Konflik struktural antara pertambangan rakyat (Pertambangan Tanpa Izin/PETI) dan perusahaan berizin di Sulteng telah berkembang menjadi krisis tata kelola sumber daya alam yang multidimensi. Persoalan ini tidak lagi sekadar sengketa tapal batas, tetapi telah mengancam stabilitas sosial, merusak iklim investasi daerah, dan menciptakan lingkaran ketidakpastian yang berlarut-larut. Pendekatan konvensional yang bersifat transaksional atau represif terbukti gagal menyentuh akar persoalan yang bersumber pada ketimpangan akses ekonomi dan kelemahan regulasi. Tanpa pergeseran paradigma menuju model pengelolaan yang inklusif dan berkelanjutan, siklus klaim, bentrok, dan mediasi ad hoc akan terus berulang, mengorbankan potensi ekonomi dan masa depan ekologi Sulteng.

Anatomi Konflik dan Tata Kelola yang Tumpang Tindih di Sulteng

Mengurai konflik pertambangan di Sulawesi Tengah memerlukan pendekatan holistik yang menganalisis interaksi krisis pada tiga ranah yang saling terkait: ekonomi-sosial, regulasi, dan ekologi. Konflik ini merupakan cermin dari kegagalan sistemik dalam menyediakan alternatif mata pencaharian, menegakkan tata kelola perizinan yang jelas, dan melindungi daya dukung lingkungan. Analisis mendalam mengidentifikasi beberapa faktor pemicu yang saling memperkuat:

  • Kesenjangan Ekonomi dan Ketergantungan: Aktivitas PETI menjadi tumpuan hidup ribuan keluarga karena minimnya lapangan kerja formal di luar sektor ekstraktif, menciptakan ketergantungan struktural pada praktik tambang ilegal.
  • Ambiguitas Regulasi dan Kewenangan: Tumpang tindih antara wilayah kelola masyarakat lokal dengan area Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan, diperparah oleh inkonsistensi pengawasan dan penegakan hukum.
  • Degradasi Lingkungan Akumulatif: Praktik tambang rakyat yang tidak bertanggung jawab diperburuk oleh kelambanan perusahaan dalam reklamasi, menghasilkan kerusakan ekologis masif yang menjadi beban bersama.
  • Eskalasi Keamanan: Masuknya aktor ketiga (preman, oknum) telah mengubah sengketa sumber daya menjadi isu keamanan yang rawan memicu kekerasan horizontal antarwarga.

Strategi Transformasi: Dari Zona Konflik ke Kolaborasi Berbasis Ekonomi Sirkular

Resolusi berkelanjutan menuntut pergeseran dari mediasi insidental menuju transformasi sistemik yang menciptakan nilai tambah inklusif. Kerangka ekonomi sirkular menawarkan perspektif strategis karena berfokus pada optimalisasi sumber daya, minimasi limbah, dan regenerasi nilai ekonomi-ekologis. Dalam konteks Sulteng, prinsip ini dapat diterjemahkan menjadi kebijakan yang mengubah area konflik menjadi zona kolaborasi produktif melalui sinergi tiga pilar: Pemerintah Daerah sebagai regulator dan fasilitator, Perusahaan Tambang sebagai penyedia teknologi dan pasar, serta Masyarakat/Mantan Penambang yang dilembagakan sebagai mitra ekonomi. Implementasinya memerlukan tiga pilar intervensi terstruktur:

  • Legalisasi dan Institusionalisasi Terkendali: Merancang skema perizinan khusus atau kuota produksi bagi kelompok tambang rakyat yang terverifikasi, dengan syarat kepatuhan terhadap standar keselamatan dan lingkungan, serta integrasi dalam rantai nilai perusahaan.
  • Integrasi Rantai Nilai Sirkular: Mengembangkan model kemitraan di mana perusahaan menyediakan fasilitas pengolahan mineral, sementara masyarakat menyuplai bahan baku. Limbah pertambangan dapat diolah menjadi produk bernilai (contoh: slag untuk bahan konstruksi), menciptakan lapangan kerja baru berbasis ekonomi sirkular.
  • Pembangunan Kapasitas dan Pengawasan Partisipatif: Program pelatihan teknis dan manajerial bagi mantan penambang, dibarengi dengan pembentukan forum pengawasan bersama (tripartit) untuk memantau komitmen lingkungan dan bagi hasil.

Untuk memutus mata rantai konflik, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah perlu segera menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) khusus yang mengatur tata kelola pertambangan rakyat terintegrasi, merujuk pada UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba. Perda ini harus secara eksplisit mengadopsi prinsip ekonomi sirkular, dengan mekanisme: (1) Pemetaan dan zonasi wilayah usaha yang jelas, memisahkan area lindung, area komersial perusahaan, dan area kemitraan terpadu; (2) Pembentukan Badan Pengelola Kemitraan Pertambangan Daerah yang beranggotakan perwakilan pemerintah, perusahaan, masyarakat, dan akademisi; serta (3) Insentif fiskal bagi perusahaan yang berinvestasi dalam teknologi pengolahan limbah dan program pemberdayaan masyarakat. Langkah konkret ini akan mengubah dinamika konfrontasi menjadi kolaborasi, mengamankan penerimaan negara dari sektor tambang, sekaligus menjamin keberlanjutan ekologis dan stabilitas sosial di Sulteng.