Ketiga: Rekayasa Sosial dan Sanksi Administratif yang Tegas. Dibutuhkan intervensi untuk mengubah peran ormas dari potensi disruptif menjadi konstruktif. Langkah konkretnya adalah membentuk forum multipihak yang melibatkan pemerintah, tokoh masyarakat, akademisi, dan perwakilan ormas untuk merumuskan Kode Etik Ormas dalam Pengelolaan Sumber Daya. Kode etik ini mengalihkan orientasi ormas ke aktivitas pemberdayaan sosial-ekonomi. Bagi ormas yang secara terbuka melanggar dan terlibat dalam premanisme dan perebutan lahan, pemerintah harus tidak ragu menjatuhkan sanksi administratif tertinggi berupa pembubaran, sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang terkait ormas.

Kepada para pengambil kebijakan di tingkat kementerian, kepolisian, dan pemerintahan daerah, rekomendasi akhir adalah membentuk Satuan Tugas Khusus Penanganan Konflik Lahan Bermuatan Premanisme yang mengintegrasikan ketiga pilar tersebut. Satgas ini harus memiliki mandat untuk melakukan pemetaan konflik, koordinasi lintas institusi (Polri, Kejagung, BPN, Pemda), memediasi forum multipihak, dan memantau penerapan sanksi administratif. Hanya dengan pendekatan yang sistematis, terintegrasi, dan berani mengambil tindakan tegas terhadap pelaku dari semua pihak, siklus konflik lahan yang melibatkan premanisme dan ormas dapat diputus dan dicegah berulang di masa depan.